Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum

Kasus ini diungkap oleh tim siber Polda Bali yang menemukan postingan tersebut pada 20 Maret 2026. Setelah dilakukan profiling, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keberadaannya langsung dilacak. Dalam waktu kurang dari sehari, yang bersangkutan berhasil diamankan.

Nugroho P.
Last updated: Maret 24, 2026 8:12 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
eorang WNA asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
SHARE

BACAAJA, DENPASAR – Kasus sensitif soal budaya dan agama kembali bikin geger di Denpasar setelah seorang WNA asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Unggahan di media sosial miliknya yang bernada menyinggung langsung viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat Bali. Dari situ, aparat langsung bergerak cepat melakukan patroli siber dan menelusuri identitas pemilik akun.

Kasus ini diungkap oleh tim siber Polda Bali yang menemukan postingan tersebut pada 20 Maret 2026. Setelah dilakukan profiling, identitas pelaku berhasil dikantongi dan keberadaannya langsung dilacak. Dalam waktu kurang dari sehari, yang bersangkutan berhasil diamankan.

Menariknya, pelaku sempat terlacak berpindah dari kawasan Kuta menuju Ubud sebelum akhirnya ditemukan di rumah Ni Luh Djelantik di wilayah Mengwi. Atas permintaan tuan rumah, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Situasi ini pun jadi sorotan karena melibatkan tokoh lokal yang ikut membantu proses penanganan.

Laporan resmi terkait kasus ini baru masuk ke polisi sehari setelah penemuan unggahan, tepatnya pada 21 Maret 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku pun resmi ditangkap dan ditahan.

Penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif pada hari yang sama. Barang bukti utama berupa ponsel milik pelaku juga langsung diamankan untuk dianalisis lebih lanjut. Langkah ini penting untuk memperkuat bukti digital yang jadi dasar kasus.

Dalam proses hukum yang berjalan, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang KUHP terbaru yang mengatur aktivitas di ruang digital. Polisi menilai unsur-unsur pelanggaran sudah terpenuhi dari hasil penyelidikan awal.

Kasus ini jadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial tetap punya konsekuensi hukum, apalagi jika menyentuh isu sensitif seperti agama dan budaya. Bali sendiri dikenal sangat menjaga nilai-nilai tradisi, termasuk perayaan Nyepi yang sakral. Tak heran jika respons publik begitu cepat dan tegas.

Pihak kepolisian juga terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi. Proses ini dilakukan untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum kasus dilimpahkan ke tahap berikutnya. Transparansi pun dijanjikan agar publik bisa mengikuti perkembangan kasus.

Di sisi lain, kejadian ini juga memicu diskusi soal etika wisatawan saat berada di Indonesia. Banyak yang menilai pentingnya pemahaman budaya lokal sebelum membuat konten atau pernyataan di ruang publik. Hal ini dianggap krusial untuk menghindari konflik serupa.

Kini, proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan di bawah pengawasan aparat. Kasus ini jadi salah satu contoh nyata bagaimana dunia digital bisa berdampak langsung ke ranah hukum. Publik pun menunggu kelanjutan prosesnya sambil berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. (*)

You Might Also Like

Cemburu Keras! Istri Potong Kemaluan Suami hingga Tewas

Bangun Masjid Bareng, Tuntutan Beda-beda

Ketangkap OTT, Kekayaan Ardito Bikin Warganet Angkat Alis

Bella Ajukan PK, Berharap Bebas dari Jerat Hukum dan Kembali Berkumpul dengan Bayinya

Ketika “Seragam” Ikut Terseret Kasus Pabrik Narkoba

TAGGED:hina nyepinyepiWNA Swiss
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tabrakan di Runway LaGuardia, Pesawat dan Damkar Berujung Tragis
Next Article Status Tahanan Gus Yaqut Batal, Apa Alasannya Sih?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KIAI CABUL - Kiai Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, mengaku wali untuk memanipulasi psikologi korban. Kiai Ashari mencabuli 50 santriwati, mayoritas korban berasal dari keluarga rentan.

NU Jateng Sebut Ashari Bukan Kiai, Izin Pesatren Dipertanyakan: Dia Itu Dukun!

KOLASE FOTO DUA TOKOH NU -- Kiri ke kanan: Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Titip Salam ke Saiful: “Assalamualaikum, Salam Buat Gus Ipul Ya”

MATA UANG - Ilustrasi mata uang Rupiah dan Dolar AS.

Cadangan Devisa RI Anjlok, Imbas Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah

JAMIN KEAMANAN KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajarah, Wakil Rektor I, Imam Yahya, dan Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, menggelar jumpa pers, Jum'at (8/5/2026). Mereka memastikan keamanan korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen. (dul)

Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan

TERDAKWA BERLARI--AKBP Basuki, terdakwa kasus tewasnya dosen Untag berlari sambil ketawa usia sidang tuntutan, Jumat (8/5/2026). (bae)

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Saksi-saksi sidang korupsi BUMD Cilacap diambil sumpah.
Hukum

Barisan Tentara di Kursi Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Oktober 22, 2025
Hukum

KPK OTT Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Biar Dapat Sertifikat K3

Agustus 21, 2025
Hukum

Niat Tebang Kayu Tengah Malam, Pulang Tinggal Nama

April 16, 2026
Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menegaskan akan mengejar pelaku lain dalam korupsi kakao fiktif UGM. Foto: Dok
Hukum

Kejati Buru “Pemain” Lain Usai Tersangkakan Dosen UGM di Kasus Kakao Fiktif Rp7,4 M

Agustus 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Posting Hina Nyepi, WNA Swiss Langsung Kena Proses Hukum
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?