Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Susu Sapi Dijual Mahal Diam-Diam, Eks Bos Balai Baturraden Kini Ditahan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Susu Sapi Dijual Mahal Diam-Diam, Eks Bos Balai Baturraden Kini Ditahan

Nugroho P.
Last updated: Juli 9, 2026 9:19 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi susu sapi murni Baturraden.
SHARE

BACAAJA, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Purwokerto resmi menahan mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, Banyumas, berinisial SHH. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penjualan susu sapi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp10 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. SHH kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Banyumas untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Slamet Jaka Mulyana, menjelaskan dugaan penyimpangan berlangsung saat SHH menjabat sebagai kepala balai di bawah Kementerian Pertanian pada periode 2018 hingga 2024.

Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan koperasi internal sebagai perantara penjualan susu sapi produksi balai. Setelah itu, susu kembali dijual kepada masyarakat dan para agen dengan harga yang lebih tinggi.

Padahal, harga tertinggi susu sapi segar telah ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Namun dalam praktiknya, susu tersebut disebut dijual hingga Rp7.500 per liter.

Dari setiap liter susu yang dipasarkan, terdapat selisih harga sekitar Rp3.000. Selisih tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10.131.074.198.

Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran lain selama masa jabatan tersangka. SHH disebut tetap melakukan penjualan susu ketika kebijakan penghentian sementara penjualan sapi sedang diberlakukan.

Dalam periode larangan tersebut, susu sapi diduga dilaporkan sebagai hasil sapi afkir. Namun menurut penyidik, produk itu tetap dipasarkan kepada masyarakat melalui koperasi internal.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang sedang didalami Kejaksaan Negeri Purwokerto. Penyidik masih terus menelusuri seluruh aliran transaksi dan pihak-pihak yang diduga ikut terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, SHH dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan aturan yang berlaku.

Jika terbukti bersalah di persidangan, tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan di pengadilan.

Kejaksaan menegaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi jalannya pemeriksaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan hasil produksi milik negara yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Penyidik memastikan pengusutan perkara akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab terungkap secara tuntas. (*)

You Might Also Like

Dana Desa Dipakai Bayar Pinjol, Bendahara Bundesma Kini Tersangka

Joki UTBK Unesa Bikin Geleng Kepala, Santai Banget

Pengakuan Menggelikan Fadia Arafiq saat Diperiksa KPK: “Saya Pedangdut, Bukan Birokrat”

Vonis Tipis Kasus MHS Bikin Pertanyaan Keadilan Makin Nyaring

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

TAGGED:korupsisusususu sapi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi SPPG Polri di Polda Bali. Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan
Next Article Kursi Masih Banyak Kosong, SMPN 3 Plered Ungkap Penyebab Sebenarnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Bersholawat, Ribuan Warga Kirim Doa untuk Korban Bencana

DIJUAL - Pulau Menjangan Kecil di kawasan Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diiklankan untuk dijual.

Bupati Jepara Temukan Fakta Berbeda, Ihwal Pulau Menjangan Kecil Dijual Rp500 Miliar

BANGUNAN ROBOH - Sebuah bangunan di NTT roboh setelah diguncang gempa berkekuatan Magnitudo 7,7 pada Sabtu (15/8/2026).

Update Gempa NTT: Ada 7.029 Gempa Susulan, Korban Tewas Tembus 100 Jiwa

Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Gerindra Terseret Pusaran Korupsi Rektorat Unsoed

BERUARA KERAS - PWNU Jateng bersuara keras jelang Muktamar NU di Jombang. Deklarasikan 6 poin penting, dari tolak politik uang hingga intervensi istana.

Keras! PWNU Jateng Deklarasi Tolak Money Politics hingga Intervensi Istana Jelang Muktamar NU di Jombang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SAKSI SIDANG--Ratinudin Yusup (kemeja cokelat) mengungkap keterlibatan TNI dalam rapat pembelian tanah Cilacap, dalam sidang pencucian uang, Senin (8/6/2026). (bae)
Hukum

2 Orang Berbaju Loreng Cawe-cawe Rapat Pembelian Lahan BUMD Cilacap, Siapa Mereka?

Juni 8, 2026
Ilustrasi pelecehan dan kekerasan seksual. (grafis/tera).
Hukum

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Oktober 22, 2025
TAHANAN KASUS KORUPSI - Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijo, ditahan terkait kasus korupsi BUMD Cilacap. Widi menjadi ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2014. (ist)
Hukum

Jenderal TNI Eks-Ajudan Jokowi Ditahan, Skandal Mega Korupsi BUMD Cilacap

Juni 4, 2026
SIDANG TPPU--Terdakwa kasus TPPU, Gus Yazid (kemeja hijau), di hadapan majelis hakim, meminta pihak lain ditersangkakan. (bae)
Hukum

Berani Banget! Di Depan Hakim, Gus Yazid Minta Presiden Prabowo Ikut Dijadikan Tersangka

Agustus 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Susu Sapi Dijual Mahal Diam-Diam, Eks Bos Balai Baturraden Kini Ditahan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?