BACAAJA, MEDAN – Skandal bikin geleng-geleng kepala datang dari Kota Medan. Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diduga menyelewengkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bukan buat urusan dinas, tapi buat judi online dan nutup utang pribadi. Totalnya? Nggak main-main, tembus Rp1,2 miliar.
Uang negara yang harusnya dipakai buat operasional pemerintahan, malah berubah jadi ATM pribadi pejabat. Publik pun murka.
Pemerhati Kebijakan Publik Farid Wajdi menyebut kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bukti bobroknya integritas pejabat dan gagalnya sistem pengawasan internal Pemko Medan.
Bacaaja: Indonesia Gabung Dewan Keamanan Trump Bayar Rp16,9 Triliun? Nurut Banget Sama Amerika
Bacaaja: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
“Ini bukan salah prosedur. Uang rakyat disedot secara sadar lewat fasilitas jabatan. Ini alarm keras buat birokrasi yang sudah kehilangan arah,” tegas Farid, Rabu (28/1).
Menurutnya, istilah “penyalahgunaan fasilitas” terlalu halus. Faktanya, KKPD yang mestinya dipakai untuk kepentingan negara, justru dipakai buat judi online, bayar cicilan utang, dan transaksi non-dinas lainnya.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan. Ini perampokan anggaran pakai jabatan,” katanya tanpa basa-basi.
Masalahnya, respons Pemeritah Kota (Pemko) Medan juga ikut disorot. Almuqarrom hanya dijatuhi sanksi non-job selama 12 bulan. Bagi Farid, hukuman ini jauh dari rasa keadilan.
“Kerugian negara miliaran rupiah, tapi sanksinya administratif. Pejabat bisa santai, warga biasa bisa langsung masuk bui. Hukum kelihatan timpang,” ujarnya.
Lebih parah lagi, dugaan penyelewengan ini disebut berlangsung berbulan-bulan tanpa terdeteksi. Artinya, sistem audit dan pengawasan internal benar-benar kecolongan.
“Kalau baru ketahuan setelah uang negara raib miliaran, berarti pengawasan internal mati suri. Inspektorat wajib dievaluasi total,” tambahnya.
Farid bahkan menduga, kecil kemungkinan Almuqarrom bergerak sendirian. Lemahnya kontrol membuka ruang praktik serupa dilakukan lebih dari satu orang.
Sebagai mantan Anggota Komisi Yudisial (2015–2020), Farid menegaskan bahwa perbuatan ini masuk kategori korupsi dan penggelapan dalam jabatan.
Ia menyebut, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, perbuatan tersebut bisa dijerat Pasal 603, 604, 522, dan Pasal 58.
Khusus Pasal 604, penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara bisa berujung penjara seumur hidup, atau pidana 2–20 tahun plus denda kategori VI.
“Kalau nggak diproses pidana, pesan yang muncul bahaya banget: kerugian negara bisa dinegosiasikan asal jabatan masih aman,” tegasnya.
Sudah dicopot, urusan pidana serahkan aparat penegak hukum
Wali Kota Medan Rico Waas membenarkan pencopotan Almuqarrom dari jabatannya. Ia menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pencopotan jabatan,” ujar Rico, Selasa (27/1/2026).
Rico menjelaskan, penyalahgunaan KKPD terungkap lewat audit internal yang sudah berjalan sejak 2024.
“Ada penggunaan KKPD yang tidak semestinya. Itu jelas tidak benar dan melanggar aturan,” katanya.
Soal kemungkinan jeratan pidana, Rico menegaskan Pemko Medan tidak ikut campur.
“Untuk proses hukum, itu kewenangan aparat penegak hukum. Dari sisi ASN, kami sudah tindak dengan sanksi dan penanggungjawaban,” pungkasnya.
Intinya satu: uang rakyat bukan buat judi. Kalau kasus begini cuma berhenti di sanksi administratif, jangan heran kalau publik makin apatis dan percaya bahwa hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. (*)

