BACAAJA, SEMARANG – Rais Nur Halim Kurniawan, korban dugaan penganiayaan yang menyeret petinggi HIPMI Jateng, kembali datang ke Polda Jateng, Jumat (29/5/2026).
Kedatangannya buat memenuhi panggilan untuk pemeriksaan tambahan atas laporan yang ia layangkan pada 14 Mei 2026.
Rais hadir didampingi tim penasihat hukumnya dari Karman Sastro & Associates. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit I Ditreskrimum Polda Jateng.
Bacaaja: Pengusaha Jateng Baku Hantam, Pengurus HIPMI Ngaku Dipiting dan Diinjak
Bacaaja: HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!
Koordinator kuasa hukum korban, Sukarman, bilang pihaknya mengapresiasi gerak cepat penyidik. Dalam waktu sekitar dua minggu, polisi disebut sudah memeriksa dua saksi dan mengambil hasil visum korban dari rumah sakit.
“Benar hari ini korban dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Penyidik Unit I Ditreskrimum Polda Jateng,” ujarnya.
Menurut Sukarman, penyidik juga sudah melayangkan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial TAT.
Namun pemeriksaan belum dilakukan karena kuasa hukum terduga pelaku meminta jadwal lain.
Pihak korban juga meminta polisi ikut memeriksa sopir terduga pelaku. Soalnya, sopir itu disebut tahu kejadian saat korban dibawa dari lokasi dugaan penganiayaan di Kledung Park Magelang menuju rumah terduga pelaku.
“Kita tadi juga merekomendasikan kepada penyidik untuk melakukan pemanggilan terhadap sopir terduga pelaku,” katanya.
Kuasa hukum korban berharap setelah pemeriksaan saksi dan pihak terkait rampung, kasus ini bisa segera naik ke tahap penyidikan. (bae)

