Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

R. Izra
Last updated: Desember 17, 2025 2:28 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Kerja jurnalistik kembali diuji. Bukan oleh hoaks atau tekanan algoritma, tapi oleh tangan aparat bersenjata.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyoroti keras dugaan pembungkaman kebebasan pers setelah karya jurnalistik wartawan Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dirampas dan dihapus paksa oleh aparat TNI saat bertugas di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis (11/12/2025).

Bacaaja: Indonesia Diterpa Bencana, Menhut Bagi-bagi Rejeki untuk Kader PSI
Bacaaja: Mualem Dapat Kabar Tragis, 80 Ton Bantuan Bencana Aceh Hilang Entah ke Mana

Bagi KKJ Aceh, ini bukan sekadar miskomunikasi lapangan. Ini adalah obstruksi kerja pers—alias upaya langsung membungkam jurnalis saat menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Apa yang dialami jurnalis Kompas TV adalah bentuk kekerasan jurnalistik dan penghalang-halangan kerja pers,” tegas KKJ Aceh dalam pernyataan resminya, Jumat (12/12/2025).

Upaya represif terhadap kepentingan publik

Insiden bermula saat Davi bersiap melakukan siaran langsung dan mengambil gambar aktivitas di sekitar posko terpadu penanganan bencana.

Tak ada tindakan provokatif. Hanya kamera yang merekam realitas.

Namun, situasi berubah saat aparat TNI meminta Davi menghapus rekaman yang ia ambil. Permintaan itu ditolak—karena jurnalisme bukan kejahatan, dan kamera bukan alat spionase.

Alih-alih dihormati, penolakan itu justru dibalas dengan tekanan, intimidasi, hingga ancaman perusakan ponsel. Puncaknya, ponsel Davi dirampas dan rekaman jurnalistik dihapus paksa.

Padahal, Davi sudah menyatakan rekaman itu tidak akan ditayangkan, hanya disimpan sebagai dokumentasi kerja.

KKJ Aceh menegaskan, persoalan utama bukan pada isi rekaman, melainkan pada siapa yang merasa berhak menghapusnya.

Ketika aparat negara memaksa jurnalis menghapus dokumentasi liputan, itu bukan lagi soal keamanan, melainkan kontrol informasi.

“Ini bentuk nyata pembatasan dan pembungkaman kebebasan pers,” tegas KKJ Aceh.

Apalagi, ancaman tersebut disertai klaim kekuasaan wilayah dan pernyataan intimidatif. Di titik ini, kerja jurnalistik diperlakukan seolah-olah pelanggaran, bukan hak yang dijamin konstitusi.

Pelanggaran konstitusi

Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi. Undang-Undang Pers juga melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik.

KKJ Aceh menilai tindakan aparat TNI dalam insiden ini bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum dan menciptakan preseden berbahaya: jurnalis bisa dibungkam kapan saja atas nama “kewenangan lapangan”.

Jika ini dibiarkan, maka ruang publik tak lagi dikawal oleh pers, melainkan oleh ketakutan.

KKJ Aceh mendesak agar tindakan tersebut tidak ditutup dengan klarifikasi normatif atau narasi damai semata. Mereka meminta sanksi administratif terhadap pihak yang terlibat, sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.

Menurut KKJ Aceh, pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan memperlemah perlindungan jurnalis, terutama di wilayah rawan konflik dan bencana.

Demokrasi terancam

Ketika jurnalis dipaksa menghapus rekaman, yang dihapus bukan cuma video—tapi hak publik untuk tahu.

Dan saat negara membiarkan itu terjadi, yang terancam bukan cuma pers, melainkan demokrasi itu sendiri.

You Might Also Like

Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan

Asyik..BPNT Cair Bertahap, Cek Statusnya Gini Biar Nggak Ketinggalan

Hadiri Rakerda Lazismu, Respati: Angka Kemiskinan di Solo Harus Makin Turun

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

Aturan Baru Ancam Eksistensi Pers Mahasiswa Fakultas UIN Walisongo

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Kepolisian di saat Presiden Prabowo juga sedang membentuk Tim Reformasi Kepolisian dari eksternal kepolisian. Foto: dok. Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
Next Article Ilustrasi hutan gundul. (grafis/wahyu) Netizen Rame-rame Mau Patungan Beli Hutan, Tamparan Keras untuk Pemerintah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Jateng Siap Gebrak Fornas VIII, Bidik Kembali Juara Umum

Juli 19, 2025
Politisi PDI Perjuangan yang juga Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta industri semen jadi pelopor terwujudnya target Net Zero Emissions 2060.
Sirkular

DPR Minta Industri Semen Pelopori Gerakan Energi Hijau

Juli 15, 2025
Hukum

Drama Saham PSIS Tamat di Meja Hakim

Oktober 23, 2025
Hukum

Tumpeng, MoU, dan Janji Pelayanan Prima: Lapas Purwodadi Nggak Mau Cuma Seremonial

April 27, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?