BACAAJA, SEMARANG – Belum lama ini, Jawa Tengah lagi-lagi diwarnai kasus yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dua kejadian yang muncul nyaris berbarengan bikin sejumlah tokoh lintas agama angkat suara.
Kasus pertama adalah pembubaran kegiatan Ijtima’ Khuddam Ahmadiyah di Karanganyar. Sementara yang kedua, penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) di Banyuanyar, Surakarta.
Buat para tokoh lintas agama, dua kasus ini bukan sesuatu yang bikin kaget. Soalnya, mereka menilai pola yang terjadi masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Bacaaja: Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?
Bacaaja: Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!
Pernyataan itu disampaikan dalam agenda pernyataan sikap bersama yang digelar di Masjid Nusrat Jahan, Jalan Erlangga Barat, Pleburan, Kota Semarang, Senin (15/6/2026).
Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang, Tedi Kholiludin, ngungkapin kalau persoalan yang dialami jemaah Ahmadiyah maupun penolakan rumah ibadah sebenarnya sudah berkali-kali muncul.
“Kalau dilihat polanya, ini kasus lama yang terus berulang. Tahun 2023 Ahmadiyah juga mengalami kesulitan mendapatkan izin kegiatan. Persoalan rumah ibadah juga berulang di berbagai daerah. Mekanismenya hampir sama,” ujarnya.
Menurut Tedi, negara seharusnya udah punya cukup pengalaman buat ngadepin persoalan semacam ini. Tapi yang terjadi, kasus serupa justru terus muncul dengan pola yang nyaris nggak berubah.
Ia menilai pendekatan yang dipakai selama ini lebih fokus bikin situasi tetap aman dan nggak ricuh. Padahal, yang nggak kalah penting adalah memastikan hak warga negara tetap terlindungi.
“Yang terjadi akhirnya korban yang dikorbankan. Demi menghindari konflik, kegiatan mereka dibubarkan. Pola seperti ini terus berulang di berbagai tempat,” katanya.
Kalau ditarik lebih jauh, Tedi melihat praktik intoleransi sekarang juga mulai bergeser. Nggak melulu muncul dalam konflik besar yang ramai diberitakan. Justru banyak terjadi di level yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari, mulai lingkungan RT sampai RW.
Persoalan administrasi rumah ibadah, kata dia, sering jadi celah yang kemudian memicu penolakan dari sebagian warga.
Padahal menurutnya, kasus-kasus seperti ini nggak bisa dianggap angin lalu.
Kalau terus dibiarkan, dampaknya bukan cuma dirasakan kelompok yang terdampak langsung. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga bisa ngaruh ke kualitas demokrasi dan kehidupan keberagaman di Jawa Tengah.
“Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak konstitusional. Negara tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu. Negara harus hadir melindungi semua warga negara tanpa kecuali,” tegasnya.
Lewat pernyataan sikap tersebut, para tokoh lintas agama mendorong pemerintah daerah, aparat keamanan, dan lembaga terkait buat lebih serius menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Pesannya simpel: jangan sampai kasus yang sama terus muter kayak kaset lama. Karena setiap warga negara punya hak yang sama buat beribadah dan menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan dari pihak mana pun. (dul)

