BACAAJA, SEMARANG – Masih ada saja penumpang yang nekat merokok di dalam kereta. KAI Daop 4 Semarang mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026 ada 19 perokok yang keciduk.
Akibatnya, para perokok itu diturunkan paksa di stasiun terdekat. Sanksi itu diberikan tanpa pandang bulu. Mau merokok di toilet, bordes, atau sambungan antarkereta, semuanya tetap dianggap melanggar aturan.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan kereta merupakan ruang publik yang harus dijaga bersama. Karena itu, larangan merokok berlaku di seluruh rangkaian kereta.
Bacaaja: Jakarta Semarang Makin Dekat, Kereta Jadi Andalan Banyak Orang
Bacaaja: Kereta Api Makin Kekinian, 7 KA New Generation Layani Penumpang Daop Semarang
“Merokok di dalam kereta, termasuk di toilet dan bordes, tetap tidak diperbolehkan,” ujar Luqman, Jumat (20/6/2026).
Menurutnya, aturan ini bukan sekadar formalitas. Asap rokok bisa mengganggu penumpang lain, sementara bara api dan puntung rokok berpotensi memicu gangguan keselamatan.
Bagi penumpang yang ingin merokok, KAI menyediakan area khusus di stasiun saat kereta berhenti. Penumpang diminta memanfaatkan fasilitas itu dan tetap memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak tertinggal.
Selain diturunkan di stasiun terdekat, pelanggar juga bisa dikenai pembatasan akses menggunakan layanan kereta sesuai ketentuan perusahaan.
Untuk menekan pelanggaran, KAI rutin memasang stiker larangan merokok dan menyiarkan pengumuman di dalam kereta. Petugas juga terus melakukan pengawasan selama perjalanan.
“Kami menegaskan bahwa larangan merokok di dalam kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini,” tegas Luqman. (bae)

