Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

R. Izra
Last updated: Desember 8, 2025 8:43 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Aturan baru soal pidana kerja sosial bakal resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sesuai KUHP terbaru. Menanggapi hal itu, Pemprov Jawa Tengah langsung tancap gas dan menyatakan siap support penuh penerapannya.

Aturan ini juga sempat jadi topik panas dalam rapat lintas sektoral bareng Kejaksaan Agung dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi beberapa waktu lalu.

Asisten Biro Hukum Setda Jateng, Haerudin, menegaskan satu hal penting: nggak semua narapidana bisa langsung kena hukuman kerja sosial. Semuanya tetap pakai sistem case by case.

Bacaaja: 2026, Tersangka di Jateng Wajib “Kerja Sosial”
Bacaaja: Narapidana Pengendali Jaringan Open BO dari Lapas Cipinang Dipindah ke Sel Isolasi

“Enggak otomatis ya. Ada kategori tertentu. Biasanya yang hukumannya ringan, misalnya vonis sekitar enam bulan, itu bisa diganti kerja sosial,” kata Haerudin saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).

Buat yang berharap semua napi bisa “nyapu jalan” sebagai pengganti penjara, harap bersabar dulu. Soalnya, kasus berat seperti korupsi dan narkoba dipastikan tetap masuk penjara, bukan kerja sosial.

Skema hukuman ini juga fleksibel. Kalau terpidana mampu bayar denda, ya bayar denda. Tapi kalau tidak mampu, baru kerja sosial jadi opsi hukuman.

“Yang mampu bayar denda ya bayar. Yang tidak mampu, ya kerja sosial,” jelas Haerudin.

Nah, pelaksanaan kerja sosial ini nantinya bakal dilakukan di wilayah kabupaten/kota, jadi peran bupati dan wali kota super penting. Pemprov sudah sepakat secara konsep, tapi teknisnya masih bakal dibahas lagi lebih lanjut.

“Wilayahnya kan di daerah, jadi pemda harus siap. Prinsipnya sudah sepakat, tinggal pematangan di teknis lapangan,” ujarnya.

Pemprov Jateng pun berharap seluruh daerah bisa cepat adaptasi biar hukuman kerja sosial benar-benar bisa jalan sesuai KUHP baru, meski penerapannya tetap dilakukan bertahap sesuai kesiapan daerah. (*)

You Might Also Like

Cinta Berujung Tragedi: Dosen Cantik Tewas di Tangan Polisi Muda

Bancakan Uang Korupsi Mengalir hingga Kantong Pejabat Cilacap, Ada yang Dapet Rp 11 Miliar

Sirene Ilegal, Strobo Imitasi, Jalanan Jadi Panggung Arogansi: Publik Teriak “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk!”

Santuy Banget Beli Alphard Pakai Duit Proyek, Bapak Anak Diciduk

Sengketa Direksi PDAM Tirta Moedal Masih Lanjut, Pemkot Siap Tempuh Jalur Hukum

TAGGED:hukumankerja sosialnarapidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Aksi Hangat Reskrim Banjarnegara Berbagi Senyum di Jalanan
Next Article Self-Reward: Tren atau Kebutuhan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tiga Komodo Dibanderol Puluhan Juta, Jejak Transaksinya Bikin Kaget

Juli 3, 2026
Kalapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina. (eka)
Hukum

186 Napi Perempuan Semarang Dapat Remisi, Satu Langsung Bebas

Maret 21, 2026
Hukum

Amarah Warga Meledak, Mapolsek Madina Dibakar Siang Hari

Desember 20, 2025
Mantan Bupati Purworejo, Agus Bastian (batik hijau) dan tiga orang lain bersaksi di sidang korupsi BPR Purworejo, Selasa (10/2/2026). (bae)
Hukum

Mantan Bupati Purworejo Dicecar Soal BPR saat Jadi Saksi Sidang Korupsi di Semarang

Februari 10, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?