BACAAJA, SEMARANG – Kasus dugaan investasi bodong berkedok koperasi akhirnya dibongkar polisi. Polda Jawa Tengah resmi menahan Nicholas Nyoto Prasetyo alias NNP (54), bos Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN, atas dugaan penghimpunan dana ilegal dan praktik skema Ponzi.
Nggak main-main, perputaran uang dalam kasus ini disebut mencapai Rp4,6 triliun dari sekitar 160 ribu transaksi yang teridentifikasi selama periode 2018 sampai 2025.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Djoko Susilo mengatakan tersangka diduga jadi otak utama di balik penghimpunan dana masyarakat lewat produk simpanan dengan iming-iming keuntungan tinggi yang dinilai nggak masuk akal.
Bacaaja: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
Bacaaja: Polda Jateng Bongkar Korupsi BPR Purworejo: Kerugian Negara Rp41 Miliar, Seret Eks-Dirut
“Tersangka NNP diduga berperan sentral dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana dari masyarakat dengan kedok koperasi simpan pinjam,” kata Kombes Djoko saat konferensi pers di Semarang, Kamis (21/5/2026).
Polisi menduga BLN menjalankan skema Ponzi, yaitu memakai uang anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama.
Korban tersebar di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, DIY, NTT, hingga Kalimantan. Total korban diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah.
Di Jawa Tengah sendiri, BLN punya 17 cabang. Namun sejauh ini, penyidikan Polda Jateng fokus di tiga wilayah yakni Salatiga, Boyolali, dan Solo.
Selain Nicholas, polisi juga menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga Dalyati Magdalena sebagai tersangka.
Modusnya iming-iming keuntungan fantastis
Polisi mengungkap ada lima produk simpanan yang ditawarkan BLN ke masyarakat. Salah satu yang paling banyak memakan korban adalah produk SiPintar.
Lewat skema itu, nasabah dijanjikan keuntungan hingga 4,17 persen per bulan selama dua tahun. Dengan kata lain, uang anggota disebut bisa balik 100 persen di tahun kedua.
“Karena iming-iming keuntungannya sangat besar,” ujar Djoko.
Selain SiPintar, ada juga produk SiJangkung, SiMapan, SiRutplus, hingga SiIndah dengan berbagai janji keuntungan bulanan.
Kasus ini pun langsung mendapat perhatian lintas lembaga. Dalam konferensi pers, hadir juga perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, LPSK, hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Ketua Satgas PASTI OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya sudah mulai menelusuri dugaan praktik ilegal BLN sejak 2023 bersama sejumlah lembaga, termasuk Badan Intelijen Negara dan Kementerian Koperasi.
Menurutnya, BLN memang punya izin koperasi resmi, tetapi diduga menjalankan aktivitas penghimpunan dana di luar izin yang dimiliki.
Bunga 4,17 persen per bulan gak masuk akal
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro menilai keuntungan 4,17 persen per bulan yang ditawarkan BLN sangat tidak wajar.
“Masyarakat jangan tergiur bunga fantastis,” katanya.
Sementara itu, advokat Zainal Abidin Petir yang mendampingi sejumlah korban juga menyoroti lemahnya pengawasan koperasi di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah seharusnya nggak cuma memberi legalitas, tapi juga mengawasi jalannya koperasi supaya kasus serupa nggak terus terulang.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti mulai dari komputer, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen transaksi.
Para tersangka dijerat dengan UU Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (eka)

