Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang

R. Izra
Last updated: Mei 21, 2026 7:48 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
SAMPAIKAN KETERANGAN - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Susilo menyampaikan keterangan dalam konferensi pers dugaan penghimpunan dana ilegal yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). (eka)
SAMPAIKAN KETERANGAN - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Susilo menyampaikan keterangan dalam konferensi pers dugaan penghimpunan dana ilegal yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). (eka)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi akhirnya dibongkar polisi. Polda Jawa Tengah resmi menahan Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (54), bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN, atas dugaan penghimpunan dana ilegal dan praktik skema Ponzi.

Nggak main-main, perputaran uang dalam kasus ini disebut mencapai Rp4,6 triliun dari sekitar 160 ribu transaksi yang teridentifikasi selama periode 2018 sampai 2025.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Djoko Susilo mengatakan tersangka diduga jadi otak utama di balik penghimpunan dana masyarakat lewat produk simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi yang dinilai nggak masuk akal.

Bacaaja: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
Bacaaja: Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut

“Tersangka NNP diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam,” kata Kombes Djoko saat konferensi pers di Semarang, Kamis (21/5/2026).

Polisi menduga BLN menjalankan skema Ponzi, yaitu memakai uang anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama.

Korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, DIY, NTT, hingga Kalimantan. Total korban diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah.

Di Jawa Tengah sendiri, BLN punya 17 cabang. Namun sejauh ini, penyidikan Polda Jateng fokus di tiga wilayah yakni Salatiga, Boyolali, dan Solo.

Selain Nicholas, polisi juga menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga Dalyati Magdalena sebagai tersangka.

Modusnya iming-iming keuntungan fantastis

Polisi mengungkap ada lima produk simpanan yang ditawarkan BLN ke masyarakat. Salah satu yang paling banyak memakan korban adalah produk SiPintar.

Lewat skema itu, nasabah dijanjikan keuntungan hingga 4,17 persen per bulan selama dua tahun. Dengan kata lain, uang anggota disebut bisa balik 100 persen di tahun kedua.

“Karena iming-iming keuntungannya sangat besar,” ujar Djoko.

Selain SiPintar, ada juga produk SiJangkung, SiMapan, SiRutplus, hingga SiIndah dengan berbagai janji keuntungan bulanan.

Kasus ini pun langsung mendapat perhatian lintas lembaga. Dalam konferensi pers, hadir juga perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, LPSK, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Ketua Satgas PASTI OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya sudah mulai menelusuri dugaan praktik ilegal BLN sejak 2023 bersama sejumlah lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara dan Kementerian Koperasi.

Menurutnya, BLN memang punya izin koperasi resmi, tetapi diduga menjalankan aktivitas penghimpunan dana di luar izin yang dimiliki.

Bunga 4,17 persen per bulan gak masuk akal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menilai keuntungan 4,17 persen per bulan yang ditawarkan BLN sangat tidak wajar.

“Masyarakat jangan tergiur bunga fantastis,” katanya.

Sementara itu, advokat Zainal Abidin Petir yang mendampingi sejumlah korban juga menyoroti lemahnya pengawasan koperasi di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah seharusnya nggak cuma memberi legalitas, tapi juga mengawasi jalannya koperasi supaya kasus serupa nggak terus terulang.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti mulai dari komputer, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen transaksi.

Para tersangka dijerat dengan UU Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (eka)

You Might Also Like

Nurkholes Plt Bupati Pemalang

Bayar Pajak Kendaraan Tak Jauh Lagi, Samsat Corner Juwana Resmi Dibuka

Tumpeng Hangat dan “My Way”: Ultah Megawati Jadi Reuni Trah Bung Karno

85 Persen Warga Semarang Sudah Pegang JKN

Perundungan di SMP Nasima Disorot, FPDI-P Minta Disdik Jangan Diam

TAGGED:bahana lintas nusantarablnheadlinekoperasi blnnicholas nyoto prasetyo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article IHSG KEMBALI RONTOK - Ilustrasi bursa saham kembali nyungsep. IHSG kembali rontok. Indonesia Memang Beda! IHSG Merah Sendirian saat Bursa Asia Hijau
Next Article Rupiah Sempat Nyaris Tumbang, BJ Habibie Putar Arah Ekonomi Nasional

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bansos Masih Banyak Salah Sasaran, Ini Jurus Pemerintah

Ebola Kongo Tembus 5.000 Kasus, Wabah Makin Gawat

SEGEL RUSUN--Satpol PP menyegel kamar di Rusun Kudu, Kota Semarang, Rabu (19/8/2026). (ist)

Puluhan Rusun Kudu Semarang Disegel, Satpol PP: Penghuni Gak Mau Bayar

Mobil polisi keluar dari area PN Semarang sesaat setelah pengungkapan kasus sabu di pengadilan, Selasa (18/8/2026) sore. (bae)

Polisi Sebut ‘Salam Tempel’ Sabu di PN Semarang Sudah Lama Direncanakan

ILUSTRASI KEBAKARAN: Petugas pemadam kebakaran Pemkab Jepara berupaya melakukan pemadaman api di pabrik bahan baku tas dan sepatu PT Chengqi Industrial Indonesia di Desa Pringtulis, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah yang terbakar, Sabtu (17/1/2026). (Damkar Jepara)

Rp33,4 Miliar Hangus Jadi Abu, Estimasi Kerugian 447 Kasus Kebakaran di Jateng

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Prabowo Naikkan Bonus Peraih Emas SEA Games

Desember 6, 2025
Daerah

APBD 2026 Sudah Ketok Palu, Pemprov Siap Ngebut

Januari 6, 2026
Hukum

OTT Lagi, OTT Lagi… Luthfi Ingatkan Jangan Main Api di Birokrasi

Maret 4, 2026
Suasana pertemuan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Kepulauan Riau dalam rangka kunjungan spesifik terkait RUU KUHAP. Foto: dok.
Hukum

RUU KUHAP Baru: Penegakan Hukum Lebih Manusiawi, Hak Tersangka dan Korban Diperkuat!

Agustus 25, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?