Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas

R. Izra
Last updated: Mei 7, 2026 9:08 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
TAK KUAT MENAHAN HARU - Beny Riswandi langsung sujud syukur saat divonis bebas, Kamis (7/5/2026). (bae)
TAK KUAT MENAHAN HARU - Beny Riswandi langsung sujud syukur saat divonis bebas, Kamis (7/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Begitu hakim bilang “bebas”, Beny Riswandi langsung jatuh bersujud di lantai ruang sidang. Eks-petinggi Bank BJB itu gak kuasa nahan haru setelah lolos dari jerat kasus korupsi kredit Sritex.

Beny cukup lama menunduk di lantai sambil nangis. Pakai batik merah, wajahnya sampai nempel ke keramik ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026).

Suasana yang tadinya tegang langsung berubah hening. Orang-orang di ruang sidang cuma bisa melihat dari kejauhan saat Beny meluapkan emosinya usai mendengar putusan bebas.

Bacaaja: Balada Bos Sritex: Kakak Dihukum 14 Tahun, Adik Kena 12 Tahun Penjara
Bacaaja: Hotman Bongkar Fakta Mengejutkan: Bos Sritex Disikat setelah Tolak Gabung BUMN Danareksa

Majelis hakim menyatakan Beny gak terbukti korupsi dalam pemberian fasilitas kredit ke Sritex.

“Tidak terdapat satu bukti pun yang secara tegas membuktikan terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya,” kata Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.

Hakim menilai Beny bekerja sesuai prosedur bank. Sebagai ketua komite kredit, dia dianggap tetap menjalankan tugas berdasarkan analisis dan prinsip kehati-hatian.

Majelis hakim juga bilang gak ada bukti Beny tahu soal dugaan rekayasa laporan keuangan Sritex. Unsur sengaja melanggar hukum ataupun kelalaian juga dinilai gak terbukti.

“Tidak terbukti adanya kesalahan subjektif pada diri terdakwa, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian,” ujar hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan sistem kerja perbankan itu kolektif. Jadi, pejabat bank gak harus ngecek ulang semua pekerjaan unit lain satu per satu.

Hakim malah menilai sumber masalah utama perkara ini ada di pihak lain. Nama bos Sritex, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, disebut sebagai pihak yang sebelumnya sudah divonis bersalah.

Begitu sidang selesai, Beny langsung dipeluk tim kuasa hukumnya. Akhirnya Beny bisa bebas dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (bae)

You Might Also Like

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Setelah Drama Panjang, PWI Akhirnya “Unblock” di Kemenkumham

Ajak Pejabat Intip Lapas, Gubernur Kasih Peringatan Halus

Tujuh Fraksi Kompak Tunjangan DPR Dievaluasi

Pemkot Buka Layanan Skrining Kanker Payudara Gratis

TAGGED:bank bjbbebasbey riswandiheadlinesritexsujud syukur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemkab Brebes Terima Bantuan Rp28 Miliar
Next Article Silayur Itu Bukan Jalan, Tapi “Ujian Mental” Pengendara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Uang Bertanda Tangan Purbaya Mulai Diburu Kolektor

Seniman senior Yogyakarta Susilo Nugroho, yang dikenal luas lewat karakter ikonik Den Baguse Ngarsa.

Den Baguse Ngarsa Berpulang, Dunia Seni-Budaya Jogja Kehilangan Salah Satu Cahaya Terangnya

Jepang Kekurangan Tenaga Sopir

Tren Positif Berlanjut, Gol Telat Hari Nur Selamatkan PSIS

GIIAS Semarang 2026 Kembali Digelar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aktivis perempuan Laras Faizati.
Hukum

Laras Faizati Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun

Januari 15, 2026
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
Hukum

Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

September 13, 2026
Info

Pantura Kebanjiran: BBM dan Gas Aman

Januari 18, 2026
Hukum

Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun

November 12, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Akhir Manis Kasus Sritex, Beny Sujud Syukur di Depan Hakim setelah Vonis Bebas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?