Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo

Drama dugaan pemerasan jabatan perangkat desa di Pati belum juga kelar. Komisi Pemberantasan Korupsi alias Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tancap gas dengan memeriksa 14 saksi. Fokusnya satu: aliran uang yang disebut-sebut diserahkan lewat “koordinator” atas perintah Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

T. Budianto
Last updated: Februari 28, 2026 2:32 am
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
Politikus Gerindra sekaligus Bupati Pati, Sudewo, jadi tersangka dua kasus yang ditangani KPK.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, makin dalam. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut 14 saksi diperiksa untuk mendalami dugaan penyerahan uang yang dilakukan melalui koordinator kepala desa.

“Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/2/2026). Nggak cuma soal aliran duit, para saksi juga dicecar soal proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tahun 2026 di Kabupaten Pati.

Jadi bukan sekadar siapa kasih uang ke siapa, tapi juga bagaimana sistemnya berjalan. Ke-14 saksi itu terdiri dari calon perangkat desa dan sejumlah kepala desa. Di antaranya calon Sekretaris Desa Gadu, calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, hingga calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo.

Ada juga beberapa kepala desa aktif seperti dari Purworejo, Tambakharjo, Sumbersari, Sekarjalak, Wonosekar, Sumberagung, Banyuurip, dan lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang pada 26 Februari 2026.

Baca juga: KPK Bongkar Obrolan Ketua DPRD Pati dan Sudewo

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari setelahnya, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pada 20 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Selain Sudewo, ada juga tiga kepala desa yang ikut terseret.

Dua Perkara

Barang bukti yang sempat diungkap dalam proses awal penanganan perkara mencapai Rp2,6 miliar. Angka yang tentu bukan recehan kalau konteksnya adalah jabatan perangkat desa. Belum selesai di situ, Sudewo juga diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Artinya, satu nama, dua perkara.

Publik tentu bertanya-tanya: bagaimana sebenarnya pola yang terjadi? Apakah benar ada mekanisme setoran lewat koordinator? Ataukah ini masih perlu dibuktikan lebih jauh di meja hijau?

Yang jelas, KPK sedang membongkar satu per satu simpulnya. Dari calon perangkat desa sampai kepala desa, semuanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini juga jadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Jabatan yang seharusnya diisi lewat kompetensi dan prosedur resmi, justru diduga jadi ajang transaksi.

Baca juga: Sudewo Tersangka Dobel Kasus di KPK: Gak Cukup Terjerat OTT, Kena Suap Proyek Kereta Juga

Kalau benar terbukti, ini bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga soal rusaknya kepercayaan publik di level paling bawah pemerintahan. Desa yang seharusnya jadi fondasi pembangunan, malah tercoreng isu setoran.

Kini bola panas ada di tangan penyidik. Publik menunggu, apakah aliran dana via “koordinator” itu benar adanya atau hanya dugaan yang belum teruji. Karena pada akhirnya, jabatan publik bukan barang lelang. Dan kalau kursi desa saja harus dibayar mahal, yang jadi korban bukan cuma aturan, tapi juga warga yang berharap dilayani dengan jujur. (tebe)

You Might Also Like

Ngerinya Tawuran Geng Semarang vs Kendal Berujung Tersangka, Polisi Sita 9 Celurit

Pemkot Raih Dua Penghargaan Hukum

Tingkah Pelajar Semarang Beli Celurit 1,5 Meter, Berujung Nangis Diciduk Polisi

Mami Uthe Muncikari Karaoke Striptis Dituntut 18 Bulan Penjara

Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak

TAGGED:Bupati SudewoKPK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Teror ke Ketua BEM UGM Bertubi, Giliran Dituding Gelapkan Uang
Next Article Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang. (ist) MBG TV Viral Duluan, BGN Kaget Belakangan: “Itu Bukan Program Kami”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tujuh Pejabat Polres Banjarnegara Resmi Berganti

Anggaran Pendidikan 2027 Naik, Tapi Masih Kurang

Jangan Disepelekan, Ini 6 Tanda Gula Darah Tinggi

Baru Diresmikan, Jembatan Pongpet Mendadak Melengkung

Kebanyakan Daun Pepaya Bisa Bikin Tubuh Bereaksi, Simak!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Direktur Utama Bank Pasar Kota Semarang, Novi Anton, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/3/2026). (bae)
Hukum

Biang Ruwet Nih! Oknum Pegawai Bank Pasar Semarang Minta Fee ke Nasabah

Maret 11, 2026
Hukum

Kasus Absen Fiktif Brebes, Sekda Minta Pengawasan ASN Jangan Andalkan Aplikasi

Juli 5, 2026
SIDANG KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo (baju batik) bersalaman sambil tersenyum usai sidang di Tipikor, Senin (15/6/2026). (bae)
Hukum

Kelakuan Sudewo, Simpanan Tumpukan Dolar di Rumah Tak Dicantumkan dalam LHKPN

Juli 20, 2026
Hukum

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

Agustus 28, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Aliran Duit Lewat “Koordinator”? KPK Periksa 14 Saksi Kasus Sudewo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?