Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji

Sidang kasus kericuhan demo May Day 2025 di Semarang akhirnya sampai di ujung. Lima mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 27, 2025 2:48 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mahasiswa kasus demo ricuh May Day ikuti sidang vonis, Senin (27/10/2025). *bae
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang kasus kericuhan demo May Day 2025 di Semarang akhirnya sampai di ujung. Lima mahasiswa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama dua bulan enam belas hari,” kata Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, Senin (27/10/2025).

Para terdakwa adalah Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana (mahasiswa Universitas Negeri Semarang), Afrizal Nor Hysam (Universitas Semarang), dan Mohamad Jovan Rizaldi (Universitas Diponegoro).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang semula meminta tiga bulan penjara.

Hakim menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, tentang perbuatan menolak perintah aparat saat bertugas.

Hakim menyebut, kelima mahasiswa itu ikut bertindak anarki saat aksi peringatan Hari Buruh di depan Kantor Gubernur Jateng, 1 Mei lalu.

Aksi yang awalnya damai itu berubah ricuh menjelang sore. Sekitar pukul 16.00 WIB, sekelompok orang berpakaian hitam dan menutupi wajah datang ke lokasi. Di antara mereka ada para terdakwa.

Setibanya di depan gerbang kantor gubernur, massa mulai melempar botol, batu, hingga besi pembatas taman ke arah petugas. Mereka juga merusak pagar taman dan menyeretnya ke depan gerbang.

Polisi sempat berulang kali memberi imbauan agar massa tidak berbuat anarkis, tapi tak dihiraukan. Dalam persidangan, jaksa menayangkan video yang menunjukkan tindakan para terdakwa, dan semuanya mengakui.

“Para terdakwa membenarkan rekaman video dan menyesali perbuatannya,” kata hakim Rudy.

Akibat aksi itu, tiga anggota polisi terluka.

Meski dinilai menimbulkan keresahan, hakim memberi sejumlah pertimbangan yang meringankan. Para terdakwa dinilai sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah mengganti kerusakan taman.

“Selain itu, mereka masih berstatus mahasiswa yang perlu menyelesaikan pendidikan,” ujar hakim. (*/bae)

You Might Also Like

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Hot News! Mbak Ita Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara, Plus Didenda Rp 300 Juta

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

TAGGED:demo semarangdemo semarang ricuhheadine
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Saat Kata Menari, Anak Muda Banyumas Bangun Semangat Literasi
Next Article Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Menkeu Purbaya Ogah Ikut Campur Utang Whoosh: Biarin Aja!

Naga Tapa Naik Panggung, Batik Purbalingga Unjuk Gigi

Kantong Semar Bikin Zombi Betulan, Horor Lokal Makin Mendunia

Dua Tragedi Tol Maut Renggut 7 Nyawa di Jateng

Divonis Bersalah Tapi Tak Perlu Masuk Penjara Lagi, Kok Bisa?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat bersama Ketua FKUB Kota Semarang membentangkan peta Yayasan Vajra Dwipa, Selasa (14/10/2025). (bae)
Hukum

Lahan Vihara Buddha Jayanti Semarang Mau Diserobot, Umat Deg-degan!

Oktober 15, 2025
Hukum

Rumah Mewah Disita, Bos Minyak Masih Raib

Oktober 18, 2025
Hukum

KPK OTT Wamenaker Noel, Diduga Peras Perusahaan Biar Dapat Sertifikat K3

Agustus 21, 2025
Terdakwa utama korupsi BUMD Cilacap Segara Artha, Andhi Nur Huda (batik kuning kecoklatan) berjalan keluar ruang sidang usai mendengar pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). (bae)
Hukum

Bancakan Uang Korupsi Mengalir hingga Kantong Pejabat Cilacap, Ada yang Dapet Rp 11 Miliar

Oktober 4, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?