Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

R. Izra
Last updated: Februari 26, 2026 8:18 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Persidangan kasus korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali memunculkan tanda tanya. Para terdakwa mulai bersuara dan mempertanyakan logika penegakan hukum yang mereka nilai janggal.

Sederhananya begini: yang disebut memberi uang sudah divonis bersalah dan ditahan. Tapi pihak yang disebut menerima uang justru masih bebas.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Buana Pahala Tarian, saat menanggapi jalannya perkara di Pengadilan Tipikor Semarang.

Bacaaja: Anggota DPR RI dari Golkar Eks Bupati Karanganyar Disebut Nikmati Duit Proyek Masjid Agung
Bacaaja: Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Kontraktor Cuma Dihukum 4 Tahun Penjara

“Kalau dalam hukum pidana ada pemberi dan penerima. Pemberinya ditahan, penerimanya bebas. Teman-teman bisa menilai sendiri,” kata Buana.

Nama yang disinggung dalam perkara ini adalah Juliyatmono. Dalam putusan hakim, disebut ada aliran uang yang diterima olehnya. Namun hingga kini, status hukumnya belum berubah.

Kelit Juliyatmono terbantahkan

Buana menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Juliyatmono sempat membantah menerima uang. Alasannya, ia mengaku tidak mengenal para terdakwa.

Namun menurutnya, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda.

“Dalam persidangan ini, jaksa menuntut dan hakim memutuskan bahwa Juliyatmono menerima uang dari tersangka. Tapi sekarang masih bebas,” ujarnya.

Di titik ini, tim kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan konsistensi penanganan perkara.

Menurut mereka, dasar penahanan kliennya adalah karena memberi uang. Tapi pihak yang disebut menerima uang tersebut belum juga diproses sebagai tersangka.

“Yang jadi dasar penahanan mereka adalah memberi. Sedangkan penerimanya tidak diproses,” kata Buana.

Eks-Bupati Karanganyar nikmati Rp4,5 miliar

Dalam putusan perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Dame P. Pandiangan secara tegas menyebut adanya aliran dana kepada Juliyatmono.

Uang itu diduga berkaitan dengan pemenangan lelang proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp89,4 miliar.

“Terdakwa memberikan uang kepada saksi Juliyatmono Rp4,5 miliar secara tunai karena PT MAM Energindo diberi kesempatan melaksanakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar tahun anggaran 2020–2021,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerinci aliran uang tersebut diberikan dalam dua tahap:

  • 16 Desember 2020: Rp2 miliar

  • 6 Mei 2021: Rp2,5 miliar

Saat transaksi itu disebut terjadi, Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Kini, ia diketahui duduk sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: jika dalam putusan hakim disebut ada penerima uang, mengapa proses hukum baru berhenti pada pihak pemberi?

Di ruang sidang, para terdakwa sudah menerima vonis. Tapi di luar ruang sidang, nama yang disebut menerima uang masih berada di wilayah abu-abu hukum. Dan di situlah polemiknya. (*)

You Might Also Like

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Lagi Ngeri, 126 Ribu Pekerja Kena PHK!

Peduli Kesehatan Mental, Respati akan Tambah Psikolog dan Upgrade Posyandu Plus di Solo

Surat Sakti MBG: Orang Tua Tanggung Risiko, Negara Cuci Tangan?

Puan: Transformasi Harus Pelan tapi Nempel

TAGGED:headlinejuliyatmonokorupsimasjid agung karanganyarpembangunan masjid
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pasar Spekulatif dan Batas Rasionalitas Ekonomi
Next Article Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri. PDIP Bantah Narasi MBG Tak Pakai Dana Pendidikan: di Perpres APBN Angkanya Jelas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengulik surat perdamaian kasus Chiko usai memantau sidang, Kamis (26/2/2026). (bae)

Korban Ngaku Tertekan saat Didatangi Keluarga Chiko, Perdamaian di Atas Paksaan?

Publik Bicara Setahun Agustina-Iswar: Jalan Bolong-bolong, Masih Langganan Banjir

Regulasi Tar-Nikotin: Adaptasi Bijak untuk Ekosistem Tembakau Nusantara

IGD Yowari Memanas, Emosi Keluarga Pasien Meledak, Dokter dan Perawat Dianiaya

Takjil Simpel Murah Meriah, Pahalanya Tetap Ngalir

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ridwan Kamil-Atalia Praratya.
Viral

RK Diduga Cerai Istri, Kuasa Hukum Singgung Lisa Mariana

Desember 16, 2025
Sepak Bola

Free Kick Rizky Pora Jadi Mimpi Buruk

Desember 28, 2025
Pihak Lapas Semarang secara simbolis menyerahkan SK remisi Natal, Kamis (25/12/2025).
Hukum

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Desember 25, 2025
Hukum

Jejak Panjang Sugiri Sancoko, dari Dewan ke Jerat OTT

November 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?