Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

R. Izra
Last updated: April 21, 2026 10:39 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut berat di pengadilan. Meski disidang terpisah, tuntutan keduanya hampir sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso, Senin (20/4/2026).

Menurut jaksa, perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal tentang korupsi yang merugikan negara dan tentang pencucian uang.

Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex
Bacaaja:  Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah

Selain penjara, Iwan Setiawan juga dituntut denda Rp1 miliar. Kalau tak dibayar, hartanya bisa disita dan dilelang. Kalau masih tak cukup, hukuman diganti kurungan tambahan 190 hari penjara.

Tak berhenti di situ, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan masing-masing Rp677,43 miliar. Sehingga, jika ditotal kakak adik itu harus membayar Rp1,3 miliar.

Pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan aset yang sudah disita. Kalau harta tak mencukupi, hukuman diganti penjara tambahan. Lamanya bisa sampai 8 tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut ada pengayaan besar dari tiga skema kredit bank. Dari Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.

Total pengayaan yang dianggap tak sah mencapai Rp1,35 triliun. Angka itu juga sejalan dengan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kerugian negara dalam perkara ini nyata terjadi. Berdasarkan audit, total kerugian mencapai Rp1,3 triliun,” ujarnya.

Kerugian itu disebut bersifat riil dan sulit dipulihkan. Apalagi Sritex sudah dinyatakan pailit.

Kasus ini sendiri menyeret total 12 terdakwa yang disidang terpisah dalam tiga klaster bank. (bae)

You Might Also Like

Marcus Rashford Bikin Kejutan! Jadi Pemain Terbaik Kemenangan Barcelona Vs Newcastle di Liga Champions

Prabowo Bilang Pendidikan Penentu Masa Depan, tapi Anggarannya Malah Disunat buat MBG

Aliran Duit Misterius Terkuak, Pansus Haji Diduga Diincar

Kredit Rumah di Jateng Tembus Rp2,3 Triliun

Stok Hewan Kurban di Jateng Aman

TAGGED:bos sritexdituntut hukumanheadlineiwan kurniawan lukmintoiwan setiawan lukmintosidang bos sritextuntutan hukuman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Antara Pemenuhan Seksual dan Kepuasan Emosional, Pilih Poliamori atau Open Relationship?
Next Article Rektor Undip Prof. Suharnomo dan Mr. Bang Hyun Sig mewakili PT Chung Giwa Indonesia menandatangani MoU, Senin (20/4/2026). (dok Undip) Undip Gandeng PT Chung Giwa Indonesia, Dorong Mahasiswa go Global

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

AUDIENSI - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menerima audiensi sejumlah warga fari berbagai daerah di Jateng yang masing-masing membawa persoalan berbeda.

Jateng Lagi Banyak Masalah? Warga Serbu Kantor Gubernur Bawa Segudang Keluhan

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) cum Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sudaryono. (ist)

Sudaryono Jadi Kepala BGN? Nanik S Deyang Bocorkan Sosok Penggantinya: “Insyaallah Adik Saya”

DESAK KAJI ULANG - Ketua DPN APTI Agus Parmuji (dua dari kiri) bersama petani tembakau dan anggota DPRD Temanggung beraudiensi dengan anggota DPR RI, desak kaji ulang regulasi tembakau yang berpotensi mematikan nasib jutaan orang.

Petani-Legislator Temanggung Geruduk DPR RI: Kaji Ulang Regulasi Tembakau, Nasib Jutaan Orang Terancam

LANSIA WISUDA--Peserta Sekolah Lansia Salimah (Salsa) angkatan pertama mengikuti wisuda di Semarang, Minggu (19/7/2026). (ist)

Sekolah Lansia Salimah di Semarang Wisuda 22 Peserta, Belajarnya Setahun Penuh

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

MBG Kembali Telan Korban, 19 Siswa Blora Diduga Keracunan Susu

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Antisipasi Kebakaran Hutan, Jateng Bentuk Satgas Karhutla

Juli 17, 2026
Hukum

Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto Jadi Tersangka Investasi Bodong

Juni 8, 2026
Hukum

177 Posbankum Lahir, Warga Semarang Nggak Perlu Drama Polisi-Pengadilan Buat Nyelesaiin Urusan Hukum

November 19, 2025
Daerah

Bola GPS: Cara Baru Pemkot “Nggrebek” Sumbatan di Saluran Drainase

Desember 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?