BACAAJA, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto resmi menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, Banyumas, berinisial SHH. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan susu sapi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. SHH kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Banyumas untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan dugaan penyimpangan berlangsung saat SHH menjabat sebagai kepala balai di bawah Kementerian Pertanian pada periode 2018 hingga 2024.
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan koperasi internal sebagai perantara penjualan susu sapi produksi balai. Setelah itu, susu kembali dijual kepada masyarakat dan para agen dengan harga yang lebih tinggi.
Padahal, harga tertinggi susu sapi segar telah ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Namun dalam praktiknya, susu tersebut disebut dijual hingga Rp7.500 per liter.
Dari setiap liter susu yang dipasarkan, terdapat selisih harga sekitar Rp3.000. Selisih tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.131.074.198.
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran lain selama masa jabatan tersangka. SHH disebut tetap melakukan penjualan susu ketika kebijakan penghentian sementara penjualan sapi sedang diberlakukan.
Dalam periode larangan tersebut, susu sapi diduga dilaporkan sebagai hasil sapi afkir. Namun menurut penyidik, produk itu tetap dipasarkan kepada masyarakat melalui koperasi internal.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami Kejaksaan Negeri Purwokerto. Penyidik masih terus menelusuri seluruh aliran transaksi dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, SHH dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan aturan yang berlaku.
Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan di pengadilan.
Kejaksaan menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi jalannya pemeriksaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan hasil produksi milik negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Penyidik memastikan pengusutan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab terungkap secara tuntas. (*)

