Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Martono, penyuap eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, gak terima vonis 4,5 tahun penjara. Ia ngelawan dengan ajukan PK ke MA.

R. Izra
Last updated: Oktober 21, 2025 8:49 am
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum kapok juga nih. Martono, si bos Gapensi Semarang yang nyuap mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, sekarang malah ngajukan peninjauan kembali alias PK.

Martono yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, resmi ngelawan putusan itu. Dia meyakini, hakimnya khilaf waktu mutusin dia bersalah.

Pengadilan Tipikor Semarang pun mengakui upaya Martono. Katanya, permohonan PK-nya akan disidangin sama majelis hakim yang diketuai Siti Insirah.

“Permohonannya disidangkan dulu di sini,” kata jubir pengadilan, Hadi Sunoto, Senin (20/19/2025).

Sidang di Semarang meliputi proses pembacaan permohonan, penyerahan bukti, serta keterangan saksi.

Setelah itu, berkasnya bakal dikirim ke Mahkamah Agung buat diperiksa dan diputusin.

Nggak cuma lewat pengacara, Martono juga dateng langsung ke pengadilan.

Tapi ya, gimana pun, vonis sebelumnya udah jelas. Martono terbukti nyuap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, biar proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan bisa lancar tahun 2023 lalu.

Selain diputus 4,5 tahun bui, Martono juga kena denda Rp300 juta. Kalau nggak dibayar, ya siap-siap tambah satu bulan kurungan lagi.

Kalau dilihat-lihat, PK ini kayak usaha terakhir buat nyelamatin diri aja. Tapi kalau emang bersih, harusnya dari awal nggak perlu main suap, kan? (bae)

You Might Also Like

Setnov Bebas Bersyarat: Udara Segar Buat Koruptor

Turis Asing Keciduk Nyolong Hp di Kota Lama Semarang, Gak Punya Paspor Pula

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Naudzubillah, Ayah Hilang Akal, Anak Sendiri Jadi Korban Nafsu

TAGGED:gapensi semarangmartonombak ita semarangsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Massa aksi meluapkan emosi ke foto Prabowo-Gibran di aksi sore ini. (bae) Foto Prabowo-Gibran jadi Sasaran Amukan Massa di Depan Gubernuran Jateng
Next Article Baru, David Beckham Tukang Kebun: Dari Lapangan ke Lahan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

KIAI CABUL--Tampang Achmad Fauzi alias Abah Khan, pengasuh ponpes di Kota Semarang yang cabuli santriwatinya, mengenakan kaus 'Ngopeni Nglakoni' saat digelandang ke kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (24/6/2026). (ist)
Hukum

Abah Khan Kiai Cabul Semarang Janjikan Surga, Bikin Santri Korban Takut Melawan

Juni 24, 2026
Pejabat di lingkungan Pemkab Pati mengikuti sosialisasi pemberantasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/4/2026).
Hukum

KPK Sebut Celah Korupsi Masih Terbuka Lebar di Pati, Siapa Hendak Bermain Lagi?

April 17, 2026
Hukum

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Maret 31, 2026
Hukum

22 Siswa SMK Pelaku Perusakan Sekolah di Kebumen Diamankan

Mei 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?