BACAAJA, YOGYAKARTA – Aksi penipuan berkedok donasi yang sempat viral akhirnya berujung penangkapan. Lima orang terduga pelaku diamankan aparat di sekitar kawasan Stasiun Tugu, Yogyakarta.
Penindakan ini dilakukan oleh tim dari Polresta Yogyakarta setelah video dan keluhan warga ramai beredar di media sosial. Aksi mereka dinilai meresahkan, terutama bagi para penumpang kereta.
Pejabat sementara Kasi Humas, R. Anton Budi Susilo, menjelaskan bahwa kelima pelaku terdiri dari empat perempuan dan satu laki-laki.
Mereka ditangkap di kawasan simpang tiga Jalan Pasar Kembang, yang lokasinya masih berada di sekitar area stasiun. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus penggalangan dana. Mereka mengaku mengumpulkan donasi untuk membantu masyarakat prasejahtera hingga penyandang disabilitas.
Namun cara yang digunakan terbilang tidak biasa. Mereka menawarkan donasi dengan nominal tertentu, bahkan cenderung mematok angka sekitar Rp 100 ribu.
Sebagai “imbalan”, korban dijanjikan produk seperti kopi atau minuman tradisional. Skema ini membuat banyak orang merasa seperti dipaksa membeli, bukan berdonasi.
Polisi juga menemukan adanya sistem pembagian hasil di antara para pelaku. Artinya, aksi ini diduga sudah terorganisir dan bukan sekadar inisiatif individu.
Dari lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari minuman, kopi, hingga uang tunai hasil dari aktivitas tersebut.
Sebagian pelaku kemudian diserahkan ke dinas sosial untuk menjalani pembinaan. Sementara proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang pengguna TikTok bernama Olania viral. Ia mengaku didatangi langsung oleh orang tak dikenal yang menawarkan proposal donasi.
Dalam ceritanya, pelaku juga menyodorkan pembayaran digital menggunakan QRIS. Cara pendekatan yang dinilai agresif membuatnya merasa tidak nyaman.
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi luas dari warganet. Banyak yang mengaku mengalami kejadian serupa di lokasi yang sama.
Tak sedikit pula yang meminta aparat segera turun tangan. Kekhawatiran muncul karena praktik ini dianggap bisa merugikan dan menipu masyarakat.
Dari sisi operator transportasi, PT Kereta Api Indonesia ikut memberikan klarifikasi. Mereka menegaskan aktivitas itu terjadi di luar area resmi stasiun.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyebut semua kegiatan di dalam stasiun harus memiliki izin resmi.
Ia menekankan bahwa kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama. Aktivitas yang berpotensi mengganggu tentu tidak diperbolehkan.
Meski berada di luar area kewenangan langsung, petugas keamanan KAI tetap memberikan teguran kepada para pelaku sebelum penangkapan terjadi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak semakin meluas di sekitar kawasan stasiun.
KAI juga mendorong adanya kerja sama yang lebih erat dengan aparat penegak hukum. Tujuannya agar ruang publik tetap aman dari praktik yang meresahkan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada. Terutama saat berada di tempat ramai seperti stasiun, yang sering jadi target berbagai modus penipuan.
Kasus ini jadi pengingat bahwa tidak semua yang mengatasnamakan donasi benar-benar tulus. Kadang, ada celah yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. (*)


