BACAAJA, JAKARTA – Seorang pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia tiba-tiba bikin langkah berani dengan menggugat atasannya sendiri. Nama Ernie Nurheyanti M. Toelle muncul sebagai penggugat dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu ditujukan langsung kepada Menteri HAM, Natalius Pigai.
Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 59/G/2026/PTUN.JKT. Ernie membenarkan bahwa dirinya memang menggugat keputusan yang dikeluarkan oleh pimpinan kementerian. “Senin sidang ketiga dan masih tertutup,” katanya singkat, Sabtu 14 Maret 2026.
Berdasarkan data di sistem informasi perkara, sidang pertama sudah digelar pada 2 Maret 2026. Agenda awal saat itu masih pemeriksaan persiapan dan pengecekan administrasi. Sidang berikutnya berlangsung sepekan kemudian dengan agenda serupa, termasuk perbaikan surat kuasa dan materi gugatan.
Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung pada 16 Maret 2026. Agenda yang dibahas masih berkutat pada pemeriksaan awal sebelum masuk ke pokok perkara. Proses ini menjadi tahap penting sebelum majelis hakim memutuskan apakah gugatan layak dilanjutkan.
Kuasa hukum Ernie, Deby Astuti Fangidae, menjelaskan sumber masalah bermula dari sebuah keputusan menteri. Dokumen itu adalah Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 yang diterbitkan pada 23 Januari 2026. Isi surat tersebut mengatur perpindahan jabatan kliennya dari posisi manajerial ke jabatan fungsional.
Sebelumnya, Ernie menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM. Posisi tersebut berada di level pejabat eselon IIA yang cukup strategis dalam struktur kementerian. Namun lewat keputusan baru, ia dipindah menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya.
Menurut kuasa hukum, keputusan itu dinilai tidak melalui prosedur administrasi yang semestinya. Deby menyebut penerbitan surat keputusan dilakukan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang transparan. Ia juga menilai prosesnya tidak objektif.
Ada dua poin utama yang dijadikan dasar keberatan. Pertama terkait alasan kinerja yang disebut kurang optimal dalam penyerapan anggaran. Menurut pihak penggugat, klaim tersebut tidak sesuai dengan data yang ada.
Deby menyebut penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM yang dipimpin Ernie justru mencapai 99,56 persen. Angka itu bahkan lebih tinggi dibanding rata-rata penyerapan di Direktorat Jenderal PDK HAM yang berada di angka 92,88 persen. Hal ini dianggap menunjukkan kinerja yang sebenarnya cukup baik.
Selain itu, dokumen Penilaian Kinerja Pegawai juga menunjukkan nilai yang positif. Dalam laporan tersebut, Ernie mendapat predikat “Baik”. Karena itu pihak penggugat menilai alasan demosi tidak sejalan dengan catatan kinerja.
Faktor lain yang dipersoalkan adalah proses evaluasi yang dinilai tidak transparan. Menurut Deby, keputusan perpindahan jabatan tidak didahului pemeriksaan administratif yang memadai. Padahal proses seperti itu biasanya menjadi bagian penting dalam sistem birokrasi.
Hal yang paling disorot adalah cara pemberitahuan pelantikan. Informasi mengenai perpindahan jabatan disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp. Bahkan jarak waktunya kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilakukan.
Kuasa hukum menilai cara tersebut tidak sesuai dengan etika birokrasi. Ia menyebut tindakan itu mengabaikan prosedur surat-menyurat resmi. Dalam pandangannya, hal tersebut memperlihatkan adanya pemaksaan keputusan.
Ernie juga disebut sudah mencoba menyelesaikan persoalan secara internal. Ia mengajukan keberatan secara tertulis sebanyak tiga kali. Namun hingga kini, tidak ada jawaban tertulis dari pihak kementerian.
Tidak adanya respons itu yang akhirnya membuat jalur hukum ditempuh. Pihak penggugat merasa proses perpindahan jabatan berlangsung tidak transparan. Bahkan diduga ada upaya menutup fakta hukum yang sebenarnya.
Kuasa hukum menyebut perpindahan tersebut bukan sekadar rotasi biasa. Ia menilai keputusan itu lebih menyerupai demosi terselubung. Dampaknya dinilai bisa merusak perjalanan karier seorang pegawai.
Apalagi Ernie sudah mengabdi cukup lama di birokrasi. Ia tercatat bekerja selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ia melanjutkan pengabdian sekitar satu tahun di Kementerian HAM.
Karena itu pihak penggugat menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak pengabdian yang panjang. Deby juga menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak pegawai. Terutama hak memperoleh informasi yang transparan.
Selain itu, kebijakan ini dianggap berpotensi mengganggu sistem merit dalam birokrasi. Sistem tersebut seharusnya menilai karier pegawai berdasarkan prestasi dan kinerja. Bukan pada pertimbangan yang tidak objektif.
Melalui gugatan ini, Ernie meminta majelis hakim menyatakan surat keputusan menteri tersebut tidak sah secara hukum. Ia juga meminta agar keputusan tersebut dicabut oleh pihak kementerian. Permintaan itu menjadi inti dari gugatan yang diajukan ke PTUN.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta pemulihan nama baik dan kedudukannya. Ia berharap bisa kembali ke posisi setara eselon IIA sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan arah akhir dari sengketa jabatan ini. (*)


