BACAAJA, SEMARANG- Polda Jawa Tengah meminta para pengusaha jasa angkutan mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan bermotor dengan tiga sumbu atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kabid Humas Polda Jateng Artanto mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik. Menurutnya, kepolisian bersama sejumlah instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan agar kebijakan ini berjalan efektif.
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Baca juga: Antisipasi Kondisi Darurat, Polda Jateng Siagakan Helikopter Ambulans di Kalikangkung
Meski begitu, tidak semua kendaraan berat terkena larangan. Beberapa jenis angkutan tetap diperbolehkan melintas, seperti kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana serta barang kebutuhan pokok.
Artanto menjelaskan bahwa petugas juga telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan bersumbu tiga dari arah barat. Penyekatan dilakukan di pintu keluar tol wilayah Pemalang sejak Jumat (13/3/2026). “Kendaraan bersumbu tiga atau lebih tersebut selanjutnya diarahkan keluar ke jalur arteri,” katanya.
Keselamatan Berkendara
Sementara itu, kepada para pemudik yang melintas di wilayah Jawa Tengah, polisi mengimbau agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara. Pengendara juga diminta mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama jika diterapkan rekayasa lalu lintas selama puncak arus mudik.
“Manfaatkan rest area atau pos pelayanan jika merasa lelah, dan ikuti rekayasa lalu lintas demi kelancaran perjalanan,” ujar Artanto. Di sisi lain, arus kendaraan dari arah barat yang masuk Jateng melalui Gerbang Tol Kalikangkung mulai mengalami peningkatan pada sepekan menjelang Lebaran 2026 dibandingkan hari-hari sebelumnya.
Baca juga: Polda Gelar Mudik Gratis Khusus Pemotor
Larangan truk besar saat mudik sebenarnya sederhana tujuannya: biar perjalanan pemudik tidak berubah jadi antrean panjang di jalan tol. Karena kalau semua kendaraan besar ikut turun ke jalan, yang seharusnya perjalanan pulang kampung bisa cepat… malah terasa seperti ikut konvoi truk logistik lintas pulau. (tebe)


