BACAAJA, KLATEN – Warga Klaten sempat geger. Polisi dari Polres Klaten berhasil ngebongkar jaringan uang palsu yang kualitasnya disebut-sebut hampir mirip aslinya. Total barang bukti yang diamankan? Nggak main-main—sekitar Rp300 juta.
Semua ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan transaksi mencurigakan di sebuah hotel di Kecamatan Prambanan, Klaten. Dari situ, polisi bergerak cepat.
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, bilang dua orang pertama diamankan pada 27 Februari 2026. Inisialnya SH (49) dan A (48), keduanya berasal dari Ciamis. Dari tangan mereka, polisi menyita 151 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu—total Rp15,1 juta. Rencananya, duit itu mau dijual ke pembeli.
Nggak berhenti di situ, polisi kembangkan kasus sampai ke wilayah Garut, Jawa Barat. Di sana, dua pelaku lain—ND (45) asal Tasikmalaya dan MYD (42) dari Bandung—ditangkap di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi.
Yang bikin melongo, saat digerebek mesin cetaknya masih nyala.
Dari lokasi itu, polisi menemukan 1.300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, setara Rp130 juta. Uang yang diproduksi adalah edisi tahun 1999. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 3.556 lembar atau sekitar Rp300 juta.
Modusnya terbilang rapi. Mereka pakai komputer, printer, alat sablon, sampai teknik emboss biar efek timbulnya kelihatan saat disinari UV. Belajarnya? Dari YouTube dan media sosial.
“Hampir mirip uang asli,” kata Kapolres.
Selain buat transaksi biasa, sebagian uang kuno itu juga disebut-sebut menyasar kolektor atau dipakai dalam praktik tertentu seperti modus “penggandaan uang”.
Motifnya klasik: ekonomi. Para tersangka ingin meraup untung dari penjualan uang palsu, baik secara langsung maupun online.
Kini keempatnya harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan uang dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini jadi pengingat: jangan gampang percaya kalau ada yang nawarin uang “murah” atau transaksi mencurigakan. Soalnya sekali terlibat, risikonya bukan receh. (*)


