Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

R. Izra
Last updated: Desember 8, 2025 8:43 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aturan baru soal pidana kerja sosial bakal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sesuai KUHP terbaru. Menanggapi hal itu, Pemprov Jawa Tengah langsung tancap gas dan menyatakan siap support penuh penerapannya.

Aturan ini juga sempat jadi topik panas dalam rapat lintas sektoral bareng Kejaksaan Agung dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.

Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, menegaskan satu hal penting: nggak semua narapidana bisa langsung kena hukuman kerja sosial. Semuanya tetap pakai sistem case by case.

Bacaaja: 2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”
Bacaaja: Narapidana Pengendali Jaringan Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

“Enggak otomatis ya. Ada kategori tertentu. Biasanya yang hukumannya ringan, misalnya vonis sekitar enam bulan, itu bisa diganti kerja sosial,” kata Haerudin saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Buat yang berharap semua napi bisa “nyapu jalan” sebagai pengganti penjara, harap bersabar dulu. Soalnya, kasus berat seperti korupsi dan narkoba dipastikan tetap masuk penjara, bukan kerja sosial.

Skema hukuman ini juga fleksibel. Kalau terpidana mampu bayar denda, ya bayar denda. Tapi kalau tidak mampu, baru kerja sosial jadi opsi hukuman.

“Yang mampu bayar denda ya bayar. Yang tidak mampu, ya kerja sosial,” jelas Haerudin.

Nah, pelaksanaan kerja sosial ini nantinya bakal dilakukan di wilayah kabupaten/kota, jadi peran bupati dan wali kota super penting. Pemprov sudah sepakat secara konsep, tapi teknisnya masih bakal dibahas lagi lebih lanjut.

“Wilayahnya kan di daerah, jadi pemda harus siap. Prinsipnya sudah sepakat, tinggal pematangan di teknis lapangan,” ujarnya.

Pemprov Jateng pun berharap seluruh daerah bisa cepat adaptasi biar hukuman kerja sosial benar-benar bisa jalan sesuai KUHP baru, meski penerapannya tetap dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah. (*)

You Might Also Like

Artis Onad dan Beby Terseret Kasus, Rumah Elit Jadi TKP

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

Respons Agustina Wilujeng setelah Terseret dalam Dakwaan Korupsi Chromebook

JK Geram Tanahnya Diserobot, Menteri ATR Ngaku BPN Salah Fatal

Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!

TAGGED:hukumankerja sosialnarapidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi Hangat Reskrim Banjarnegara Berbagi Senyum di Jalanan
Next Article Self-Reward: Tren atau Kebutuhan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

Mohammad Saleh Minta Perbaikan Jalan Pantura Barat Dipercepat

Menengok Ulang Kontroversi “Wonderland Indonesia” yang Mengubah Cara Kita Melihat Budaya

Warga Binaan Lapas Purwodadi Belajar Jadi Barista

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

November 12, 2025
Hukum

Setor 26 Nama Sekaligus, Kasus MBG Makin Bikin Geger

Juni 10, 2026
SAMPAIKAN KETERANGAN - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Susilo menyampaikan keterangan dalam konferensi pers dugaan penghimpunan dana ilegal yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kamis (21/5/2026). (eka)
Hukum

Bos Koperasi BLN Ditahan! Skema Ponzi Rp4,6 Triliun Terungkap, Korban Tembus 41.000 Orang

Mei 21, 2026
Hukum

Kronologi Pikap Ngantuk Seruduk Santriwati Jalan Pagi Indramayu

April 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?