BACAAJA, SEMARANG – Ada sedikit rasa lega di benak para korban. Jaksa akhirnya membacakan tuntutan dalam kasus perdagangan orang penempatan kerja ke New Zealand di Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa menilai Vera Andriani Mizzi dan Nana Robbiyana terbukti bersalah. Keduanya dianggap mencoba membawa WNI ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Bacaaja: New Zealand Ninggal Janji: Korban TPPO Akhirnya Bicara
Bacaaja: Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu
Kasus ini berangkat dari janji kerja bergaji tinggi. Korban diminta setor uang, tapi keberangkatan tak pernah ada.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban secara materiil dan nonmateriil. Nama-nama korban disebut satu per satu di persidangan.
Ada hal yang memberatkan tuntutan. Jaksa menilai tindakan para terdakwa telah mencederai rasa keadilan dan memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
Selain itu, para terdakwa juga tercatat sedang menjalani pidana dalam perkara TPPO lain. Fakta ini ikut jadi pertimbangan jaksa.
Meski begitu, jaksa juga mencatat hal yang meringankan. Para terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama sidang.
Alasan keluarga juga disinggung. Para terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian.
Selain penjara, jaksa menuntut denda Rp300 juta untuk masing-masing terdakwa. Jika tak dibayar, harta terdakwa bisa disita dan dilelang.
Jaksa juga menuntut restitusi Rp88,2 juta untuk tiga korban. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama satu tahun.
Kuasa hukum korban dari LBH Semarang, Safali, menyambut tuntutan jaksa dengan nada hati-hati. Menurutnya, tuntutan pidana sudah di jalur yang benar, tapi hak korban jangan sampai tertinggal.
“Kalau dari kami, pertama ini kami apresiasi tuntutannya jaksa. Tapi bersamaan dengan itu kami juga minta majelis hakim memastikan hak restitusi korban, karena korban sudah mengajukan restitusi di kejaksaan,” kata Safali, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, fokus utama korban bukan cuma hukuman penjara. Restitusi harus benar-benar jadi prioritas dalam putusan.
“Ini konteksnya soal kerugian dan restitusi. Jadi kami minta supaya majelis memprioritaskan agar pelaku membayar restitusi kepada para korban,” ujarnya.
Terkait besaran restitusi sekitar Rp80 jutaan, Safali menyebut korban sudah merasa cukup. Tinggal menunggu komitmen dari putusan hakim nanti. (bae)


