BACAAJA, SEMARANG– Pemprov Jateng mulai mempercepat langkah untuk mengamankan lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Targetnya tidak main-main, minimal 970 ribu hektare lahan sawah harus masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Saat ini, luas lahan yang sudah tercatat dalam kawasan perlindungan tersebut baru sekitar 825 ribu hektare atau setara 85,11 persen dari target yang diajukan.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Kementerian ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Hotel Gumaya Semarang untuk mempercepat penetapan luas baku sawah di seluruh daerah, Kamis (4/6/2026).
“Hari ini kita mengundang Kementerian ATR/BPN untuk menentukan luas baku lahan. Jawa Tengah sudah mencapai 85,11 persen dari target LSD yang diajukan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ketentuan minimal 87 persen bisa terpenuhi,” kata Luthfi.
Karena itu, seluruh bupati dan wali kota dikumpulkan dalam satu forum agar proses penetapan lahan sawah terlindungi bisa bergerak lebih cepat dan tidak berhenti di meja administrasi.
Baca juga: Pemprov Jaga 1,5 Juta Hektare Sawah di Jateng
Menurutnya, penetapan luas baku sawah bukan sekadar soal angka. Data yang jelas akan menjadi dasar menjaga lahan pertanian tetap produktif sekaligus memberikan kepastian bagi investasi yang masuk ke daerah.
“Semua harus berjalan bersama antara kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya. Saat ini sudah ada 24 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang berhasil memenuhi batas minimal 87 persen luas baku sawah. Lima daerah dengan capaian tertinggi adalah Kabupaten Magelang, Purworejo, Wonogiri, Batang, dan Demak.
Sementara itu, masih ada sebelas daerah yang harus mengejar target. Di antaranya Kabupaten Kudus, Temanggung, Rembang, Sragen, Pekalongan, Karanganyar, serta Kota Semarang, Surakarta, Salatiga, Magelang, dan Pekalongan.
Tekanan Pembangunan
Luthfi menilai sebagian besar daerah yang belum mencapai target merupakan wilayah perkotaan yang memang menghadapi tekanan pembangunan lebih besar dibanding daerah pedesaan. “Yang belum itu rata-rata kota seperti Solo dan Semarang,” katanya.
Ia menegaskan, rapat koordinasi ini menjadi momentum penting agar data luas baku sawah yang sudah ditetapkan tidak terus berubah seiring perkembangan pembangunan. “Hari ini kita tata agar jangan sampai lahan hijau beralih fungsi,” tegasnya.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Darmawan memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan Pemprov Jateng. Menurutnya, perlindungan sawah menjadi bagian penting dari target swasembada pangan nasional yang masuk dalam agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Target nasional pada 2029 adalah seluruh daerah mampu mempertahankan minimal 87 persen luas baku sawahnya. “Jateng berpotensi menjadi role model nasional dalam menyelesaikan persoalan alih fungsi lahan sawah,” kata Ossy.
Baca juga: Sawah Bisa Jadi Senjata Rahasia Lawan Krisis Iklim, Kok Bisa?
Ia menjelaskan, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang sudah masuk dalam RTRW Jateng mencapai sekitar 825 ribu hektare. Angka itu semakin mendekati target perlindungan lahan sawah sebesar 970 ribu hektare.
Menurut Ossy, Jateng memiliki modal kuat untuk mencapai target tersebut. Selain basis pertaniannya besar, budaya gotong royong dan kolaborasi antar pemerintah daerah juga dinilai masih sangat kuat. “Komitmen pemimpin daerah di Jateng sangat tinggi dan sektor pertaniannya juga besar,” ujarnya.
Di saat harga tanah terus naik dan beton tumbuh lebih cepat daripada padi, menjaga sawah hari ini bukan sekadar urusan petani. Sebab kalau semua lahan hijau berubah jadi ruko dan perumahan, mungkin suatu saat yang bisa dipanen bukan lagi gabah, melainkan brosur jual-beli properti. (tebe)

