BACAAJA, JEPARA- Polres Jepara mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Tersangka berinisial IAJ (60), warga Kecamatan Tahunan, kini resmi ditahan setelah polisi menemukan cukup bukti untuk menjeratnya. Kapolres Jepara Hadi Kristanto mengatakan, penanganan kasus dilakukan bersama sejumlah pihak agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga rehabilitasi dan jaminan hak-hak korban melalui pendampingan psikologis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (12/5/2026).
Korban diketahui merupakan pelajar asal Kecamatan Kalinyamatan berinisial A. Dugaan peristiwa itu pertama kali terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah gudang pesantren.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati: Baru 1 Korban Lapor, Lainnya Masih Diam atau Dipaksa Diam?
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga memakai modus nikah siri fiktif untuk memperdaya korban. Dalam prosesi tipu muslihat tersebut, korban diberi uang Rp100 ribu sebagai mahar. Dengan dalih sudah menjadi “istri sah”, tersangka kemudian diduga leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri secara berulang.
Kasus ini akhirnya terbongkar saat ibu korban menemukan pesan WhatsApp bernada tidak pantas di ponsel anaknya ketika sedang pulang liburan. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 19 Februari 2026.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan, mulai dari tiga unit handphone, flashdisk berisi data terkait, pakaian korban, hingga ijazah Madrasah Aliyah milik korban. Selain proses hukum, polisi juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban.
Kepala Bidang PPA DP3AP2KB Jepara Indah Fitrianingsih menyampaikan, pihaknya sudah melakukan asesmen awal terhadap korban. “Berdasarkan hasil observasi medis, dipastikan bahwa korban saat ini tidak dalam keadaan hamil,” katanya.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati Bikin Geram: Kemenag Minta Pelaku Dihukum Berat
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Jepara Akhsan Muhyiddin menyebut, tersangka sudah diberhentikan sebagai tenaga pengajar berdasarkan surat dari Kemenag RI. Tak hanya itu, pondok pesantren terkait juga untuk sementara dilarang menerima santri baru sambil menunggu proses evaluasi menyeluruh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal penyalahgunaan hubungan kuasa di lingkungan pendidikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kadang seragam agama dan status pengajar bikin orang langsung percaya tanpa banyak tanya. Padahal yang paling berbahaya bukan cuma pelaku yang bersembunyi di tempat gelap, tapi mereka yang bersembunyi di balik kepercayaan. (tebe)

