BACAAJA, JAKARTA– Di era ketika berita bisa menyebar dalam hitungan detik dan jutaan orang mengakses informasi lewat gawai, ternyata perusahaan pers justru sedang menghadapi kenyataan pahit.
Kue iklan digital yang nilainya mencapai Rp71 triliun sebagian besar tidak mengalir ke ruang redaksi, melainkan terkonsentrasi di tangan tiga raksasa teknologi dunia: Google, Meta, dan TikTok.
Fakta itu diungkapkan Dewan Pers yang menilai ekosistem digital saat ini semakin timpang. Tiga platform teknologi tersebut disebut menguasai sekitar 80 persen pendapatan iklan digital di Indonesia, sementara sisanya diperebutkan oleh ratusan perusahaan pers dan media nasional maupun daerah.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi mengatakan, kondisi tersebut membuat posisi media semakin terjepit di tengah perubahan lanskap digital yang berlangsung sangat cepat.
Baca juga: Sihir Media Sosial dan Otak yang Pelan Tapi Pasti Menjadi Tumpul
“Nah, jadi ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur,” ujar Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (15/6/2026).
Menurutnya, tantangan yang dihadapi industri pers kini bukan hanya soal pembagian iklan. Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) juga memunculkan persoalan baru karena banyak sistem AI menggunakan karya jurnalistik sebagai bahan pembelajaran algoritma tanpa memberikan kompensasi ekonomi kepada media yang memproduksi konten tersebut.
Dampaknya mulai terasa di berbagai lini industri media. Mulai dari efisiensi perusahaan, pengurangan tenaga kerja, hingga maraknya disinformasi yang bersaing dengan produk jurnalistik yang dibuat melalui proses verifikasi dan peliputan.
Konvensi Media
Merespons situasi tersebut, Dewan Pers mulai mendorong sejumlah langkah strategis. Salah satunya melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026 yang membahas masa depan perusahaan pers, kesejahteraan jurnalis, hingga model pendanaan industri media di era digital.
Selain itu, Dewan Pers juga mendorong perubahan regulasi agar karya jurnalistik memiliki pengakuan yang lebih kuat sebagai produk yang memiliki nilai ekonomi.
Dahlan menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini, karya jurnalistik masih diposisikan sebagai karya yang dapat dikutip, disebarluaskan, maupun dimanfaatkan dengan cukup mencantumkan sumber.
Kondisi tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan saat ini. Karena itu, Dewan Pers mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah disiapkan pemerintah agar karya jurnalistik memperoleh perlindungan ekonomi yang lebih jelas.
Baca juga: Buruh Media Tertekan, FSPM Independen Ajak Melawan Lewat Serikat Pekerja
“Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak,” kata Dahlan. Bagi industri media, revisi aturan tersebut bukan sekadar soal royalti atau hak cipta.
Lebih dari itu, ini menjadi upaya menjaga keberlangsungan jurnalisme berkualitas di tengah derasnya arus platform digital yang semakin mendominasi perhatian publik.
Ironisnya, berita masih dibuat oleh wartawan yang turun ke lapangan, kehujanan, kepanasan, dan berjibaku mencari fakta. Namun ketika berita itu dibaca jutaan orang di layar ponsel, sebagian besar uang iklannya justru parkir di kantor perusahaan teknologi ribuan kilometer jauhnya. Media membuat isi pesta, tapi yang paling kenyang justru tamu yang menyewakan gedungnya. (tebe)

