Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

R. Izra
Last updated: Maret 14, 2026 4:43 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.
Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Drama dana nasabah di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) akhirnya mulai menemui titik terang. Usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI, pengurus BLN buka suara dan memastikan dana ribuan nasabah akan dikembalikan.

Ketua Pengawas BLN, Nicolas Nyoto Prasetyo, mengatakan pihaknya punya komitmen untuk mengembalikan seluruh dana anggota dan penyerta modal. Meski begitu, prosesnya akan dilakukan secara bertahap.

“Pengurus memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang menjadi hak anggota dan penyerta modal, yang jumlahnya sekitar 41.000 orang,” kata Nicolas di Semarang, Kamis (12/3/2026).

Bacaaja: Aktivis KontraS Diteror Siram Air Keras, Begini Reaksi Kapolri
Bacaaja: 2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Total dana yang harus dikembalikan diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Menurut Nicolas, proses pengembalian sebenarnya sudah mulai berjalan sejak awal Maret 2026.

BLN disebut sudah melakukan transfer kepada anggota dengan nilai penyertaan modal kecil terlebih dahulu.

“Mulai 10, 11, dan 13 Maret 2026 sudah ada transfer kepada anggota dengan nominal kecil. Selanjutnya akan terus dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Targetnya, proses pengembalian dana berlangsung mulai Januari hingga Juni 2026, sambil menyiapkan sistem dan infrastruktur pembayaran untuk seluruh anggota.

Nicolas juga menanggapi langkah sejumlah nasabah yang melaporkan kasus ini ke Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengurus BLN menghormati langkah hukum yang ditempuh para anggota dan siap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan.

Saat ini kasus tersebut juga tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah, tepatnya oleh Ditreskrimsus.

Untuk mempercepat pengembalian dana, pengurus BLN juga melakukan reshuffle Komisi Penyelesaian Kewajiban (KPK) Nasabah.

Nicolas mengaku ada beberapa hal yang dinilai tidak berjalan maksimal dalam tim sebelumnya.

“Kami merasa ada yang tidak beres di KPK yang dibentuk sebelumnya. Sekarang tim baru sudah bekerja untuk mempercepat proses pengembalian dana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BLN Agus Widarto mengatakan koperasi sebenarnya masih memiliki sejumlah aset bernilai besar.

Salah satunya adalah tambang pasir di Kalimantan yang saat ini sedang diinventarisasi. BLN juga tengah mencari investor untuk mengoptimalkan aset tersebut.

“Sumber daya kami masih ada. Kami pastikan dana nasabah bisa dikembalikan,” kata Agus.

Kasus sudah naik ke penyidikan

Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan. Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menyebut kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.

Polisi juga telah menetapkan Kepala Cabang BLN Salatiga sebagai tersangka.

“Kami sudah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menghitung kerugian dari ribuan korban,” kata Djoko.

Untuk memastikan nilai kerugian secara detail, kepolisian juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (*)

You Might Also Like

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Kredit Diakalin, Bank DKI-Sritex Bikin Negara Tekor Rp180 Miliar

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

Puluhan Lapak PKL di Atas Drainase Pasar Kobong Ditertibkan

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae) Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jateng Mau Serang Teman

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi mayat dalam koper
Hukum

Bau Aneh Bikin Kaget Sekampung Ujungnya Koper Berisi Mayat

Februari 17, 2026
Hukum

Begini Kondisi Terakhir Pencuri Motor yang Dibakar Warga Surabaya

Oktober 31, 2025
Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Polisi Kembali Membunuh? Polisi Tewas Dianiaya Polisi di Asrama Polisi Polda Sulsel

Februari 23, 2026
Dua aktivis Pati, Botok-Teguh. Keduanya dijatuhui hukuman 6 bulan penjara, tapi gak perlu dikurung.
Hukum

BREAKING NEWS: 2 Aktivis Demo Pati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Nggak Perlu Dikurung

Maret 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?