BACAAJA, JAKARTA – Isu dugaan permainan dalam proyek pengadaan pelat nomor kendaraan kembali mencuat. Kali ini, laporan resmi dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait tender material tanda nomor kendaraan bermotor yang berlangsung di lingkungan Korps Lalu Lintas Polri.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2026, untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Menurut Boyamin, laporan yang diajukan berkaitan dengan proses tender pengadaan material tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.
“Melaporkan dugaan penyimpangan tender material tanda nomor kendaraan bermotor di Korlantas periode 2013 sampai 2020. Diduga pengadaan tendernya itu ada konsorsium sehingga mengarah monopoli,” kata Boyamin.
Ia menjelaskan, dugaan konsorsium dalam tender tersebut membuat proses persaingan tidak berjalan sehat. Secara kasat mata memang terlihat ada beberapa perusahaan ikut tender, tetapi di baliknya diduga masih berada dalam kendali pihak yang sama.
Boyamin menyebut praktik semacam ini membuat tender terlihat terbuka, padahal sebenarnya tetap dikuasai oleh kelompok tertentu.
Menurutnya, beberapa perusahaan yang tercatat mengikuti tender diduga memiliki keterkaitan kepemilikan yang kuat.
Dari data yang dikumpulkan MAKI, setidaknya ada sekitar lima perusahaan yang ikut dalam proses pengadaan tersebut.
Namun dari penelusuran yang dilakukan, kepemilikan saham perusahaan-perusahaan itu diduga tidak benar-benar berbeda.
“Karena beberapa sahamnya ternyata milik istri-istrinya,” ungkap Boyamin.
Kondisi ini membuat dugaan bahwa persaingan dalam tender tidak benar-benar terjadi secara terbuka.
Jika satu kelompok mengendalikan beberapa perusahaan sekaligus, maka peluang terjadinya monopoli dinilai sangat besar.
Situasi seperti ini juga berpotensi membuat harga proyek menjadi tidak wajar karena tidak ada kompetisi yang sehat antar peserta tender.
Padahal nilai pengadaan material pelat nomor kendaraan setiap tahunnya tidak kecil.
Boyamin menyebutkan bahwa anggaran proyek tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun.
“Tender tiap tahun rata-rata Rp200 sampai Rp300 miliar,” ujarnya.
Dengan nilai proyek sebesar itu, menurutnya pengawasan menjadi hal yang sangat penting agar tidak terjadi praktik yang merugikan negara.
Ia berharap laporan yang sudah disampaikan bisa segera ditelaah oleh KPK.
Boyamin menegaskan, tujuan utama pelaporan ini bukan semata-mata mendorong penindakan hukum.
Ia juga berharap KPK bisa melakukan langkah pencegahan agar pola dugaan pengaturan tender tidak terulang pada periode berikutnya.
“Saya berharap laporan ini ditelaah KPK, minimal pada posisi pencegahan supaya periode berikutnya tidak ada model dugaan tender diatur dan dimonopoli,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pihak-pihak yang diduga mengendalikan perusahaan dalam tender tersebut, Boyamin mengaku belum bisa membuka identitasnya.
Hal itu karena laporan yang diajukan masih berada pada tahap awal dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh KPK.
Ia memilih menyerahkan sepenuhnya proses penelaahan kepada lembaga antirasuah tersebut.
Menurutnya, yang paling penting saat ini adalah memastikan sistem pengadaan berjalan transparan dan kompetitif.
Dengan begitu, proyek-proyek besar milik negara tidak jatuh ke tangan pihak yang sama secara berulang melalui skema yang diduga diatur. (*)

