BACAAJA, SEMARANG – Pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang, Achmad Fauzi alias Abah Khan, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, I Surya, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan tertutup, beberapa waktu lalu.
“Terdakwa kami tuntut 8 tahun 6 bulan,” jelas I Surya, Minggu (13/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abah Khan terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.
Bacaaja: Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri
Bacaaja: Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan
Jaksa menilai perbuatan Abah Khan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan kedua.
Selain pidana penjara, jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Abah Khan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan Abah Khan. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali.
Korban diketahui merupakan santriwati di pondok pesantren yang diasuh Abah Khan. Korban juga masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. (bae)

