Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2026 7:53 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*)
SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aktivis PMKRI Komda II Jateng-DIY, Natael Bremana, menyoroti pengawalan personel TNI bersenjata laras panjang di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan mega korupsi korupsi.

Natael menilai kehadiran aparat TNI dalam pengamanan pejabat sipil di tengah proses penyidikan perkara korupsi strategis menimbulkan sorotan tajam dari publik.

“Ada yang janggal ketika seragam loreng berdiri di depan pintu seorang jaksa, bukan di garis depan pertahanan negara. Publik berhak bertanya, apakah ini benar-benar soal keamanan atau ada sesuatu yang sedang dijaga agar tidak terlalu jauh terbongkar,” kata Natael dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Natael menegaskan, pertanyaan publik tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan. Justru dalam negara demokrasi, masyarakat berhak meminta penjelasan ketika muncul kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Ini bukan tuduhan. Ini hak dasar masyarakat dalam negara demokrasi. Negara tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik,” tegasnya.

Pertanyakan dasar konstitusional

Natael menjelaskan, TNI memang telah menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 atas permintaan Kejaksaan. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut baru menjawab alasan operasional, bukan dasar kewenangan secara konstitusional.

“Yang dipertanyakan bukan kenapa pengamanan dilakukan, tetapi kenapa kewenangan itu berada di tangan TNI. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut penting karena UUD 1945 telah memisahkan fungsi pertahanan negara dengan fungsi keamanan sipil sebagai bagian dari agenda reformasi.

Selain itu, Natael juga menyoroti posisi Jampidsus Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk adanya laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke KPK pada Maret 2025.

Sampaikan 6 tuntutan

Atas dasar itu, PMKRI Jateng-DIY menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 agar tetap selaras dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, serta tidak memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
  2. Menolak segala bentuk pelibatan militer dalam penegakan hukum sipil, termasuk pengerahan personel TNI untuk pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, apabila tidak didasarkan pada kewenangan yang jelas, konstitusional, dan akuntabel.
  3. Meminta Panglima TNI dan Jaksa Agung memberikan penjelasan hukum secara terbuka mengenai dasar kewenangan pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa, termasuk batas kewenangan, ruang lingkup tugas, dan mekanisme pengawasannya.
  4. Mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, untuk memastikan pelaksanaannya tetap berpedoman pada asas legalitas, supremasi sipil, dan pembagian kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.
  5. Menolak segala bentuk intervensi militer, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun peradilan, serta menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berada dalam kewenangan institusi sipil sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait perkara PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero), agar berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi sesuai hukum yang berlaku. (*)

You Might Also Like

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

Dewan Adat Papua Tolak Kebun Sawit: Ogah Warisin Bencana ke Anak-Cucu

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Korupsi Ngaku Transfer Rp21 Miliar ke Pangdam Widi untuk Pilpres 2024

Gadai Jadi Andalan, Pegadaian Panen Triliunan Sepanjang 2025

TAGGED:diyfebrie ardiansyahheadlinejampidsusjatengnatael bremanapejabat sipilpmkritni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi kendaraan taktis (rantis) Baracudda milik Polri, dengan pengawalan ketat Brimob. Emas Batangan 74 Kg Tiba di Polda Metro Jaya, Rantis Baracudda Dikawal Ketat Brimob Bersenjata
Next Article Ilustrasi SPPG Polri di Polda Bali. Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TERDAKWA KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq yang menjadi terdakwa korupsi, berjalan dengan mengenakan rompi tahanan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (8/10/2026). (bae)

Fadia Arafiq Gak Muluk-muluk Pengin Bebas, Cuma Berharap Dihukum Ringan

Ilustrasi markas operator judi online (judol).

Siapa Beking Markas Judol di Rumah Dinas TNI? Denpom Periksa 11 Orang

Anak Berakhlak Mulia Berawal dari Sini, Cek Yuk..

Ilustrasi pemulung mencari sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis di tumpukan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Kebakaran TPA Jatibarang Mereda, Pemkot Siapkan Penataan Ulang

Cari Rezeki Halal Biar Kerja Jadi Berkah, Begini Penjelasannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SUARA KRITIS - Mahasiswa HMI Jateng-DIY menaruh poster berisi tuntutan dan suara kritis terkait kondisi bangsa, dalam aksi demonstrasi di depan kantor BI Jateng, Kamis (18/6/2026). (dul)
Info

HMI Demo di Kantor BI Jateng: Rupiah Menguat, tapi Kesejahteraan Rakyat Menguap

Juni 18, 2026
Info

Prabowo Minta TNI Adaptif Hadapi Perang Modern, Enam Kodam Baru Diresmikan

Oktober 5, 2026
Ilustrasi pelajar membaca buku tapi gagal memahami isinya. (grafis/wahyu)
Tumbuh

Emang Gen Z Sengeri Itu? Masuk Kuliah tapi Gak Bisa Baca, Kampus di AS ‘Nyerah’

Januari 19, 2026
EVAKUASI KORBAN - Tim gabungan berupauya mencari dan mengevakuasi korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Info

Gempa Susulan Flores NTT Capai 13.156 Kali, BMKG: Aktivitas Mulai Menurun

September 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?