Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo

R. Izra
Last updated: Mei 5, 2026 5:07 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menjelaskan kasus pencabulan di Pati, Selasa (5/5/2026). (bae)
Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menjelaskan kasus pencabulan di Pati, Selasa (5/5/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kemenag Jawa Tengah ambil langkah tegas. Izin Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Pati dicabut buntut kasus kiainya cabuli santri.

“Hari ini juga akan muncul surat pemberhentian tanda daftar pesantren,” kata Kepala Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, Selasa (5/5/2026).

Di ponpes itu, total ada 252 santri. Mereka ada yang khusus mondok, ada juga yang sambil sekolah dari tingkat RA sampai MA.

Bacaaja: Kiai Pati Ngaku Wali Cabuli 50 Santriwati: Digilir di Samping Kamar Istri, Mayoritas Korban Yatim-Piatu
Bacaaja: Puluhan Santri Diduga Keracunan MBG saat Prabowo Kunjungi Cilacap, 22 Orang Rawat Inap

Informasi yang diterima Kemenag, baru delapan santriwati yang resmi melapor ke polisi. Tapi kabarnya, jumlah korban bisa jauh lebih banyak, bahkan disebut mencapai 50 orang.

“Jumlah yang baru melapor, kami terima delapan santriwati,” kata Fatkhuronji.

Kemenag juga langsung pasang rem. Ponpes ini dilarang menerima santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027.

Sosok pelaku juga disingkirkan. Pendiri ponpes, Ashari, dinonaktifkan dan dikeluarkan dari yayasan.

Lalu nasib santri dan guru gimana? Kemenag bilang tidak akan dibiarkan terlantar.

Guru bakal dipindah ke sekolah sekitar. Sementara sebagian santri dikembalikan ke orang tua dan lanjut belajar daring.

Untuk siswa kelas akhir, tetap belajar tatap muka. Tapi lokasinya bukan di ponpes, melainkan dititipkan di rumah guru.

Kasus ini sendiri sebenarnya sudah lama dilaporkan. Korban melapor sejak pertengahan 2024, tapi sempat mandek cukup lama.

Baru pada April 2026, penyelidikan jalan lagi. Lalu 28 April, polisi menetapkan Ashari sebagai tersangka.

Kondisi itu bikin warga Pati naik pitam. Mereka sampai menggeruduk ponpes pada awal Mei 2026 kemarin.

Korban disebut mengalami pelecehan sejak SMP hingga lulus MA. Rentangnya cukup lama, sekitar 2020 sampai 2024.

Kemenag menegaskan fokus utama sekarang adalah korban. Pendampingan akan diberikan, sementara proses hukum diserahkan ke aparat. (bae)

You Might Also Like

Apes! Tarik Mobil Gagal, Debt Collector Bengkulu Tewas Dibacok Nasabah

Warga Bringin Gotong Royong Perbaiki Tanggul Jebol

Ribuan Anak Muda Diamankan di Aksi Ricuh Jateng, Polda: Mayoritas Pelajar

Jateng Guyub Desak Tambang Bermasalah Ditutup dan Kriminalisasi Warga Dihentikan

Beasiswa Santri? Gus Yasin Kasih Sinyal Tegas: Jangan Coba-coba Titip Nama!

TAGGED:cabut izinheadlinekemenagpatiponpes ndholo kusumoponpes tahfidzul quran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pabrik Rp1,1 T di Kendal Siap Serap Ribuan Warga
Next Article Pemprov Dikasih Alat “Nyedot Air dari Udara”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELIMPAHAN TAHAP DUA - Polda Jateng lakukan pelimpahan tahap dua, 30 tersangka dan barang bukti kasus pig butchering ke Kejari Sukoharjo.

Sindikat Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke Kejari Sukoharjo

BERI KETERANGAN: Kuasa Hukum korban Zainal Petir saat memberi keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (6/8/2026). (dul)

“Kami Bosan dengan Janji-janji”, Korban Koperasi BLN Ingin Uang Segera Dikembalikan

PEMAPARAN - PLN Icon Plus hadir dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi PT PLN (Persero) Tahun 2026 di Yogyakarta, presentasi pemanfaatan teknologi digital dan infrastruktur telekomunikasi untuk mendukung operasional serta pengembangan sistem kelistrikan.

PLN Icon Plus Paparkan Inovasi Digital dalam Rapat Kerja Direktorat Distribusi 2026

CERITA PENGALAMAN--Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng (kanan depan) membawa pengalaman Kota Semarang menghadapi persoalan sampah dan perubahan iklim ke forum nasional di Jakarta. (ist)

Agustina Bawa Cerita Sampah dan Banjir Semarang ke Jakarta

GUS YAZID--Gus Yazid mengenakan rompi tahanan, didampingi tim penasihat hukumnya, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)

Gus Yazid Gak Mau Kalah sama Jaksa, Nyusul Ikutan Banding Vonis Setahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Iran-AS Masih Saling Curiga, Damai Masih Jauh?

April 12, 2026
Hukum

Yaqut di Luar Bisa Pengaruhi Saksi

Maret 23, 2026
PEMADAMAN LISTRIK - Ilustrasi nyala lilin jadi penerang saat pemadaman listrik bergilir oleh PLN.
Ekonomi

Pemadaman Listrik Bergilir Bikin Peternak Ayam Ketar-ketir, PLN Jateng Buka Suara

Juni 19, 2026
Unik

Akhmad Munir Resmi Jadi Ketum PWI, Janji Akhiri Drama Dua Kubu

Agustus 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kiai Ashari Cabuli 50 Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?