Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban

T. Budianto
Last updated: Juni 20, 2026 10:41 am
By T. Budianto
4 Min Read
Share
TERIMA CENDERA MATA: Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen menerima cendera mata dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (18/6/2026). (Foto: Pemprov Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng memperkuat sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jateng.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana sekaligus memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban selama proses hukum berlangsung.

Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, perlindungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis dan sosial bagi korban.

“Yang paling utama adalah kerahasiaan saksi benar-benar dijamin. Kita tidak hanya menangani kasusnya, tetapi juga dampak sosial yang dialami korban,” ujar pria yang akrab disapa Gus Yasin usai penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang memilih bungkam ketika menghadapi persoalan hukum karena khawatir berhadapan dengan pihak yang memiliki jabatan, kekuasaan, atau pengaruh.

Akibatnya, berbagai kasus yang seharusnya dapat diungkap justru berhenti sebelum masuk ke proses hukum. “Kadang masyarakat masih melihat siapa lawannya, punya jabatan atau tidak, punya kekuatan atau tidak. Akhirnya kebenaran bisa terbungkam. Dengan kerja sama ini kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan tanpa pilih-pilih,” katanya.

Gus Yasin menegaskan, perlindungan tersebut berlaku bagi berbagai tindak pidana yang terjadi di Jateng, termasuk kasus kekerasan di lingkungan pendidikan maupun pesantren.

Menurutnya, keberanian masyarakat untuk melapor memang mulai meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, negara harus memastikan korban maupun saksi tidak kembali mengalami intimidasi setelah memberikan keterangan.

Tekanan Psikologis

Ia juga menyoroti beban yang sering dipikul korban setelah sebuah kasus terungkap. Selain menjalani proses hukum, korban kerap menghadapi tekanan psikologis, stigma sosial, hingga kehilangan rasa percaya diri.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, mengatakan kehadiran kantor perwakilan LPSK di Jateng akan memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan.

Menurutnya, perlindungan tidak hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga memastikan setiap saksi dan korban mampu memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut.

“Ketika seseorang masuk dalam proses hukum dan membutuhkan perlindungan, ancamannya bisa nyata maupun potensial. Karena itu keberanian mengungkap fakta harus dijaga,” ujarnya.

Achmadi mencontohkan kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pesantren yang sering kali sulit terungkap karena korban takut mendapat tekanan atau mengalami viktimisasi ulang.

Baca juga: LPSK Ungkap Luka hingga Rekaman CCTV Kasus Iko Unnes

Kerja sama antara Pemprov Jateng dan LPSK ini juga menjadi yang pertama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Regulasi tersebut memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, sekaligus memperluas kelompok yang berhak memperoleh perlindungan, termasuk informan dan pelapor.

Hukum akan sulit menemukan kebenaran jika saksi memilih diam dan korban takut bersuara. Sebab, keadilan bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan mereka yang berani berkata jujur tidak ikut menjadi korban untuk kedua kalinya. (tebe)

You Might Also Like

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

THR Perangkat Desa Purworejo Mundur, Cairnya Baru Tengah Tahun, Sabar ya Bos..

Jateng Gaspol Susun “Uang Sendiri” buat 2027

Menteri LH: Daerah yang Gagal Kelola Sampah ‘Dianugerahi’ Predikat Kota Kotor

Gila! Rekening Karyawan Berisi Rp12 Triliun, Diduga Hasil Penjualan Tekstil Ilegal

TAGGED:headlinelpskpemprov jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BERDOA BERSAMA - Petani tembakau Temanggagung melangitkan doa, berharap rencana aturan pembatasan tar dan nikotin dibatalkan, di sela pelaksanaan Haul Ki Ageng Makukuhan dan Kirab Pikukuh Syuro oleh masyarakat Desa Wonosori, Kecamatan Bulu, pada Kamis (18/6) pagi. Ikhtiar Spiritual Petani Tembakau Temanggung: Doa Bersama Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin
Next Article Biar Nggak Lagi Jadi “Kolam Dadakan”, Drainase Simpang Lima Dibenahi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAWAL SIDANG--Aktivis Pati, Ahmad Husein (berjas hitam), memanjat pagar meneriakkan dukungan terhadap Bupati Sudewo yang disidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2206). (bae)

Husein Pati ‘Si Penjilat’ Teriak Lantang di Tipikor Semarang: Sudewo Korban Politik!

Wakil Ketua DPRD Jateng cum Ketua DPD Golkar Jateng, M Saleh.

Dampingi Menteri Wihaji di Purworejo, Saleh Dorong MBG Sasar Ibu Hamil dan Balita

Bus Listrik Bikin Udara Semarang Lega, Asal Jangan Berhenti di Seremoni

KAWAL SIDANG--Pendukung Sudewo Bupati Pati nonaktif menggelar aksi kawal sidang di depan Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2026). (bae)

Massa Pendukung Sudewo Pati Kembali Kepung Pengadilan Tipikor Semarang

Menteri Sosial sekaligus Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Ihwal Lokasi Penutupan Konbes NU, Gus Ipul: Semua Tergantung Presiden Prabowo

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Daftar Sultan Indonesia Geser-Geseran, Duitnya Bikin Kepala Cenat-Cenut

Mei 7, 2026
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.
Info

PDIP Bantah Narasi MBG Tak Pakai Dana Pendidikan: di Perpres APBN Angkanya Jelas

Februari 26, 2026
Daerah

Cek Kesehatan Gratis Dukung Generasi Emas 2045

Agustus 4, 2025
Info

Semarang Masuk Tiga Besar Kota Paling Toleran

April 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Takut Lapor? Pemprov dan LPSK Siapkan “Tameng” untuk Saksi dan Korban
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?