Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2026 7:53 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*)
SUARAKAN KERESAHAN - Aktivis PMKRI Jateng-DIY, Natael Bremana, menyampaikan aspirasi dan kerasahan yang dirasakan mahasiswa dan rakyat kecil terkait dengan kebijakan-kebijakan pemerintah, saat mengikuti demonstrasi di Jakarta, pada 13 Juni 2026. (*)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aktivis PMKRI Komda II Jateng-DIY, Natael Bremana, menyoroti pengawalan personel TNI bersenjata laras panjang di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan mega korupsi korupsi.

Natael menilai kehadiran aparat TNI dalam pengamanan pejabat sipil di tengah proses penyidikan perkara korupsi strategis menimbulkan sorotan tajam dari publik.

“Ada yang janggal ketika seragam loreng berdiri di depan pintu seorang jaksa, bukan di garis depan pertahanan negara. Publik berhak bertanya, apakah ini benar-benar soal keamanan atau ada sesuatu yang sedang dijaga agar tidak terlalu jauh terbongkar,” kata Natael dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Natael menegaskan, pertanyaan publik tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan. Justru dalam negara demokrasi, masyarakat berhak meminta penjelasan ketika muncul kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Ini bukan tuduhan. Ini hak dasar masyarakat dalam negara demokrasi. Negara tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik,” tegasnya.

Pertanyakan dasar konstitusional

Natael menjelaskan, TNI memang telah menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 atas permintaan Kejaksaan. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut baru menjawab alasan operasional, bukan dasar kewenangan secara konstitusional.

“Yang dipertanyakan bukan kenapa pengamanan dilakukan, tetapi kenapa kewenangan itu berada di tangan TNI. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut penting karena UUD 1945 telah memisahkan fungsi pertahanan negara dengan fungsi keamanan sipil sebagai bagian dari agenda reformasi.

Selain itu, Natael juga menyoroti posisi Jampidsus Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk adanya laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke KPK pada Maret 2025.

Sampaikan 6 tuntutan

Atas dasar itu, PMKRI Jateng-DIY menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Meminta Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 agar tetap selaras dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, serta tidak memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
  2. Menolak segala bentuk pelibatan militer dalam penegakan hukum sipil, termasuk pengerahan personel TNI untuk pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, apabila tidak didasarkan pada kewenangan yang jelas, konstitusional, dan akuntabel.
  3. Meminta Panglima TNI dan Jaksa Agung memberikan penjelasan hukum secara terbuka mengenai dasar kewenangan pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa, termasuk batas kewenangan, ruang lingkup tugas, dan mekanisme pengawasannya.
  4. Mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, untuk memastikan pelaksanaannya tetap berpedoman pada asas legalitas, supremasi sipil, dan pembagian kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.
  5. Menolak segala bentuk intervensi militer, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun peradilan, serta menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berada dalam kewenangan institusi sipil sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait perkara PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero), agar berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi sesuai hukum yang berlaku. (*)

You Might Also Like

Fakta Jaringan Love Scamming di Semarang, Izin Tinggal 4 WNA China Kedaluwarsa

DPU vs Sampah: Duel di Tengah Hujan

Begini Kasus Penganiayaan oleh Anggota Polairud Sikka, kini Masuk Proses Etik

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

Tujuh Juta Batang Rokok Ilegal & Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Bea Cukai Semarang

TAGGED:diyfebrie ardiansyahheadlinejampidsusjatengnatael bremanapejabat sipilpmkritni
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi kendaraan taktis (rantis) Baracudda milik Polri, dengan pengawalan ketat Brimob. Emas Batangan 74 Kg Tiba di Polda Metro Jaya, Rantis Baracudda Dikawal Ketat Brimob Bersenjata
Next Article Ilustrasi SPPG Polri di Polda Bali. Saling Sleding! Polda Jateng Minta Pengelola SPPG Polri Tak Penuhi Panggilan Kejaksaan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MAKNA KEMERDEKAAN - Bagi PLN Icon Plus, semangat kemerdekaan diwujudkan melalui kontribusi hadirkan solusi teknologi, telekomunikasi, konektivitas, dan layanan digital.

PLN Icon Plus Regional Jawa Bagian Tengah Maknai HUT ke-81 RI: Perkuat Sinergi dan Kontribusi bagi Indonesia

Kurangi Penggunaan Air Tanah, PDAM dan Satpol PP Mulai “Sisir” Kawasan Industri

Empat Sekolah Satu Meja, BOSKIN Tak Cuma Habis di Laporan

ATAS PERMINTAAN APARAT - Bank Mandiri, melalui akun IG resmi mereka menyatakan pemblokiran rekening Supriyono alias Botok, warga Pati, atas permintaan aparat. Namun, Mandiri tak menjelaskan instirusi aparat negara tersebut.

Teguh Pati Pertanyakan Rekening Bank Mandiri Botok Diblokir: Kami Ini Salah Apa?

Dari Walet hingga Produk Kayu, Ekspor Jateng Tembus Rp10,9 Triliun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Semarang Kebanjiran Lagi, Wali Kota: Soal Drainase Nggak Bisa Kerja Sendirian

Mei 29, 2026
Zara konsultasi sama penasihat hukumnya menyikapi tuntutan jaksa di PN Semarang, Rabu (10/9/2025). (bae)
Hukum

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

September 10, 2025
Politik

Hendi Dicopot dari Kepala LKPP, Ngaku Baru Tahu Hari Ini: “Yaudah Pulang Kampung Aja Dulu”

September 17, 2025
Sepak Bola

Menang 1-0, Tapi Bukan Skor yang Dicari PSIS

Desember 19, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: PMKRI Sorot TNI Kawal Jampidsus saat Polisi Sidik Kasus Mega Korupsi: Ada yang Janggal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?