BACAAJA, SEMARANG – Lima pekerja media Suara Merdeka (SM) mengaku kecewa dengan hasil anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Mereka menilai isi anjuran dan risalah perundingan tidak berpihak dan cenderung mengabaikan tuntutan utama.
Pendamping hukum pekerja SM dari LBH Semarang, Amadela Andra Dynalaida, menyebut tidak semua tuntutan pekerja diakomodir. Padahal sejak awal, tuntutan diajukan sebagai satu kesatuan.
“Yang dimasukkan hanya soal selisih upah, THR, dan pengaktifan JHT. Sementara denda keterlambatan dan pemotongan upah 45 persen malah dikesampingkan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Bacaaja: 5 Pekerja Media Tertua di Jateng Siap Tempuh PHI, Rundingan di Disnaker Semarang Gagal
Bacaaja: Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji
Menurut Amadela, alasan mediator yang mempertimbangkan kondisi perusahaan juga dipersoalkan. Ia menilai klaim kerugian perusahaan tidak pernah dibuktikan secara terbuka.
“Mediator itu harus netral dan berbasis aturan. Bukan menilai kondisi keuangan perusahaan tanpa audit yang jelas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sikap mediator yang dinilai kontradiktif. Di satu sisi, mediator mengakui pemotongan upah 45 persen tidak sah. Tapi di sisi lain, tidak ada perintah tegas agar kebijakan itu dihentikan dan upah dikembalikan sesuai UMK.
Akibatnya, hak pekerja dinilai tetap menggantung. Termasuk soal denda keterlambatan upah dan THR yang tidak masuk dalam anjuran.
Masalah lain muncul di bagian risalah perundingan. Pihak pekerja menilai tanggapan tertulis mereka tidak dimasukkan, sementara pendapat perusahaan justru tercatat lengkap.
“Ini bikin gambaran kasus jadi timpang. Seolah-olah posisi pekerja tidak utuh,” kata Amadela.
Ia khawatir risalah yang tidak seimbang bisa berpengaruh saat perkara masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial. Apalagi dokumen itu jadi syarat formil untuk melanjutkan gugatan.
Di sisi lain, Amadela menyebut kasus ini bukan kejadian tunggal. Ada pekerja lain di SM yang juga tidak mendapat hak seperti pesangon dan jaminan pensiun.
Bahkan, ada yang disebut belum menerima upah hingga satu tahun. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak pekerja. (bae)

