Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa

R. Izra
Last updated: Januari 12, 2026 8:12 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Dunia hukum lagi ada di fase pindahan rumah. Dari KUHP lama ke KUHP baru.

Di masa peralihan ini, jaksa wajib milih aturan yang paling menguntungkan terdakwa. Jadi kalau ancaman hukumannya lebih ringan, ya itu yang dipakai.

Kasi Pidum Kejari Semarang, Sarwanto, bilang semua perkara yang dilimpahkan tahun 2026 otomatis pakai KUHP baru.

Bacaaja: KUHP Baru vs Gen Z Digital: Kritik di Medsos Bisa Antar Kamu ke Penjara?
Bacaaja: Sudah Berlaku! Seks di Luar Nikah dan Living Together Bisa Bikin Masuk Penjara

Sementara perkara lama, jaksa harus membandingkan KUHP lama dan baru sebelum menyusun tuntutan.

“Untuk perkara lama, tuntutannya kami sesuaikan dengan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa,” ujar Sarwanto, Minggu (11/1/2025).

Aturan ini bukan akal-akalan jaksa. KUHP baru lewat Pasal 3 dan Pasal 618 memang memerintahkan penegak hukum memilih ancaman pidana yang lebih ringan saat ada perubahan undang-undang.

Sarwanto mengakui telah menerapkan itu. Beberapa hari lalu, Kejari menangani kasus perjudian dengan terdakwa Suharto.

Soal perjudoan itu, Di KUHP lama ancaman maksimalnya 10 tahun, sementara di KUHP baru turun jadi 9 tahun. Otomatis, jaksa wajib pakai KUHP baru.

“Karena ancaman maksimalnya lebih ringan di KUHP baru, yang lama tidak menguntungkan terdakwa,” jelas Sarwanto.

Sarwanto mengakui, fase peralihan ini masih bikin bingung. Pemahaman jaksa, pengacara, dan hakim belum sepenuhnya sejalan.

“Masih masa transisi. Tapi kalau nanti semua perkara dari awal sudah pakai KUHP baru, itu akan normal,” katanya.

Sementara itu, pidana sosial yang diatur di KUHP baru belum bisa benar-benar diterapkan. Jaksa masih menunggu peraturan pemerintah sebagai aturan mainnya. (bae)

You Might Also Like

Nasib Tragis Ira Puspadewi: Inovasi ASDP Berbuah Jerat Korupsi

Sempat Lebaran di Rumah, Yaqut Balik Lagi ke Rutan

“Jangan Sampai Ping Telu!”, Luthfi: Pengadaan Barang-Jasa Harus Transparan

NU Jateng Sebut Ashari Bukan Kiai, Izin Pesatren Dipertanyakan: Dia Itu Dukun!

Kejati Jateng Gaspol Lacak Aset Korupsi Kakao yang Libatkan Dosen UGM

TAGGED:jaksakasi pidumkejari semarangkuhp barutransisiuntungkan terdakwa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi jemaah sedang melalukan ritual ibadah haji di Masjidil Haram. Prabowo Maunya Petugas Haji Mayoritas Dikasih ke TNI-Polri Saja
Next Article Kenapa Korban Love Scamming Banyak Perempuan? Ini Polanya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Napi Ngopi Santai di Kendari, Petugas Langsung Disorot

April 16, 2026
Hukum

Brigadir Ade Pembunuh Bayi Kandung Dituntut 14 Tahun

November 4, 2025
JAMIN KEAMANAN KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajarah, Wakil Rektor I, Imam Yahya, dan Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, menggelar jumpa pers, Jum'at (8/5/2026). Mereka memastikan keamanan korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen. (dul)
Hukum

Pria Begitar di Balik Dugaan Pelecehan Mahasiswi UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Gabungan

Mei 9, 2026
TANTANG JAKSA--Gus Yazid menantang jaksa menghadirkan Sri Mulyani hingga Prabowo di sidang kasus TPPU jual beli lahan Cilacap, Rabu (3/7/2026). (bae)
Hukum

Ngamuk di Tipikor Semarang, Gus Yazid Seret Nama Prabowo dan Sri Mulyani

Juni 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?