Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar

Penasihat hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan nota perlawanan yang mereka ajukan bukan untuk membahas apakah Sudewo bersalah atau tidak.

R. Izra
Last updated: Juni 23, 2026 7:59 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dikawal relawannya saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2206). (bae)
TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dikawal relawannya saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2206). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta hakim membatalkan surat dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).

Mereka menilai dua kasus yang menjerat Sudewo tidak semestinya digabung dalam satu dakwaan.

Dua perkara yang dipersoalkan itu adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pungli pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Bacaaja: Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Penasihat hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan nota perlawanan yang mereka ajukan bukan untuk membahas apakah Sudewo bersalah atau tidak.

“Nota Perlawanan ini tidak memasuki pokok perkara, tidak menilai benar atau tidaknya peristiwa yang didakwakan, dan tidak meminta Majelis Hakim menilai alat bukti pada tahap ini,” kata Aviv.

Menurut dia, kasus proyek DJKA dan kasus perangkat desa merupakan dua perkara yang sangat berbeda. Mulai dari jabatan yang melekat pada terdakwa, lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi hingga alat bukti yang digunakan.

“Dakwaan DJKA dan Dakwaan Perangkat Desa berbeda secara mendasar dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan,” ujarnya.

Tim hukum juga menilai fakta bahwa terdakwanya orang yang sama tidak otomatis membuat dua perkara itu bisa dijadikan satu. Justru penggabungan tersebut dinilai bisa mengaburkan fokus pemeriksaan di persidangan.

“Kesamaan identitas pribadi Terdakwa tidak cukup untuk membenarkan penggabungan dakwaan apabila penggabungan tersebut justru menjadi halangan bagi kepentingan pemeriksaan,” kata Aviv.

Karena itu, mereka meminta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat hukum acara. Bahkan, tim hukum meminta perkara tidak dilanjutkan dengan dakwaan yang sekarang digunakan.

Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjadi anggota DPR RI.

Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa ketika menjabat Bupati Pati.

Jika digabung, total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

You Might Also Like

Kasus Pelecehan Mantan LPAI Jalan di Tempat

Taruna Baru, Perwira Lulus, Semarang Jadi Rumah Kedua…

Sepuluh Bus Baru Trans Semarang Siap Mengaspal

Tak Kapok Jerat Narkoba, Artis Ammar Zoni ‘Dibuang’ ke Nusakambangan

23 Prajurit Marinir AL Tertimbun Longsor Cisarua, KSAL: 4 Personel Ditemukan Gugur

TAGGED:bupati patiheadlinekuasa hukusudewotim hukum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SAKSI SIDANG--Eks Kowad, Dian Putri Permatasari (kemeja putih) dicecar soal pembelian mobil saat menjadi saksi sidang TPPU BUMD Cilacap di pengadilan, Senin (22/6/2026). (bae) Kowad Cantik Diduga Dapat Jatah Alphard dari Letjen Widi, TPPU Korupsi BUMD Cilacap
Next Article DEMO DAPAT SERATUS - Emak-emak yang ikut demo dukung MBG mengaku dibayar seratus (Rp100.000), wajan, dan konsumsi yang dibagikan di lokasi aksi, di Monas. Pengakuan Emak-emak Massa Bayaran Demo Dukung MBG: Dapat Uang Jajan, Seratus

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bawaslu “Latih” Mahasiswa UIN Walisongo Selesaikan Sengketa Pemilu

Luthfi Klaim Pengisian Jabatan di Pemprov Tak Pakai “Jasa Titip”

Semarang Jaga Toleransi hingga Tempat Peristirahatan Terakhir

Stunting Jateng Turun Jadi 9,93 Persen, Tapi Kesenjangan Daerah Masih Jadi PR

Lapas Purwodadi Razia Blok Hunian, 20 Orang Jalani Tes Urine

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Liga 4 Jateng Panas: Suporter Turun ke Lapangan, Panitia Kena Lempar Batu

Februari 5, 2026
WISATA SPEEDBOAT - Pengunjung Waduk Jatibarang, Semarang, swafoto di dermaga wisata speedboat. (dul)
Fokus

Sudah Ada Sejak 2015, Wisata Speedboat di Semarang Ternyata Banyak yang Belum Tahu

Mei 30, 2026
PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer.
Info

Oknumn TNI Jadi Backing Matel, Kopral R Terlibat Pembacokan Anggota Brimob Banten

Juni 5, 2026
Daerah

Rowo Jombor Disiapkan Jadi Destinasi Ekowisata Tahunan, Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan

Juli 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?