Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

Kementerian HAM yang seharusnya menegakkan hak asasi warga, justru melindungi dan membela mereka yang menginjak-injak dan merampas hak asasi warga yang dijamin UUD 1945. Negara salah urus?

R. Izra
Last updated: Juli 5, 2025 2:10 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
SHARE

NEGARA melalui institusinya masih berpihak kepada penjahat kemanusiaan, penajahat intoleransi, bukan korban yang seharusnya dilindungi.

Aksi perusakan vila atau rumah singgah untuk retreat keagamaan di Sukabumi pada Jumat 27 Juni 2025 lalu, meneguhkan kepada kita bahwa aksi intolerasi masih marak terjadi di Indonesia.

Massa merusak bangunan vila, bahkan menggunakan salib sebagai simbol keagamaan sebagai alat perusakan. Sungguh ironis.

Di sisi lain, penanganan perisitwa itu juga membuka mata kepada kita, bahwa negara melalui institusi dan kepanjangan tangannya justru berpihak kepada kejahatan. Ya, berpihak kepada kejahatan intoleransi.

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) yang harusnya melindungai hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, justru memihak kepada pelaku kejahatan, bukan korban.

Stafsus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, pada pertemuan dengan Forkopimda dan Pemuka Agama Sukabumi di Pendopo Bupati Sukabumi, 3 Juli 2025.

Thomas menyatakan bahwa Kementerian HAM siap memberikan jaminan kepada para tersangka perusakan.

Kemen HAM menjadi penjamin agar para tersangka kejahatan intolerasi ditangguhkan penahanannya.

Selain pernyataan Thomas, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat pun membuat pernyataan tertulis senada dengan poin tambahan adalah penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif.

Padahal, polisi telah melakukan penyidikan dan kini menetapkan 8 orang tersangka, dari sebelumnya 7 orang.

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, pada 4 Juli 2025, menyampaikan bahwa tersangka perusakan bertambah satu orang menjadi delapan orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menyebut langkah kontraproduktif Kemen HAM sebagai pengkhianatan terhadap tugas negara.

Negara yang seharusnya melindungi korban pelanggaran HAM, justru berpihak kepada pelaku.

“Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025) malam.

Rudi mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia seperti pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, dan pengusiran umat minoritas yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi.

Peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. (*)

 

You Might Also Like

Suka Mandi Tengah Malam? Baca Dulu Risikonya

100 Ucapan HUT RI ke-80, 17 Agustus 2025: Singkat, Bermakna, dan Bikin Semangat!

DPR Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

Ayu Aulia Masuk Tim Negara, Jejak Lamanya Disorot

BGN Ajukan Anggaran MBG 2026 ke DPR Sebesar Rp 335 Triliun

TAGGED:intoleransikemen hamkemenham berpihak kepada penjahat hamnegara bela pelaku intoleransinegara bela penjahatnegara berpihak pelanggar ham
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Megawati Gabung Klub Turki
Next Article Frank Van Kempen Resmi Nahkodai Timnas Indonesia U-20, PSSI Siapkan Jalan ke Piala Dunia 2027

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Liburan Luar Negeri Tetap Nyaman Tanpa Ribet Buat Muslim

Mei 4, 2026
Unik

Buka Puasa Nggak Harus Kurma, Santai Aja, Kata Gus Baha Ini juga Bisa

Februari 19, 2026
Unik

WNFC 2025, Parade Kreativitas dari Wonosobo si Jantung Jawa ke Panggung Dunia

Juni 9, 2025
Viral

Nongkrong Sambil Pegang Ular, Dua Pemuda Bogor Berakhir Tragis Malam

Mei 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?