Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 2:28 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kerja jurnalistik kembali diuji. Bukan oleh hoaks atau tekanan algoritma, tapi oleh tangan aparat bersenjata.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti keras dugaan pembungkaman kebebasan pers setelah karya jurnalistik wartawan Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dirampas dan dihapus paksa oleh aparat TNI saat bertugas di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis (11/12/2025).

Bacaaja: Indonesia Diterpa Bencana, Menhut Bagi-bagi Rejeki untuk Kader PSI
Bacaaja: Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana

Bagi KKJ Aceh, ini bukan sekadar miskomunikasi lapangan. Ini adalah obstruksi kerja pers—alias upaya langsung membungkam jurnalis saat menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Apa yang dialami jurnalis Kompas TV adalah bentuk kekerasan jurnalistik dan penghalang-halangan kerja pers,” tegas KKJ Aceh dalam pernyataan resminya, Jumat (12/12/2025).

Upaya represif terhadap kepentingan publik

Insiden bermula saat Davi bersiap melakukan siaran langsung dan mengambil gambar aktivitas di sekitar posko terpadu penanganan bencana.

Tak ada tindakan provokatif. Hanya kamera yang merekam realitas.

Namun, situasi berubah saat aparat TNI meminta Davi menghapus rekaman yang ia ambil. Permintaan itu ditolak—karena jurnalisme bukan kejahatan, dan kamera bukan alat spionase.

Alih-alih dihormati, penolakan itu justru dibalas dengan tekanan, intimidasi, hingga ancaman perusakan ponsel. Puncaknya, ponsel Davi dirampas dan rekaman jurnalistik dihapus paksa.

Padahal, Davi sudah menyatakan rekaman itu tidak akan ditayangkan, hanya disimpan sebagai dokumentasi kerja.

KKJ Aceh menegaskan, persoalan utama bukan pada isi rekaman, melainkan pada siapa yang merasa berhak menghapusnya.

Ketika aparat negara memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan, itu bukan lagi soal keamanan, melainkan kontrol informasi.

“Ini bentuk nyata pembatasan dan pembungkaman kebebasan pers,” tegas KKJ Aceh.

Apalagi, ancaman tersebut disertai klaim kekuasaan wilayah dan pernyataan intimidatif. Di titik ini, kerja jurnalistik diperlakukan seolah-olah pelanggaran, bukan hak yang dijamin konstitusi.

Pelanggaran konstitusi

Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang Pers juga melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik.

KKJ Aceh menilai tindakan aparat TNI dalam insiden ini bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum dan menciptakan preseden berbahaya: jurnalis bisa dibungkam kapan saja atas nama “kewenangan lapangan”.

Jika ini dibiarkan, maka ruang publik tak lagi dikawal oleh pers, melainkan oleh ketakutan.

KKJ Aceh mendesak agar tindakan tersebut tidak ditutup dengan klarifikasi normatif atau narasi damai semata. Mereka meminta sanksi administratif terhadap pihak yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Menurut KKJ Aceh, pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperlemah perlindungan jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik dan bencana.

Demokrasi terancam

Ketika jurnalis dipaksa menghapus rekaman, yang dihapus bukan cuma video—tapi hak publik untuk tahu.

Dan saat negara membiarkan itu terjadi, yang terancam bukan cuma pers, melainkan demokrasi itu sendiri.

You Might Also Like

BMKG: Cuaca Jateng Aman, Kasih Lampu Hijau Masuk Jateng

Dukungan Meluas, Bantuan Besar Mengalir dari Yayasan Yudhoyono untuk Pandanarum Bangkit

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

11.800 Ton Bawang Merah Brebes Terbang Ke Thailand, Singapura dan Vietnam

Beras Bantuan Jelek? DPR Bilang Bisa Ditukar, Asal Lapornya Jangan Mager!

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok. Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
Next Article Ilustrasi hutan gundul. (grafis/wahyu) Netizen Rame-rame Mau Patungan Beli Hutan, Tamparan Keras untuk Pemerintah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PESTA BUAH--Gajah Sumatera di Semarang Zoo bernama Zella menyantap tumpengan buah saat Hari Gajah Sedunia. (ist)

Hari Gajah Sedunia, Zella Semarang Zoo Pesta Tumpengan Buah

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Adrian, mantan awak kapal perikanan saat bercerita di Semarang, Senin (19/1/2026). (bae)
Info

Cerita Ngeri Mantan Awak Kapal, Menangis Sedih Lihat Jenazah Teman Disimpan di Freezer

Januari 20, 2026
KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)
Info

Terus Bertambah, Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi 16 Orang

April 29, 2026
Info

Gunung Slamet Mulai “Gerak-gerak”, Jateng Nggak Mau Kecolongan

April 24, 2026
SEKJEN PDIP - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. (ist)
Politik

PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Bukan Ikut Arus

Januari 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?