Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

R. Izra
Last updated: Februari 27, 2026 3:46 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
Dua perempuan terdakwa perdagangan orang jalani sidang tuntutan di PN Semarang. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Ada sedikit rasa lega di benak para korban. Jaksa akhirnya membacakan tuntutan dalam kasus perdagangan orang penempatan kerja ke New Zealand di Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa menilai Vera Andriani Mizzi dan Nana Robbiyana terbukti bersalah. Keduanya dianggap mencoba membawa WNI ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.

Bacaaja: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
Bacaaja: Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Kasus ini berangkat dari janji kerja bergaji tinggi. Korban diminta setor uang, tapi keberangkatan tak pernah ada.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban secara materiil dan nonmateriil. Nama-nama korban disebut satu per satu di persidangan.

Ada hal yang memberatkan tuntutan. Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan memanfaatkan kondisi korban yang rentan.

Selain itu, para terdakwa juga tercatat sedang menjalani pidana dalam perkara TPPO lain. Fakta ini ikut jadi pertimbangan jaksa.

Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama sidang.

Alasan keluarga juga disinggung. Para terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian.

Selain penjara, jaksa menuntut denda Rp300 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tak dibayar, harta terdakwa bisa disita dan dilelang.

Jaksa juga menuntut restitusi Rp88,2 juta untuk tiga korban. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun.

Kuasa hukum korban dari LBH Semarang, Safali, menyambut tuntutan jaksa dengan nada hati-hati. Menurutnya, tuntutan pidana sudah di jalur yang benar, tapi hak korban jangan sampai tertinggal.

“Kalau dari kami, pertama ini kami apresiasi tuntutannya jaksa. Tapi bersamaan dengan itu kami juga minta majelis hakim memastikan hak restitusi korban, karena korban sudah mengajukan restitusi di kejaksaan,” kata Safali, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, fokus utama korban bukan cuma hukuman penjara. Restitusi harus benar-benar jadi prioritas dalam putusan.

“Ini konteksnya soal kerugian dan restitusi. Jadi kami minta supaya majelis memprioritaskan agar pelaku membayar restitusi kepada para korban,” ujarnya.

Terkait besaran restitusi sekitar Rp80 jutaan, Safali menyebut korban sudah merasa cukup. Tinggal menunggu komitmen dari putusan hakim nanti. (bae)

You Might Also Like

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

KPK Grebek Kantor Pajak, Gatot Subroto Mendadak Tegang

Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan

Ini Negara Hukum Atau Negara Kuasa? Guru Besar UI Kritik Pedas KUHAP Baru

Bawa Senjata Api ke Sekolah, Tembak Sana-sini Banyak Korban Tumbang Berjatuhan

TAGGED:perbudakanperdagangan orangPN Semarangsidang tuntutantppo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi pembacokan. Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak
Next Article Eh Bayar Utang Puasa Nggak Harus Maraton, Santai Aja Bayarnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Dari Hobi Jadi Cuan: Pemprov Siapin Guide Gunung

Jumlah Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17 Ribu

Nggak Cuma Ngaji, Santri Digembleng Jadi Entrepreneur

Cara Pemkot Semarang “Ngobrol” dengan “Masa Lalu”

Dicari! Mahasiswa yang Berani Ngulik & Ngulti Kebijakan Pemprov

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pagi Kalap di Selabaya, Tetangga Bacok Tetangga Sendiri

November 13, 2025
Hukum

ASN Jateng Asal Kasih Izin Tambang, Negara Boncos

Oktober 16, 2025
Hukum

Lapas Purwodadi Gaspol Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal

April 16, 2026
Hukum

Curi Labu Niatnya Buat Buka Bareng Ibu, Tewas Dianiaya

Maret 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?