Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

R. Izra
Last updated: September 13, 2026 8:16 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang, Achmad Fauzi alias Abah Khan, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, I Surya, mengatakan tuntutan tersebut telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan tertutup, beberapa waktu lalu.

“Terdakwa kami tuntut 8 tahun 6 bulan,” jelas I Surya, Minggu (13/9/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Abah Khan terbukti melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga sebagai anak.

Bacaaja: Abah Khan Pakai Kaus ‘Ngopeni-Nglakoni’ saat Diserahkan, Kiai Semarang Cabuli Santri
Bacaaja: Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan

Jaksa menilai perbuatan Abah Khan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan kedua.

Selain pidana penjara, jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Abah Khan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan Abah Khan. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan cabul tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali.

Korban diketahui merupakan santriwati di pondok pesantren yang diasuh Abah Khan. Korban juga masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. (bae)

You Might Also Like

Kasus Baru Nih, Masih Anget! Korupsi Bank Jateng Rp13 Miliar

Apa yang Bikin Rakyat Kecewa? Survei Tempo: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Anjlok Jadi 37 Persen

228 Ribu Siswa Lolos SPMB Jateng

Berkat Sang Mantan! Kisah Terbongkarnya Tragedi Mengerikan Daycare Little Aresha Jogja

Viral Brigadir Brimob Digerebek Istri di Rumah Janda, Ini Ajudan Bupati Purwakarta Bro!

TAGGED:abah khanheadlinekiai cabul semarangsidang tuntutan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Limbah Batu Bara Bakal Dipakai Bangun Giant Sea Wall di Kendal, Ini Alasannya
Next Article Bidak Mutiara Phyton Juara Catur Beregu Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mahasiswa UGM Rancang Rompi Cerdas Pemetaan Kanker Payudara

Gara-Gara Air Sawah, Warga Sragen Tewas Ditikam

130 Penumpang Virgo Transport 8 Masih Misterius

BIANG KERACUNAN - Ilustrasi menu MBG pemicu keracunan massal.

Pemerintah Tegas! 87 Siswa Keracunan ‘MBG’, Pengelola Dapur Terancam Denda Rp111 Miliar dan Putus Kontrak

Kalau Bencana Datang, Jangan Biarkan Akal Ikut Mengungsi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Kader HMI Didorong Ciptakan Lapangan Kerja

Juli 5, 2026
DEADLINE SATU BULAN - Koordinator Jateng Guyub, Joko Priyanto, saat menyampaikan keterangan kepada awak media di depan Gubernuran, Jum'at (24/7/2026). (dul)
Info

Jateng Guyub Kasih Waktu Sebulan: Aduan Tak Ada Tindak Lanjut, Kami Siapkan Aksi Massa Lebih Besar

Juli 25, 2026
KEPALA BAKOM - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, M Qodari, memberi pernyataan kepada sejumlah awak media. (ist)
Info

Dicatut Jadi Bestie Pemerintah, Media Ramai-ramai Bantah Klaim Qodari

Mei 7, 2026
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

Januari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kiai Cabul Semarang Abah Khan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?