Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Menurut Hoho, setiap hasil pemeriksaan bukan sesuatu yang harus langsung diterima mentah-mentah. Ada ruang bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, terutama jika ada hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Nugroho P.
Last updated: Mei 5, 2026 7:23 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Kades Hoho
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Situasi di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara makin memanas. Setelah hasil audit Inspektorat jadi dasar keputusan penting pemerintah daerah, kini giliran kepala desa angkat suara dan menyiapkan langkah balasan.

Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho yang akrab disapa Hoho, secara terbuka menyatakan tidak menerima begitu saja hasil audit tersebut. Ia bahkan sudah menyiapkan sanggahan resmi sebagai bagian dari upaya hukum yang akan ditempuh.

Menurut Hoho, setiap hasil pemeriksaan bukan sesuatu yang harus langsung diterima mentah-mentah. Ada ruang bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan klarifikasi, terutama jika ada hal yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

“Kami akan mengajukan sanggahan sebagai upaya hukum terkait hasil audit Inspektorat yang menyebut ada temuan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan bahwa proses sanggahan tidak bisa dilakukan secara asal. Semua harus melalui jalur resmi, lengkap dengan dokumen pendukung yang bisa memperkuat posisi pemerintah desa.

Dalam pandangannya, mekanisme ini penting agar proses audit tetap adil dan tidak sepihak. Sebab, setiap temuan seharusnya bisa diuji kembali melalui bukti-bukti yang sah.

Hoho juga menjelaskan, dalam prosedur audit, pihak yang diperiksa seharusnya diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan sebelum laporan hasil pemeriksaan atau LHP difinalisasi.

Tanggapan itu, kata dia, bukan sekadar opini, tapi harus dituangkan dalam bentuk tertulis dan dilengkapi bukti seperti dokumen perencanaan, kuitansi, hingga dokumentasi kegiatan.

“Setiap sanggahan wajib disertai dokumen yang valid,” tegasnya.

Namun yang jadi persoalan, hingga saat ini pihak desa mengaku belum menerima dokumen LHP tersebut. Padahal, dokumen itu menjadi dasar utama untuk menyusun sanggahan secara detail.

Menurut Hoho, pihaknya sudah beberapa kali meminta LHP, baik secara lisan maupun melalui surat resmi. Permintaan juga disebut sudah disampaikan kepada Inspektorat hingga bupati.

Sayangnya, hingga kini dokumen tersebut belum juga diberikan. Kondisi ini membuat pihak desa merasa kesulitan memahami secara utuh hasil audit yang dipermasalahkan.

“Bagaimana kami bisa menyanggah kalau LHP-nya tidak kami terima,” katanya.

Situasi ini membuat polemik semakin melebar. Bukan hanya soal hasil audit, tapi juga soal transparansi dalam proses pemeriksaan itu sendiri.

Hoho menekankan bahwa pemerintah desa berhak mengetahui dasar hukum dan bukti yang digunakan auditor dalam menyimpulkan adanya temuan.

Jika dasar tersebut tidak jelas, menurutnya wajar jika pihak desa mempertanyakan dan meminta penjelasan lebih lanjut.

“Kami berhak meminta klarifikasi atas dasar hukum dan bukti yang digunakan,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Hoho juga membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan jika ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam proses audit.

Salah satu opsi yang disebut adalah melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.

Selain itu, jalur audiensi dengan pemerintah daerah maupun DPRD juga tetap terbuka. Bahkan, jika konflik tidak menemukan titik temu, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bisa jadi langkah berikutnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari hak hukum pemerintah desa dalam menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan proses berjalan objektif.

Hoho juga mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baginya, semua langkah yang diambil bukan sekadar reaksi, tapi bagian dari upaya menjaga keadilan dalam proses pemerintahan desa.

“Intinya kami akan gunakan hak kami sesuai aturan. Semua akan kami tempuh secara prosedural,” tutupnya.

Polemik ini pun belum menunjukkan tanda akan mereda dalam waktu dekat. Justru, langkah sanggahan yang disiapkan berpotensi membuka babak baru dalam konflik yang sudah berjalan sejak proses seleksi perangkat desa itu mencuat. (*)

You Might Also Like

1.049 Pejabat Pemprov Dilantik, Luthfi Gaspol Merit System

Kemendagri Angkat Jempol! Siskamling Semarang Jadi Role Model Nasional

Roadshow Bunda Literasi Semarang, Agustina: Kobarkan Semangat Gemar Membaca kepada Anak-anak

Pemkot Siapkan Jalur Konektivitas Heritage, Wisata Kota Lama Bakal Terkoneksi ke Pecinan hingga Kampung Melayu

Bandara Ahmad Yani Buka Rute Internasional Lagi! Tiket ke Malaysia Ludes, Liburan & Bisnis Makin Gampang

TAGGED:banjarnegaraperangkat desapurwasaba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Seleksi Perangkat Desa Mandek, Bupati Banjarnegara Tahan Pengangkatan Perangkat Purwasaba

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum

Seleksi Perangkat Desa Mandek, Bupati Banjarnegara Tahan Pengangkatan Perangkat Purwasaba

KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.

The Power of Kiai Ashari: Cabuli 50 Santriwati, Bebas Berkeliaran Gak Ditahan, Polisi Kalah Sakti?

Ratusan SD di Kudus Tanpa Kepsek, Guru Diajak Naik Level

Aktivis BEM FH Undip cs mengirim amicus curiae ke MK. (ist)

BEM FH Undip Kirim Amicus Curiae ke MK, Kritisi UU TNI yang Problematik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

ASN & PPPK di Semarang Wajib Gabung Koperasi Merah Putih, Deadline 30 Agustus!

Agustus 27, 2025
Daerah

Satu Tahun Agustina-Iswar: Titik Lama Belum Beres, Banjir Muncul di Area Baru

Februari 22, 2026
Massa aksi demonstrasi Pati kocar-kacir berlari setelah polisi menembakkan gas air mata.
Daerah

Aksi Demontrasi Pati Tuntut Bupati Sudewo Mundur Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Agustus 13, 2025
Daerah

Ribuan Guru, Marbot, hingga Perawat Jenazah Kini Dapat Bisyarah dari Pemkot Semarang

September 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Audit Diprotes, Kades Hoho Siap Lawan Lewat Jalur Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?