BACAAJA, SEMARANG – Kasus pembubaran kegiatan Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah di Karanganyar dan penolakan pembangunan GKJ Banyuanyar di Surakarta kembali memantik diskusi soal peran negara dalam menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Bagi LBH Semarang, persoalannya bukan sekadar bagaimana meredam konflik. Yang lebih penting adalah memastikan hak warga negara tetap terlindungi.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Semarang, A. Syamsuddin Arif, ngungkapin bahwa selama ini negara dinilai masih lebih sering berperan sebagai mediator ketika muncul konflik keagamaan.
Bacaaja: Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!
Bacaaja: Kasus Intoleransi Muncul Beruntun di Jateng, Tokoh Lintas Agama Sorot Pola Peristiwa
Padahal, menurutnya, negara punya tanggung jawab yang lebih besar dari sekadar mempertemukan pihak yang berbeda pendapat.
“Yang kami lihat, negara baru sebatas menjadi mediator. Bukan penjamin hak,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Senin (15/6/2026).
Arif mengakui menjaga situasi tetap aman dan kondusif memang penting. Namun, hal itu nggak boleh jadi alasan sampai hak konstitusional warga negara justru terabaikan.
“Menjaga keamanan itu penting. Tapi yang juga penting adalah menjamin hak konstitusional warga negara untuk beribadah, menjalankan kegiatan keagamaan, dan mendirikan rumah ibadah,” katanya.
Menurut Arif, kasus yang menimpa jemaah Ahmadiyah di Karanganyar menjadi salah satu contoh yang perlu dievaluasi.
Ia menilai panitia kegiatan sebenarnya sudah berupaya mengikuti prosedur dengan berkoordinasi kepada pemerintah desa maupun aparat keamanan sebelum acara berlangsung.
Tapi saat penolakan muncul, upaya tersebut dinilai belum cukup untuk menghadirkan perlindungan bagi pihak yang hendak menjalankan kegiatan keagamaannya.
“Yang jadi pertanyaan, kalau semua prosedur sudah dijalankan, lalu perlindungan negaranya ada di mana?” kata Arif.
Hingga kini, LBH Semarang mengaku masih terus berkoordinasi dengan panitia kegiatan Ahmadiyah dan sejumlah pihak terkait untuk membahas langkah lanjutan pascakejadian tersebut.
Apalagi dalam waktu dekat sejumlah kelompok keagamaan lain juga dijadwalkan menggelar kegiatan rutin. Tanpa langkah antisipasi yang jelas, Arif khawatir persoalan serupa bisa kembali terulang.
“Kami berharap negara benar-benar hadir melindungi seluruh warga negara. Jangan sampai hak warga untuk beragama dan berkeyakinan justru hilang karena tekanan dari kelompok tertentu,” ujarnya.
Lebih jauh, Arif menilai rentetan kasus intoleransi yang terus muncul juga menjadi ujian bagi reformasi institusi negara, terutama aparat keamanan.
Menurutnya, kalau pola penanganannya masih sama dari tahun ke tahun, maka konflik serupa akan terus muncul dengan wajah yang berbeda.
“Kalau pola seperti ini terus berulang, maka cita-cita reformasi institusi hanya akan menjadi slogan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah jaminan bahwa hak konstitusional mereka benar-benar dilindungi,” katanya.
Buat LBH Semarang, kebebasan beragama dan berkeyakinan nggak cukup hanya tertulis dalam aturan atau dijadikan slogan. Yang paling penting adalah bagaimana hak tersebut benar-benar bisa dirasakan warga di lapangan.
Karena itu, mereka mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait untuk nggak cuma hadir saat konflik terjadi, tetapi juga aktif mencegah agar kasus serupa nggak terus berulang. (dul)

