Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane

R. Izra
Last updated: Februari 5, 2026 12:25 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, digelandang ke kantor kejaksaan usia ditangkap, Rabu (4/2/2026) malam. (ist)
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, digelandang ke kantor kejaksaan usia ditangkap, Rabu (4/2/2026) malam. (ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Pelarian Hengky Setia Budi akhirnya selesai. Terpidana kasus penipuan itu ditangkap tim tangkap buron kejaksaan di sekitar rumahnya di Solo, Rabu (4/2/2026) sore.

Hengky yang sudah lama masuk daftar pencarian orang tak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Usai diamankan, Hengky lebih dulu dibawa ke Kejari Surakarta untuk diperiksa.

Bacaaja: Kuliah di Tengah Masa Pidana,12 WBP Lapas Purwokerto Wisuda Teologi
Bacaaja: Sindikat Penipu Gudang Bodong di Semarang Check-in di Hotel Prodeo

Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, ia tiba di Kejari Kota Semarang. Hengky tampak menunduk saat turun dari mobil, mengenakan kaos putih dan masker.

Setelah pemeriksaan singkat, Hengky langsung dieksekusi ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Kejari Kota Semarang.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terpidana dibawa untuk ditindaklanjuti dieksekusi Jaksa Eksekutor di Lapas Kedungpane,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Lilik Haryadi.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 tertanggal 19 Mei 2015.

Hengky dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kerugian mencapai Rp 566 juta.

“Terpidana dihukum satu tahun penjara. Sejak masa penuntutan belum pernah ditahan, baru setelah ada putusan Mahkamah Agung itu kami eksekusi,” jelas Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto.

Kasus ini bermula pada 2012. Saat itu, Hengky memesan kertas dan membayarnya menggunakan giro. Namun saat jatuh tempo, giro tersebut kosong dan tak bisa dicairkan.

“Giro itu tidak bisa dicairkan. Jadi penipuan jual beli, begitu. Untuk lokus dan tempusnya ada di Semarang,” pungkas Sarwanto. (bae)

You Might Also Like

Kasus Baru Nih, Masih Anget! Korupsi Bank Jateng Rp13 Miliar

Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Rumah Ono Surono Disisir KPK, Kasus Ijon Bekasi Makin Panas

Viral Foto Bobby Nasution Emosi, Tampar Pegawai BUMD

Nyekap Intel Pas May Day, Mahasiswa Undip Kena Tuntut 2 Bulan Penjara

TAGGED:buronanhengky setia budipenipu ulungpenipuanSoloterpidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Undip Mulai Cari Wali Amanat Baru
Next Article Bermula dari cekcok, anak di Pati tega bakar rumah orang tua. Tega! Anak Bakar Rumah Orang Tua di Pati, Cuma Gara-gara Hal Ini

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Gak Ada Takut-takutnya, Tersangka Kurir Sabu 5 Kg Malah Cengengesan di Kejaksaan

Dari Tongkrongan ke Dunia Digital, Dialek Semarang Kembali Dirindukan

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Cik Mel beranjak usai bacakan pledoi di pengadilan. (bae)
Hukum

Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Cik Mel: Kenapa Lebih Berat dari Pegawai BNI?

Oktober 22, 2025
Hukum

2026 Dibuka Tawuran di Manggarai, DPRD Usul Bansos Disetop

Januari 3, 2026
Hukum

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Oktober 19, 2025
Ayah korban pengeroyokan, Nadirin (tengah) sedang berdoa beraama pelayat.
Hukum

Emosi Bapak Anaknya Dikeroyok hingga Meninggal, Nadirin: Nyawa Balas Nyawa

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?