Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun

R. Izra
Last updated: April 21, 2026 10:39 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
Dua bos Sritex (kemeja putih) sedang mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut berat di pengadilan. Meski disidang terpisah, tuntutan keduanya hampir sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso, Senin (20/4/2026).

Menurut jaksa, perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal tentang korupsi yang merugikan negara dan tentang pencucian uang.

Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex
Bacaaja:  Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah

Selain penjara, Iwan Setiawan juga dituntut denda Rp1 miliar. Kalau tak dibayar, hartanya bisa disita dan dilelang. Kalau masih tak cukup, hukuman diganti kurungan tambahan 190 hari penjara.

Tak berhenti di situ, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan masing-masing Rp677,43 miliar. Sehingga, jika ditotal kakak adik itu harus membayar Rp1,3 miliar.

Pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan aset yang sudah disita. Kalau harta tak mencukupi, hukuman diganti penjara tambahan. Lamanya bisa sampai 8 tahun.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut ada pengayaan besar dari tiga skema kredit bank. Dari Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.

Total pengayaan yang dianggap tak sah mencapai Rp1,35 triliun. Angka itu juga sejalan dengan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kerugian negara dalam perkara ini nyata terjadi. Berdasarkan audit, total kerugian mencapai Rp1,3 triliun,” ujarnya.

Kerugian itu disebut bersifat riil dan sulit dipulihkan. Apalagi Sritex sudah dinyatakan pailit.

Kasus ini sendiri menyeret total 12 terdakwa yang disidang terpisah dalam tiga klaster bank. (bae)

You Might Also Like

Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Janji Ketemu Berujung Ricuh, Dini Hari Merden Geger

Curug Gondoriyo Masih Ada, Tapi Pengunjungnya Kemana?

Update OTT KPK Cilacap: Bupati dan Sekda Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Natalan Sambil Ingat Bumi

TAGGED:bos sritexdituntut hukumanheadlineiwan kurniawan lukmintoiwan setiawan lukmintosidang bos sritextuntutan hukuman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Antara Pemenuhan Seksual dan Kepuasan Emosional, Pilih Poliamori atau Open Relationship?
Next Article Rektor Undip Prof. Suharnomo dan Mr. Bang Hyun Sig mewakili PT Chung Giwa Indonesia menandatangani MoU, Senin (20/4/2026). (dok Undip) Undip Gandeng PT Chung Giwa Indonesia, Dorong Mahasiswa go Global

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Menu MBG Jangan Disamakan, Luthfi: Perut Anak Solo dan Pesisir Berbeda

Soal Ketahanan Pangan, Semarang Bawa Solusi ke Panggung Nasional

SMANKO, Cetak Atlet Berprestasi Tanpa Tinggalkan Rapor

Saat Anak Muda Semarang Diajak Bikin Film

Dari Balik Jeruji Lapas Semarang, Cabai dan Harapan Mulai Bertunas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kejaksaan Agung dalami kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret mantan Mendikbud Nadiem dan pejabat lain, dengan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Foto: dok.
Hukum

Barisan Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi, Siapa Lagi Menyusul?

September 6, 2025
Pendidikan

Sekda Jateng: Enam Hari Sekolah Masih Dikaji

November 24, 2025
Daerah

Pemkot Siapkan Jalur Konektivitas Heritage, Wisata Kota Lama Bakal Terkoneksi ke Pecinan hingga Kampung Melayu

September 22, 2025
Analis Bank Jateng bersaksi di sidang korupsi kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (26/1/2206). (bae)
Hukum

Bank Jateng Beri Kredit Ratusan Miliar Rupiah ke Sritex Tanpa Agunan, Gak Cek Ulang Pula!

Januari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Duo Iwan Bos Sritex Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp1,3 Triliun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?