BACAAJA, SEMARANG – Aktivis PMKRI Komda II Jateng-DIY, Natael Bremana, menyoroti pengawalan personel TNI bersenjata laras panjang di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan mega korupsi korupsi.
Natael menilai kehadiran aparat TNI dalam pengamanan pejabat sipil di tengah proses penyidikan perkara korupsi strategis menimbulkan sorotan tajam dari publik.
“Ada yang janggal ketika seragam loreng berdiri di depan pintu seorang jaksa, bukan di garis depan pertahanan negara. Publik berhak bertanya, apakah ini benar-benar soal keamanan atau ada sesuatu yang sedang dijaga agar tidak terlalu jauh terbongkar,” kata Natael dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Natael menegaskan, pertanyaan publik tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan. Justru dalam negara demokrasi, masyarakat berhak meminta penjelasan ketika muncul kebijakan yang berpotensi menimbulkan polemik.
“Ini bukan tuduhan. Ini hak dasar masyarakat dalam negara demokrasi. Negara tidak boleh alergi terhadap pertanyaan publik,” tegasnya.
Pertanyakan dasar konstitusional
Natael menjelaskan, TNI memang telah menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 atas permintaan Kejaksaan. Namun, menurutnya, penjelasan tersebut baru menjawab alasan operasional, bukan dasar kewenangan secara konstitusional.
“Yang dipertanyakan bukan kenapa pengamanan dilakukan, tetapi kenapa kewenangan itu berada di tangan TNI. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut penting karena UUD 1945 telah memisahkan fungsi pertahanan negara dengan fungsi keamanan sipil sebagai bagian dari agenda reformasi.
Selain itu, Natael juga menyoroti posisi Jampidsus Febrie Adriansyah yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk adanya laporan dari Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi ke KPK pada Maret 2025.
Sampaikan 6 tuntutan
Atas dasar itu, PMKRI Jateng-DIY menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Meminta Presiden Republik Indonesia segera mengevaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 agar tetap selaras dengan UUD 1945, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian, dan Undang-Undang Kejaksaan, serta tidak memperluas kewenangan militer ke ranah penegakan hukum sipil.
- Menolak segala bentuk pelibatan militer dalam penegakan hukum sipil, termasuk pengerahan personel TNI untuk pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, apabila tidak didasarkan pada kewenangan yang jelas, konstitusional, dan akuntabel.
- Meminta Panglima TNI dan Jaksa Agung memberikan penjelasan hukum secara terbuka mengenai dasar kewenangan pelibatan TNI dalam perlindungan terhadap jaksa, termasuk batas kewenangan, ruang lingkup tugas, dan mekanisme pengawasannya.
- Mendorong DPR RI, khususnya Komisi III, menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, untuk memastikan pelaksanaannya tetap berpedoman pada asas legalitas, supremasi sipil, dan pembagian kewenangan dalam sistem ketatanegaraan.
- Menolak segala bentuk intervensi militer, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap proses penyidikan, penuntutan, maupun peradilan, serta menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap berada dalam kewenangan institusi sipil sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait perkara PT PLN (Persero), PT ASABRI (Persero), dan PT Krakatau Steel (Persero), agar berjalan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi sesuai hukum yang berlaku. (*)

