BACAAJA, SEMARANG – Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian, duduk di kursi saksi sidang korupsi. Ia dicecar pertanyaan terkait dugaan korupsi Perumda BPR Purworejo.
Agus dihadirkan untuk memberi keterangan bagi para terdakwa. Mereka adalah mantan Dirut BPR Purworejo Wahyu Argono Irawanto dan tiga terdakwa lain.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana kredit BPR Purworejo. Kasusnya disebut terkait proyek pengembang perumahan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.
Bacaaja: Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas
Di hadapan majelis hakim, Agus tanya soal pengawasan dan laporan kondisi bank. Ia mengaku rutin menerima laporan dari Dewan Pengawas selama menjabat bupati.
Laporan itu, kata Agus, disampaikan secara tertulis. Waktunya pun berkala, ada yang per tiga bulan dan ada juga per enam bulan.
“Laporannya ada, Pak. Secara tertulis,” ujar Agus menjawab pertanyaan di sidang Selasa (10/2/2026).
Agus menjelaskan, sebelum pandemi Covid-19, kondisi BPR Purworejo dinilai sehat. Masalah mulai terasa setelah pandemi menghantam kinerja bank.
Bacaaja: Terdakwa Korupsi Plaza Klaten Ngaku Setor Rp1 Miliar untuk Urus Kasus di Kejaksaan
Situasi itu membuat Pemkab Purworejo menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak terkait. Pertemuan tersebut membahas langkah penyelamatan BPR.
Hasilnya, muncul rekomendasi penyertaan modal sekitar Rp10 miliar. Tujuannya agar BPR Purworejo bisa kembali sehat.
Namun, realisasi penyertaan modal baru Rp4 miliar. Dana itu berasal dari APBD tahun 2022.
Dalam kesaksiannya, Agus juga mengakui dirinya yang mengangkat jajaran direksi BPR Purworejo. Termasuk mengangkat Wahyu Argono sebagai direktur utama.
Saat itu, kata Agus, BPR Purworejo masih memiliki beberapa kantor cabang. Tidak hanya kantor pusat.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Sukarman, menilai kesaksian Agus justru menguntungkan kliennya. Ia menyebut keterangan mantan bupati memperkuat pembelaan.
Menurut Sukarman, laporan keuangan yang diterima bupati lewat Dewan Pengawas menunjukkan BPR masih mencetak laba. Bahkan sempat untung hampir Rp2 miliar dalam satu tahun.
“Rata-rata laba tiga sampai empat tahun terakhir sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.
Ia menegaskan, Agus Bastian sendiri menyebut BPR Purworejo masih layak untuk disehatkan. Bukan bank yang sudah mati.
Sukarman juga menekankan, hingga sidang berjalan, belum ada fakta kliennya menikmati hasil korupsi. Dakwaan jaksa pun, menurutnya, belum terbukti. (bae)


