BACAAJA, BANDUNG – Suasana kerja yang lebih santai setiap Jumat ternyata tidak membuat pengawasan jadi kendor. Pemerintah Kota Bandung justru makin serius memastikan kebijakan work from home (WFH) tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik yang jadi wajah utama birokrasi.
Lewat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kota Bandung, monitoring dilakukan secara rutin untuk melihat apakah sistem kerja fleksibel ini benar-benar efektif atau justru disalahgunakan. Fokusnya bukan sekadar kehadiran, tapi juga produktivitas dan kedisiplinan pegawai.
Kebijakan WFH yang diterapkan setiap hari Jumat ini sebenarnya jadi bagian dari upaya adaptasi birokrasi di era digital. Tapi di balik fleksibilitas itu, tetap ada aturan main yang harus dipatuhi oleh setiap aparatur sipil negara.
Dari data terbaru, tercatat sebanyak 1.354 ASN di lingkungan Pemkot Bandung menjalankan skema kerja dari rumah. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pegawai sudah mulai terbiasa dengan pola kerja hybrid yang mengandalkan teknologi.
Namun, hasil monitoring justru mengungkap hal yang cukup bikin kening berkerut. Sebanyak 137 ASN terdeteksi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang telah ditentukan saat jam kerja berlangsung.
Temuan ini langsung jadi perhatian serius. Pasalnya, WFH bukan berarti bebas bekerja dari mana saja tanpa batas, melainkan tetap harus berada di lokasi yang telah ditetapkan agar pengawasan bisa berjalan optimal.
Pemerintah kota tidak tinggal diam. Selain dijadikan bahan evaluasi, temuan tersebut juga berujung pada langkah pembinaan bagi ASN yang melanggar aturan.
Bahkan, sanksi pun sudah disiapkan. Salah satunya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP, yang tentu cukup terasa bagi pegawai yang tidak disiplin.
Sistem pengawasan yang diterapkan pun tidak main-main. Setiap ASN wajib melakukan presensi sebanyak tiga kali dalam sehari, mulai dari pagi, siang, hingga sore.
Semua data kehadiran itu dicatat melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang sudah dilengkapi teknologi geo-location untuk melacak posisi pegawai secara real-time.
Dengan sistem ini, keberadaan ASN saat jam kerja bisa dipastikan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditentukan sebelumnya. Jadi, ruang untuk “nakal” jadi makin sempit.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menegaskan bahwa teknologi jadi kunci utama dalam menjaga produktivitas di tengah sistem kerja fleksibel ini.
“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujarnya.
Tak hanya mengandalkan aplikasi presensi, BKPSDM juga menggunakan dashboard monitoring yang terintegrasi untuk membaca pola kehadiran dan pergerakan ASN secara menyeluruh.
Dengan sistem tersebut, potensi manipulasi data atau ketidaksesuaian antara presensi dan lokasi bisa langsung terdeteksi dalam waktu singkat.
Dari hasil evaluasi, ditemukan beberapa pola pelanggaran yang cukup mencolok. Ada ASN yang tetap melakukan aktivitas di luar lokasi yang seharusnya saat jam kerja berlangsung.
Selain itu, muncul juga indikasi ketidaksesuaian antara data presensi dengan posisi aktual pegawai di lapangan, yang mengarah pada kurangnya kedisiplinan sebagian kecil ASN.
Meski begitu, secara umum pelaksanaan WFH masih dinilai berjalan cukup baik. Mayoritas ASN mampu beradaptasi dengan sistem kerja baru yang lebih fleksibel.
Kemampuan memanfaatkan teknologi informasi juga jadi poin positif yang terlihat selama kebijakan ini berjalan. Pelayanan publik pun tetap bisa dilakukan tanpa gangguan berarti.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa WFH bukan sekadar soal bekerja dari rumah, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun,” tegasnya.
Menurutnya, sistem monitoring berbasis teknologi menjadi alat penting untuk menjaga akuntabilitas ASN di tengah fleksibilitas kerja yang diberikan.
Ia juga melihat WFH sebagai momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi dan tidak lagi bergantung pada kehadiran fisik semata.
Pendekatan ini diharapkan bisa mengubah pola pikir lama menjadi budaya kerja berbasis output, di mana hasil kerja lebih diutamakan dibanding sekadar absensi.
Meski begitu, pengawasan tetap akan diperketat. Pemerintah tidak ingin fleksibilitas justru dimanfaatkan untuk hal-hal yang di luar ketentuan.
“Bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Farhan menegaskan.
Ke depan, evaluasi akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini benar-benar memberi dampak positif bagi kinerja ASN.
Dengan kombinasi fleksibilitas dan pengawasan ketat, Pemkot Bandung mencoba mencari titik tengah antara kenyamanan kerja dan tanggung jawab pelayanan.
WFH di hari Jumat pun bukan lagi sekadar ‘hari santai’, tapi tetap jadi hari kerja yang serius—hanya saja, kini diawasi lewat layar, bukan sekadar kehadiran di kantor. (*)

