BACAAJA, JAKARTA – Bisa ya, bikin kebijakan yang inovatif, tapi malah jadi masuk bui. Dijerat kasus korupsi lagi.
Karier cemerlang Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), kini berbelok tajam.
Dari figur yang dulu dipuji karena banyak bawa inovasi di BUMN penyeberangan, ia kini duduk sebagai terpidana dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN).
Ira menjabat Dirut ASDP sejak 2017 sampai 2024. Bareng dua mantan direktur lain, ia didakwa ada penyimpangan dalam proses akuisisi PT JN pada 2019–2022.
Bacaaja: Kader Banteng Tetap Serahkan Koin Patungan meski Hasto Sudah Bebas, Untuk Apa?
Bacaaja: Dorong Evaluasi Peradilan, Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim Pengadil
Jaksa menilai kebijakan ini bikin keuangan negara tekor sekitar Rp 1,25 triliun.
Intinya, ASDP dituduh membeli sejumlah kapal milik PT JN yang dinilai sudah tua dan tidak layak, tapi dibayar dengan harga tinggi. Pemilik PT JN diduga diuntungkan, sementara negara yang buntung.
Di persidangan, Ira pasang badan. Ia ngotot tidak pernah menikmati uang korupsi dan menyebut kebijakan yang diambil justru buat pengembangan ASDP.
“Saya tidak korupsi sepeser pun. Saya ditahan bukan karena kejahatan, tetapi karena terobosan yang menguntungkan negara yang kemudian diframing seolah-olah kejahatan,” kata Ira di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, akuisisi PT JN diklaim sebagai langkah strategis untuk:
- nambah armada kapal
- memperkuat layanan penyeberangan di berbagai lintasan
- dorong digitalisasi layanan tiket dan operasional, termasuk di pelabuhan kecil.
Menurut Ira, kapal-kapal yang dibeli bukan “besi tua” yang nggak kepakai, tapi aset yang masih jalan dan menghasilkan pendapatan. Karena masih produktif, menurutnya, penilaian harga nggak bisa disamakan dengan nilai rongsokan.
Meski sudah membela diri, majelis hakim tetap punya sikap lain. Pada 20 November 2025, pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan, Ira memang tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi secara pribadi, tapi kebijakan yang diambilnya dinilai menyebabkan kerugian negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Dari sini, perdebatan langsung nyala di publik. Banyak yang melihat kasus ini sebagai contoh betapa tipisnya batas antara “kebijakan bisnis yang berisiko” dan “tindak pidana korupsi”, apalagi kalau menyangkut pengelolaan BUMN.
Influencer dan pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, jadi salah satu suara paling kencang mengkritik putusan ini. Lewat konten YouTube pada Jumat (21/11/2025), Ferry menyebut kasus Ira sebagai ironi penegakan hukum.
“Ini bukan cuma sedih, tapi menohok. Bahkan lebih tidak masuk akal dari kasus Tom Lembong,” ujarnya.
Mantan aktivis 1998 yang kini politisi Partai Demokrat, Andi Arief, juga buka suara. Ia menilai Ira dan mantan pejabat ASDP lain sebagai korban pemberantasan korupsi yang dilakukan tanpa kecermatan.
“Korban kezaliman pemberantasan korupsi. Persidangan tidak bisa membuktikan yang bersangkutan korupsi,” tulis Andi di platform X.
Pertanyaan besar pun muncul: ini sekadar strategi bisnis yang gagal, atau benar-benar korupsi?
Di satu sisi, direksi BUMN diminta berani ambil langkah besar, inovatif, dan agresif supaya perusahaan maju dan kompetitif.
Di sisi lain, setiap kebijakan yang belakangan dinilai menimbulkan kerugian negara bisa berujung ke jeruji besi.
Kasus Ira Puspadewi jadi salah satu contoh paling jelas tentang rumitnya mengelola BUMN di tengah tuntutan:
- efisiensi
- transparansi
- dan akuntabilitas.
Vonis sudah diketuk, tapi perdebatan soal batas antara “terobosan kebijakan” dan “pelanggaran hukum” sepertinya belum akan selesai dalam waktu dekat.
Publik masih menagih penegakan hukum yang bukan cuma tegas, tapi juga adil, transparan, dan tidak bikin para profesional takut untuk berbenah dan berinovasi di tubuh BUMN. (*)

