Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini

R. Izra
Last updated: Agustus 5, 2026 12:26 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
TILANG - Ilustrasi polisi lalu lintas (Polantas) melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Isu polisi lalu lintas (polantas) akan kembali memberlakukan tilang manual jadi sorotan publik. Sebgian menilai, pemberlakuan tilang manual bisa bikin resah masyarakat.

Lagi ramai di media sosial soal kabar tilang manual bakal diberlakukan lagi. Bahkan ada yang menyebut denda tilang naik sampai 150 persen.

Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) angkat bicara. Korlantas memastikan kabar tersebut hoaks.

Bacaaja: Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Lama, Calo Gigit Jari
Bacaaja: Awas, Polisi Pantau Pengendara yang Akali Plat Nomor

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan, hingga saat ini penegakan hukum lalu lintas masih mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik kamera statis maupun ETLE mobile.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem ETLE, baik ETLE statis maupun ETLE mobile,” kata Wibowo, Rabu (5/8/2026).

Ia juga membantah isu yang menyebut denda tilang naik hingga 150 persen.

Menurut Wibowo, Polri terus mengembangkan sistem ETLE agar penindakan pelanggaran lalu lintas berlangsung lebih objektif, transparan, dan akuntabel.

Tilang manual masih berlaku untuk pelanggaran tertentu

Meski begitu, bukan berarti tilang manual benar-benar dihapus. Petugas di lapangan tetap bisa melakukan penindakan secara langsung, tetapi hanya dalam kondisi tertentu.

“Petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Artinya, tilang manual hanya dipakai untuk pelanggaran yang terlihat jelas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang masih bisa langsung ditindak antara lain:

  • Knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi.
  • Balap liar.
  • Melawan arus.
  • Berkendara ugal-ugalan yang membahayakan.

Wibowo juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan sumbernya.

Ia mengimbau masyarakat selalu mengecek informasi melalui kanal resmi NTMC Korlantas agar tidak ikut menyebarkan kabar yang menyesatkan.

Jadi, kalau kamu melihat kabar “tilang manual diberlakukan lagi secara penuh”, jangan langsung percaya. Sampai saat ini, ETLE masih menjadi sistem utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, sementara tilang manual hanya dilakukan secara terbatas untuk pelanggaran tertentu. (*)

You Might Also Like

Hadapi Nataru, Sampah Jadi Musuh Bersama

Zamzam Disembunyiin Pakai Lakban, Tetap Ketahuan Mesin Bandara, Gak Usah Bawa Deh…

Uji Coba Menang 9-0, Alfredo Vera Cek Mesin PSIS

Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

Bus Pintar Nongkrong di Kota, Surakarta Gaspol Tingkatkan Budaya Literasi

TAGGED:headlinekakorlantaskorlantaspelanggaran tertentupolantaspolisitilangtilang manual
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PASIEN BPJS MENINGGAL - Ucapan duka cita atas kabar meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. (ist) Viral Keluhan Pasien BPJS Ditanggapi Sadis Dokter hingga Korban Meninggal, RSUP dr Sardjito Buka Suara
Next Article MINTA MAAF--Dokter Benny C. Sihombing meminta maaf usia berkomentar sinis di media sosial terhadap warganet yang curhat soal layanan pengguna BPJS. (ist) Dokter Penghujat Pasien BPJS Ramai-ramai Bilang Maaf setelah Korban Meninggal Dunia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Tegaskan Trans Semarang Bukan Bisnis

JUARA REBANA--Tim DM Group asal Kediri menerima hadiah secara simbolis usai menjadi juara pertama Festival Rebana Nasional 2026 yang jadi rangkaian MTQ di Kota Semarang. (ist)

DM Group Kediri Juara Festival Rebana MTQ Nasional di Semarang

Wali Kota Solo Respati Ardi.

Sengketa Sriwedari, Wali Kota Solo Ungkap Fakta Mengejutkan: Ibu Saya Ahli Waris, tapi . . .

Kasus Dugaan Pengeroyokan Advokat di Jl Veteran Naik Penyidikan

Lapas Purwodadi Gelar Shalat Istisqa, Pegawai dan Peserta Magang Diajak Introspeksi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sirkular

Nggak Mau Byar-Pet, KITB Disuntik 180 MW Energi Hijau

Februari 28, 2026
PETA KEKERINGAN - Peta monitoring wilayah hari tanpa hujan di Jateng yang dirilis BMKG. (ist)
Info

Jateng Makin Kering, Tiga Wilayah Sudah Lebih 100 Hari Tanpa Hujan

Agustus 21, 2026
Ekonomi

Koperasi Gandeng UMKM, Bangetayu Kulon Jadi Bukti Ekonomi Bisa Jalan Bareng

Februari 10, 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Politik

Laskar Cinta Jokowi Desak Prabowo Lengser: “Jika Tak Mampu Lebih Baik Mundur!”

Agustus 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual? Kakorlantas Bilang Begini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?