Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan. Kali ini bukan soal menu atau dapur umum, melainkan sumber anggarannya. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah saksi dan ahli menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG justru menggeser prioritas yang seharusnya diperuntukkan bagi guru dan peningkatan mutu pendidikan.

T. Budianto
Last updated: Juni 17, 2026 5:20 pm
By T. Budianto
4 Min Read
Share
SIDANG UJI MATERIIL: Perwakilan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) mengikuti sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, (15/6/2026). (Foto: YLBHI)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi kembali menghadirkan perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi), para pemohon menghadirkan saksi dan ahli yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan tersebut.

Salah satu saksi, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyatakan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi pada awalnya dimaksudkan untuk memperkuat sektor pendidikan, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Menurutnya, pengalihan sebagian anggaran tersebut untuk membiayai MBG berdampak pada berbagai persoalan pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan.

“Direnggutnya anggaran untuk MBG memiliki efek domino yang parah hingga menghilangkan harapan bahwa menjadi seorang guru bukanlah suatu profesi yang dapat dicita-citakan kembali,” ujarnya dalam persidangan.

Baca juga: Serikat Pekerja Kampus Minta MK Lindungi Dana Pendidikan

Sementara itu, saksi lainnya, Rika Iffati Farihah yang hadir sebagai wali murid sekaligus pengurus yayasan pendidikan, mengaku keberatan karena sekolah anaknya tidak meminta persetujuan orang tua sebelum menerima program MBG.

Ia juga mengaku masih mampu menyediakan makanan bergizi bagi anaknya sehingga memilih agar bantuan tersebut diberikan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.

Dalam sidang tersebut turut disampaikan keterangan tertulis dari Muhammad Rafif Arsya, pelajar SMK NU Miftahul Falah Kudus yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah menulis surat kepada Presiden Prabowo agar jatah MBG miliknya dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Dalam keterangannya, Arsya menyebut masih banyak guru honorer di daerahnya yang menerima penghasilan sekitar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu per bulan. “Dari pengalaman saya sebagai pelajar, saya melihat guru mengabdi dengan penuh dedikasi, tetapi kesejahteraannya masih jauh dari layak,” tulisnya.

Ahli hukum HAM dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Eko Riyadi, dalam keterangannya menilai perlu dilakukan penyeimbangan antara hak atas pendidikan dan hak atas pangan dalam kebijakan negara.

Anggaran Pendidikan

Menurutnya, apabila dampak terhadap sektor pendidikan lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh dari program MBG, maka penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut patut dipertanyakan dari sisi konstitusionalitasnya.

Sementara itu, pemerhati pendidikan Darmaningtyas berpendapat, persoalan utama MBG terletak pada desain program yang dinilainya lebih menyerupai proyek dibanding layanan dasar. Ia juga mengusulkan agar sasaran penerima manfaat diprioritaskan kepada masyarakat miskin dan pengelolaannya tidak berorientasi pada keuntungan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua YLBHI Edy K Wahid menyatakan, pengalihan anggaran pendidikan melalui mekanisme APBN berpotensi mengabaikan jaminan konstitusional apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

YLBHI meminta pemerintah dan DPR menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG setidaknya hingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Dapur MBG Kebanyakan, Anggaran Bakal Dikurangi

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui Kepala Divisi Advokasi, Egi Primayogha menyampaikan kritik terhadap desain kebijakan MBG yang menurutnya perlu dievaluasi secara menyeluruh.

ICW menilai penyusunan kebijakan publik semestinya benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan mempertimbangkan dampak terhadap sektor pelayanan publik lainnya.

Melalui permohonannya, KOSPI meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga mendesak penghentian sementara pembahasan maupun pencairan anggaran program tersebut hingga putusan berkekuatan hukum tetap diterbitkan.

Sidang di Mahkamah Konstitusi belum menghasilkan putusan. Namun satu hal sudah terlihat jelas, perdebatan soal MBG kini bukan lagi sebatas menu makan siang. Yang sedang diperebutkan adalah soal prioritas: ketika anggaran harus memilih, siapa yang lebih dulu diberi makan, programnya atau masa depan pendidikannya? (tebe)

You Might Also Like

Tiga Hari Hilang, Nenek Wakijem Ketemu Lemas di Hutan

Kemarau Datang, Pemkot Pasang Mode Siaga di TPA Jatibarang

Dari Kafe ke Speedboat, Wisata Jatibarang Mencoba Hidup Lagi

Kuota Haji Jateng 2026 Tembus 34 Ribu

Musim Rawan Bencana, Kepala Daerah Jangan Ghosting Warga

TAGGED:headlinemahkamah konstitusiMBG
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Serikat Pekerja Kampus Minta MK Lindungi Dana Pendidikan
Next Article Aset Fadia Arafiq Mulai Disita, Rumah hingga Toko Ritel

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Raffi Ahmad dan Willie Salim berfoto bersama di sela menghadiri acara Deklarasi Sumpah Pemuda Mahasiswa Indonesia 2026 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, pada Rabu, 29 Oktober 2026.

Raffi Ahmad Kena Cancel Culture, Musisi hingga UMKM Ramai-ramai Boikot RANS Carnival

Kuliner legendaris Ayam Goreng Suharti.

Sejarah Kuliner Ayam Goreng Suharti: Dipisahkan Perceraian, Disatukan Keturunan

RUMAH MAKAN: Rumah makan legendaris Ayam Goreng Suharti di Krapyak, Kota Semarang. (ist)

Kabar Duka, Pendiri Ayam Goreng Suharti Meninggal Dunia pada Usia 86 Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jawa Tengah, Nadi Santoso, saat ditemui di kantornya, Kamis (29/10/2026). (dul)

Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri setelah Ditetapkan sebagai Calon Kades

ILUSTRASI: Kereta api sedang melaju di wilayah Daop 4 Semarang. (ist)

Cara Batalkan Tiket Kereta Api via Aplikasi Tanpa Harus ke Stasium

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Peta radar lokasi penyemaian awan untuk mengalihkan hujan di daratan Jateng. (ist)
Info

Satu Ton Garam Disemai untuk Modifikasi Cuaca, Hujan di Jateng Dialihkan ke Laut Utara

Januari 27, 2026
MOBIL BARU MOGOK - Mobil operasional Kopdes Merah Putih Mahindra Scorpio mogok di Jalan Lingkar Salatiga. Foto diambil dari capture video Instagram @feedgramindo.
Viral

Viral Mobil Kopdes Merah Putih Mogok di Salatiga, Netizen Sorot Kualitas Mahindra Scorpio

Mei 4, 2026
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Agustus 27, 2025
Pendidikan

Daya Tampung Siswa Baru Kota Semarang Naik 15 Persen

Maret 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidang MK Memanas, MBG Disebut Geser Prioritas Pendidikan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?