Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka

AMP diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi tambak udang komersial.

R. Izra
Last updated: Juni 10, 2026 10:43 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
UANGKAP KASUS--Jajaran Polda Jateng merilis pengungkapan kasus alih fungsi lahan sawah jadi tambak udang, Rabu (10/6/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Tambak udang boleh cuan miliaran, tapi kalau berdiri di atas sawah yang dilindungi negara, urusannya bisa panjang. Itulah yang kini dialami pengusaha berinisial AMP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

AMP diduga mengubah sekitar 7 hektare lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, menjadi tambak udang komersial.

Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga yang curiga ada tambak udang berdiri di tengah hamparan sawah.

Bacaaja: Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong
Bacaaja: Perempuan Ngaku Anak Polisi Diduga Bikin Konten Rasis Viral, Lagi Diselidiki Polda Jateng

Tim Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian turun ke lokasi pada Februari 2026 dan menemukan budidaya udang vaname lengkap dengan gudang, kantor, hingga instalasi kincir air.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan lahan tersebut awalnya merupakan sawah produktif yang masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap AMP selaku pemilik usaha, diketahui bahwa lahan tersebut dibeli kemudian diubah menjadi tambak udang,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Polisi menyebut tersangka sebenarnya mengantongi izin usaha. Namun lokasi tambak yang dibangun justru bergeser dari titik yang diizinkan hingga masuk ke kawasan sawah yang dilindungi.

Lahan yang terdampak mencapai 6,88 hektare LP2B dan 0,34 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Dari foto satelit, area itu masih terlihat hijau sebagai persawahan pada 2020, tetapi berubah menjadi petak-petak tambak pada 2025.

Usaha tersebut diketahui sudah berjalan sekitar lima tahun dengan omzet mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Seluruh hasil panen udang vaname dipasarkan untuk kebutuhan pasar lokal.

Akibat alih fungsi itu, pemerintah diperkirakan harus menggelontorkan dana hingga Rp32 miliar untuk memulihkan tanah yang terkontaminasi air payau agar bisa kembali ditanami.

Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah Prasetyo Nugroho mengatakan berkurangnya sawah produktif bukan sekadar soal luas lahan, tetapi juga berdampak pada ketahanan pangan.

“Berkurangnya lahan produktif dapat mengancam ketersediaan pangan di Jawa Tengah serta meningkatkan ketergantungan terhadap impor,” tegasnya.

AMP dijerat Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Penataan Ruang. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar. (bae)

You Might Also Like

Dua Warga Jabar Ditangkap Gegara Unggah dan Komentari Konten Pidato Prabowo soal Nuklir Iran

Usik Toraja, Pandji Kena Denda Kerbau Sebanyak Ini

Kacau Nih, Pejabat Klaten Bancakan Duit Sewa Plasa

Tangis Happy Ending Amsal Sitepu, Hakim Tipikor Vonis Bebas Videografer Profil Desa

Edit Foto Mantan Pacar Pakai AI, Mahasiswa di Semarang Terancam 12 Tahun Bui

TAGGED:batangpengusahapolda jatengsulap sawahtambaktersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SAKSI SIDANG--Dua pengurus Tim Kampanye Prabowo-Gibran bersaksi di sidang pencucian uang hasil korupsi dengan terdakwa Gus Yazid, Rabu (10/6/2026). (bae) Tim Kampanye Prabowo-Gibran Dipanggil ke Persidangan, Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Next Article Berawal dari Candaan, Dengan Satu Dorongan Siswa SMP Berujung Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kangsantri, Marketplace untuk Dongkrak Kemandirian Pesantren di Ngawi

Krisis Air dan Kebakaran Gunung Lawu Jadi Sorotan, HKN Ngawi Turun Bantu Warga

Porprov Jateng 2026 Bikin Dompet Warga Semarang Ikut “Bertanding”

Widodo Akui PSIS Buntu Hadapi Tembok PSMS

Agustina Sambut 7.999 Atlet Porprov: Semarang Raya Siap Jadi Tuan Rumah yang Ramah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Februari 18, 2026
[11.26, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Hoke2 [14.31, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi BACAAJA, SEMARANG - Praktik penyelundupan kendaraan bodong lintas negara kebongkar. Polda Jateng mengungkap sindikat yang sudah beroperasi sejak lama. Jumlahnya nggak sedikit. Ada 1.727 kendaraan yang diduga sudah dikirim ke Timor Leste sejak awal 2025. Kasus ini mulai terendus sejak Januari 2026. Polisi dapat info soal pengiriman kendaraan tanpa dokumen lengkap. Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto bilang, kecurigaan muncul dari kontainer berisi kendaraan yang cuma dilengkapi STNK. Bahkan ada yang tanpa surat jelas. Petugas lalu bergerak cepat. Satu kontainer diamankan di Exit Tol Krapyak, isinya 17 motor dan 2 mobil. Selang beberapa waktu, satu kontainer lagi disikat di Exit Tol Banyumanik. Muatannya serupa, kendaraan tanpa dokumen sah. Penyelidikan terus dikembangkan. Polisi kemudian menuju gudang di wilayah Wonosari, Klaten. Di sana ditemukan lagi belasan motor dan dua truk. Semuanya sudah siap dikirim ke luar negeri. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. AT (49) warga Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung ke pembeli di Timor Leste. Dia juga yang menyediakan kendaraan dari berbagai sumber. Sementara SS jadi perantara. Tugasnya mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman. Modusnya cukup rapi. Kendaraan dikumpulkan lalu dibuatkan dokumen ekspor fiktif. Setelah itu, kendaraan dikirim lewat kontainer melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Mulai dari puluhan motor, mobil, truk, hingga dokumen dan ponsel. “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” kata Djoko. Selama beroperasi, sindikat ini sudah mengirim sekitar 52 kontainer. Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit. Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar. Keuntungan pelaku ditaksir lebih dari Rp10 miliar. “Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya. Polisi juga membuka kesempatan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Silakan datang ke Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan. “Kalau identitasnya cocok, kendaraan akan diserahkan langsung tanpa biaya,” ujarnya. *bae [14.32, 22/4/2026] Baihaqi Annizar - Jateng Today: Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan bodong yang hendak diselundupkan, Rabu (22/4/2026). (ist)
Hukum

Ribuan Kendaraan Bodong Diselundupkan ke Timor Leste, Sindikat Dibongkar Polisi

April 22, 2026
Ilustrasi koruptor.
Hukum

20 Guru Besar Adu Argumen Soal Amnesti Koruptor, Singgung Kewenangan Presiden

Februari 8, 2026
Pimpinan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (ist)
Hukum

Botok Dilaporkan Jubir PN Pati ke Polisi Buntut Aksi Siram Air

Oktober 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sulap Sawah Jadi Tambak, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?