BACAAJA, SEMARANG – Dua bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut berat di pengadilan. Meski disidang terpisah, tuntutan keduanya hampir sama.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso, Senin (20/4/2026).
Menurut jaksa, perbuatan keduanya terbukti melanggar pasal tentang korupsi yang merugikan negara dan tentang pencucian uang.
Bacaaja: Uang Tunai Rp 2 Miliar dalam Plastik Mickey Mouse Disita dari Rumah Bos Sritex
Bacaaja: Kredit Sritex Dikorupsi, Dipakai Buat Beli Apartemen dan Mobil Mewah
Selain penjara, Iwan Setiawan juga dituntut denda Rp1 miliar. Kalau tak dibayar, hartanya bisa disita dan dilelang. Kalau masih tak cukup, hukuman diganti kurungan tambahan 190 hari penjara.
Tak berhenti di situ, jaksa juga membebankan uang pengganti kepada terdakwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan masing-masing Rp677,43 miliar. Sehingga, jika ditotal kakak adik itu harus membayar Rp1,3 miliar.
Pembayaran uang pengganti itu memperhitungkan aset yang sudah disita. Kalau harta tak mencukupi, hukuman diganti penjara tambahan. Lamanya bisa sampai 8 tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut ada pengayaan besar dari tiga skema kredit bank. Dari Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar.
Total pengayaan yang dianggap tak sah mencapai Rp1,35 triliun. Angka itu juga sejalan dengan kerugian negara dalam kasus ini.
“Kerugian negara dalam perkara ini nyata terjadi. Berdasarkan audit, total kerugian mencapai Rp1,3 triliun,” ujarnya.
Kerugian itu disebut bersifat riil dan sulit dipulihkan. Apalagi Sritex sudah dinyatakan pailit.
Kasus ini sendiri menyeret total 12 terdakwa yang disidang terpisah dalam tiga klaster bank. (bae)

