Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

R. Izra
Last updated: April 21, 2026 10:39 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut berat di pengadilan. Meski disidang terpisah, tuntutan keduanya hampir sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso, Senin (20/4/2026).

Menurut jaksa, perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal tentang korupsi yang merugikan negara dan tentang pencucian uang.

Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex
Bacaaja:  Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah

Selain penjara, Iwan Setiawan juga dituntut denda Rp1 miliar. Kalau tak dibayar, hartanya bisa disita dan dilelang. Kalau masih tak cukup, hukuman diganti kurungan tambahan 190 hari penjara.

Tak berhenti di situ, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan masing-masing Rp677,43 miliar. Sehingga, jika ditotal kakak adik itu harus membayar Rp1,3 miliar.

Pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan aset yang sudah disita. Kalau harta tak mencukupi, hukuman diganti penjara tambahan. Lamanya bisa sampai 8 tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut ada pengayaan besar dari tiga skema kredit bank. Dari Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.

Total pengayaan yang dianggap tak sah mencapai Rp1,35 triliun. Angka itu juga sejalan dengan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kerugian negara dalam perkara ini nyata terjadi. Berdasarkan audit, total kerugian mencapai Rp1,3 triliun,” ujarnya.

Kerugian itu disebut bersifat riil dan sulit dipulihkan. Apalagi Sritex sudah dinyatakan pailit.

Kasus ini sendiri menyeret total 12 terdakwa yang disidang terpisah dalam tiga klaster bank. (bae)

You Might Also Like

Siber Polda Jateng – FBI Bongkar Penipuan Pig Butchering di Solo: Targetkan Korban Warga Amerika Serikat, Kerugian Puluhan Miliar

Gempa Sulut-Malut: 1 Korban Jiwa, 2.200 Warga Mengungsi

Tolak Keras Rencana Pembatasan Tar dan Nikotin, Ratusan Petani Tembakau Temanggung Geruduk Jakarta

Tragis! Siswa SD di Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying Kakak Kelas

Daop 4 Tutup Enam Perlintasan Liar Sepanjang 2026

TAGGED:bos sritexdituntut hukumanheadlineiwan kurniawan lukmintoiwan setiawan lukmintosidang bos sritextuntutan hukuman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Antara Pemenuhan Seksual dan Kepuasan Emosional, Pilih Poliamori atau Open Relationship?
Next Article Rektor Undip Prof. Suharnomo dan Mr. Bang Hyun Sig mewakili PT Chung Giwa Indonesia menandatangani MoU, Senin (20/4/2026). (dok Undip) Undip Gandeng PT Chung Giwa Indonesia, Dorong Mahasiswa go Global

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Akankah Kita Benar-Benar Kehabisan Udara Segar?

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (ist)

PCNU Nias Serahkan Uang Rp250 Juta ke KPK, Diduga Terkait Risywah Muktamar NU di Jombang

PENANGKAPAN EKS-NAPITER -- Kolase foto eks-napiter pelaku pembakaran mi babi di Sukoharjo (kiri) dan petugas yang melakukan penangkapan. (ist)

Dua Polisi Terluka saat Tangkap Eks-Napiter Pembakar Warung Mi Babi di Sukoharjo

DEMO BERUJUNG RUSUH - Polisi menangkap peserta aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DIY, kawasan Malioboro, Selasa (21/10/2026) malam.

Suara Petasan dan Aba-aba Serbu: Demonstrasi di Malioboro Berujung Ricuh, Massa Aksi Dikeroyok Ormas

Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat.

Disdikpora Wonosobo bakal Dipecah, Afif: 2027 Dispora Jadi OPD Sendiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Mei 13, 2026
TABRAKAN--KA Harina menabrak truk boks yang terobos palang perlintasan kereta di Semarang, Senin (22/6/2026) sore. (ist)
Info

‘Ciuman Kecil’ KA Harina untuk Truk Boks yang Nekat Terobos Palang di Semarang

Juni 22, 2026
Hukum

Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp11 Miliar Dimusnahkan

April 15, 2026
SIDANG: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026). (Foto: Ist)
Hukum

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Januari 9, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?