Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini

R. Izra
Last updated: Agustus 5, 2026 12:26 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Isu polisi lalu lintas (polantas) akan kembali memberlakukan tilang manual jadi sorotan publik. Sebgian menilai, pemberlakuan tilang manual bisa bikin resah masyarakat.

Lagi ramai di media sosial soal kabar tilang manual bakal diberlakukan lagi. Bahkan ada yang menyebut denda tilang naik sampai 150 persen.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) angkat bicara. Korlantas memastikan kabar tersebut hoaks.

Bacaaja: Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lama, Calo Gigit Jari
Bacaaja: Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan, hingga saat ini penegakan hukum lalu lintas masih mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun ETLE mobile.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Wibowo, Rabu (5/8/2026).

Ia juga membantah isu yang menyebut denda tilang naik hingga 150 persen.

Menurut Wibowo, Polri terus mengembangkan sistem ETLE agar penindakan pelanggaran lalu lintas berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran tertentu

Meski begitu, bukan berarti tilang manual benar-benar dihapus. Petugas di lapangan tetap bisa melakukan penindakan secara langsung, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

“Petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Artinya, tilang manual hanya dipakai untuk pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang masih bisa langsung ditindak antara lain:

  • Knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Balap liar.
  • Melawan arus.
  • Berkendara ugal-ugalan yang membahayakan.

Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan sumbernya.

Ia mengimbau masyarakat selalu mengecek informasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas agar tidak ikut menyebarkan kabar yang menyesatkan.

Jadi, kalau kamu melihat kabar “tilang manual diberlakukan lagi secara penuh”, jangan langsung percaya. Sampai saat ini, ETLE masih menjadi sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, sementara tilang manual hanya dilakukan secara terbatas untuk pelanggaran tertentu. (*)

You Might Also Like

Golkar Geram Banget Sampai Buka Buka Suara, Rudy Gubernur Kaltim Jadi Sorotan

Mau Dagang Kok Minta Izin Dulu? DPR Sentil ART Prabowo-Trump

Tanpa Solar, Nggak Berisik: Pompa Rob Demak Kini Ngandelin Matahari

Semarang Disebut “Rumah Besar”, Agustina Janji Nggak Ada yang “Ditinggal” di Usia 479

Bos Rokok HS Disebut Terima Sleeping Fee Rp9,5 M di Kasus Korupsi DJKA

TAGGED:headlinekakorlantaskorlantaspelanggaran tertentupolantaspolisitilangtilang manual
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PASIEN BPJS MENINGGAL - Ucapan duka cita atas kabar meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. (ist) Viral Keluhan Pasien BPJS Ditanggapi Sadis Dokter hingga Korban Meninggal, RSUP dr Sardjito Buka Suara
Next Article MINTA MAAF--Dokter Benny C. Sihombing meminta maaf usia berkomentar sinis di media sosial terhadap warganet yang curhat soal layanan pengguna BPJS. (ist) Dokter Penghujat Pasien BPJS Ramai-ramai Bilang Maaf setelah Korban Meninggal Dunia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MINTA MAAF--Dokter Benny C. Sihombing meminta maaf usia berkomentar sinis di media sosial terhadap warganet yang curhat soal layanan pengguna BPJS. (ist)

Dokter Penghujat Pasien BPJS Ramai-ramai Bilang Maaf setelah Korban Meninggal Dunia

TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini

PASIEN BPJS MENINGGAL - Ucapan duka cita atas kabar meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. (ist)

Viral Keluhan Pasien BPJS Ditanggapi Sadis Dokter hingga Korban Meninggal, RSUP dr Sardjito Buka Suara

Penduduk Indonesia Tembus 290 Juta Jiwa

Nyaris Batal Berangkat, Tim POTBI Jateng Pulang Bawa Gelar Juara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Rahasia di Balik Harga iPhone yang Selangit

September 24, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi serahkan cindera mata kepada Kusuma Refa Haratama, Dosen D4 Transportasi Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Respati ngundang Refa buat duduk bareng bahas optimalisasi layanan transportasi di Kota Bengawan.
Info

Berawal Saling Senggol di Medsos, Respati Undang Dosen Unesa Bahas Optimalisasi Transportasi Solo

Januari 29, 2026
Daerah

Pemprov Klaim 2.208 Desa di Jateng Sudah Mandiri

Januari 25, 2026
Resbob (dua dari kiri) saat ditangkap petugas kepolisian.
Hukum

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

Desember 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?