Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bapenda: Pajak Hiburan 40 Persen Amanat UU, Pemkot Sudah Beri Masa Transisi bagi Pelaku Usaha
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Bapenda: Pajak Hiburan 40 Persen Amanat UU, Pemkot Sudah Beri Masa Transisi bagi Pelaku Usaha

Pemerintah Kota Semarang menegaskan penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen untuk penjualan minuman beralkohol di sektor hiburan bukan kebijakan baru yang dibuat daerah.

T. Budianto
Last updated: Juni 20, 2026 2:13 pm
By T. Budianto
5 Min Read
Share
SOSIALISASI PBJT: Kegiatan sosialisasi Pengenaan Tarif PBJT yang dihadiri pelaku usaha yang tergabung dalam Pagersemar dan Bapenda Kota Semarang di Red Here Semarang, belum lama ini. (Foto: tebe)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Pemkot Semarang merespons keberatan sejumlah pengusaha hiburan yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Hiburan Semarang (Pagersemar) terkait penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD, tarif PBJT atas jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. “Atas amanah undang-undang tersebut, Pemerintah Kota Semarang menetapkan tarif paling rendah, yakni sebesar 40 persen,” kata Diah.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara tegas menetapkan tarif PBJT jasa hiburan tertentu sebesar 40 persen.

Baca juga: Pajak 40 Persen Bikin Pengusaha Hiburan Deg-degan

Selain itu, pengenaan pajak terhadap penjualan minuman beralkohol juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyajian minuman beralkohol di restoran, hotel maupun tempat hiburan dikenakan tarif khusus PBJT jasa hiburan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, Diah mengatakan pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha. Sebelum kebijakan diterapkan penuh, Bapenda telah melakukan sosialisasi, pendampingan teknis, hingga memberikan stimulus berupa pengurangan beban pajak selama masa transisi.

Stimulus tersebut diberikan sebesar 50 persen sepanjang 2025 hingga Juni 2026, kemudian sebesar 25 persen untuk periode Juli hingga Desember 2026.

“Kebijakan transisi ini diberikan agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup melakukan penyesuaian sistem usaha maupun administrasi perpajakannya,” ujarnya.

Menurut Diah, penerapan tarif 40 persen juga tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah lebih dahulu melakukan harmonisasi regulasi daerah, penyesuaian sistem administrasi perpajakan, serta koordinasi dengan para pelaku usaha agar implementasinya berjalan tertib.

Kepastian Hukum

Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata-mata meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh wajib pajak diperlakukan secara adil sesuai ketentuan nasional.

“Pemerintah Kota Semarang menjalankan amanat undang-undang. Tujuan utamanya bukan mengejar PAD, tetapi memastikan kepastian hukum dan keadilan perpajakan,” katanya.

Terkait kekhawatiran pelaku usaha terhadap potensi penurunan omzet maupun daya beli masyarakat, Diah mengatakan pemerintah memahami kondisi tersebut. Karena itu, komunikasi dengan berbagai asosiasi usaha, mulai dari hotel, restoran, karaoke, bar hingga pelaku hiburan telah dilakukan sejak awal.

Ia juga menegaskan bahwa pada prinsipnya pajak daerah merupakan beban konsumen sesuai ketentuan perpajakan, sedangkan pelaku usaha hanya berfungsi sebagai pihak yang memungut dan menyetorkan pajak kepada pemerintah daerah.

Menanggapi adanya perbedaan tarif antara minuman beralkohol dan makanan atau minuman nonalkohol, Diah menjelaskan hal itu telah diatur langsung dalam UU HKPD.

Baca juga: Hiburan Makin Ngegas, Tapi Pajak Bikin Deg-degan

Minuman beralkohol dikenakan tarif khusus sebesar 40 hingga 75 persen, sedangkan makanan dan minuman nonalkohol tetap dikenakan PBJT sebesar 10 persen. “Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah batas minimum yang telah ditentukan undang-undang,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya nanti, Bapenda akan memperkuat pengawasan melalui sistem pelaporan pajak berbasis digital. Seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemisahan transaksi atau split bill antara penjualan minuman beralkohol dan nonalkohol agar pengenaan tarif dilakukan secara tepat.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaporan maupun upaya penghindaran pajak, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Diah menambahkan, Pemkot Semarang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah, kepastian hukum, iklim investasi, serta pengembangan sektor pariwisata.

“Kami akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (tebe)

You Might Also Like

Bos Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Tapi Sudah di Singapura

Viral Rusak, Dibilang Cuma Lumut, Drama Panggung Sanggabuwana Bikin Netizen Bingung

Rowo Jombor Disiapkan Jadi Destinasi Ekowisata Tahunan, Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan

Tumpeng Hangat dan “My Way”: Ultah Megawati Jadi Reuni Trah Bung Karno

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

TAGGED:bapenda kota semarangheadlinepagersemarpbjt 40%
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PENUMPANG KERETA - Ilustrasi penumpang kereta api baru saja turun dari kereta di stasiun wilayah Daop 4 Semarang. (ist) 19 Penumpang KA Diturunkan Paksa, Nekat Merokok di Dalam Gerbong Kereta

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bapenda: Pajak Hiburan 40 Persen Amanat UU, Pemkot Sudah Beri Masa Transisi bagi Pelaku Usaha

PENUMPANG KERETA - Ilustrasi penumpang kereta api baru saja turun dari kereta di stasiun wilayah Daop 4 Semarang. (ist)

19 Penumpang KA Diturunkan Paksa, Nekat Merokok di Dalam Gerbong Kereta

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.

Senggol PDIP soal Sikap Politik, Jazilul PKB: Kami Semua Sedang Berjuang Keras

Apindo Dorong Jateng Jadi Pusat Investasi Baru

Siapa yang Lapar? Pengusaha SPPG Protes MBG Dihentikan saat Libur Sekolah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Sawah Ngebut, Lumbung Aman: Jateng 2025 Tembus Target

Januari 2, 2026
Hukum

Masuk Lapas, Keluar Bisa Jadi Barber

Juni 8, 2026
Nasional

Dari K-Pop ke Green Energy: Puan Ajak Korea Investasi Hijau Bareng Indonesia

November 13, 2025
Unik

ASN Nggak Cuma Absen: Pemkot Semarang Lagi Serius Ngurusin Talenta

Januari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bapenda: Pajak Hiburan 40 Persen Amanat UU, Pemkot Sudah Beri Masa Transisi bagi Pelaku Usaha
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?