BACAAJA, SEMARANG – Tim kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo meminta hakim membatalkan surat dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026).
Mereka menilai dua kasus yang menjerat Sudewo tidak semestinya digabung dalam satu dakwaan.
Dua perkara yang dipersoalkan itu adalah dugaan suap dan gratifikasi proyek rel kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pungli pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Bacaaja: Sudewo Raja Tega? Peras Calon Perangkat Desa di Pati Rp2,49 Miliar
Bacaaja: Husein Pati Si Penjilat Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!
Penasihat hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, mengatakan nota perlawanan yang mereka ajukan bukan untuk membahas apakah Sudewo bersalah atau tidak.
“Nota Perlawanan ini tidak memasuki pokok perkara, tidak menilai benar atau tidaknya peristiwa yang didakwakan, dan tidak meminta Majelis Hakim menilai alat bukti pada tahap ini,” kata Aviv.
Menurut dia, kasus proyek DJKA dan kasus perangkat desa merupakan dua perkara yang sangat berbeda. Mulai dari jabatan yang melekat pada terdakwa, lokasi kejadian, waktu kejadian, saksi hingga alat bukti yang digunakan.
“Dakwaan DJKA dan Dakwaan Perangkat Desa berbeda secara mendasar dari sisi kapasitas jabatan, ruang kewenangan, tempus delicti, locus delicti, aktor, objek perkara, saksi, alat bukti, dan arah pemeriksaan,” ujarnya.
Tim hukum juga menilai fakta bahwa terdakwanya orang yang sama tidak otomatis membuat dua perkara itu bisa dijadikan satu. Justru penggabungan tersebut dinilai bisa mengaburkan fokus pemeriksaan di persidangan.
“Kesamaan identitas pribadi Terdakwa tidak cukup untuk membenarkan penggabungan dakwaan apabila penggabungan tersebut justru menjadi halangan bagi kepentingan pemeriksaan,” kata Aviv.
Karena itu, mereka meminta hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat hukum acara. Bahkan, tim hukum meminta perkara tidak dilanjutkan dengan dakwaan yang sekarang digunakan.
Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp3,87 miliar terkait proyek pembangunan jalur kereta api saat masih menjadi anggota DPR RI.
Ia juga didakwa menerima uang Rp2,495 miliar dari sejumlah calon perangkat desa ketika menjabat Bupati Pati.
Jika digabung, total uang yang disebut dalam dakwaan mencapai sekitar Rp6,36 miliar. (bae)

