Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Martono, penyuap eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, gak terima vonis 4,5 tahun penjara. Ia ngelawan dengan ajukan PK ke MA.

R. Izra
Last updated: Oktober 21, 2025 8:49 am
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Belum kapok juga nih. Martono, si bos Gapensi Semarang yang nyuap mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, sekarang malah ngajukan peninjauan kembali alias PK.

Martono yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, resmi ngelawan putusan itu. Dia meyakini, hakimnya khilaf waktu mutusin dia bersalah.

Pengadilan Tipikor Semarang pun mengakui upaya Martono. Katanya, permohonan PK-nya akan disidangin sama majelis hakim yang diketuai Siti Insirah.

“Permohonannya disidangkan dulu di sini,” kata jubir pengadilan, Hadi Sunoto, Senin (20/19/2025).

Sidang di Semarang meliputi proses pembacaan permohonan, penyerahan bukti, serta keterangan saksi.

Setelah itu, berkasnya bakal dikirim ke Mahkamah Agung buat diperiksa dan diputusin.

Nggak cuma lewat pengacara, Martono juga dateng langsung ke pengadilan.

Tapi ya, gimana pun, vonis sebelumnya udah jelas. Martono terbukti nyuap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, biar proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan bisa lancar tahun 2023 lalu.

Selain diputus 4,5 tahun bui, Martono juga kena denda Rp300 juta. Kalau nggak dibayar, ya siap-siap tambah satu bulan kurungan lagi.

Kalau dilihat-lihat, PK ini kayak usaha terakhir buat nyelamatin diri aja. Tapi kalau emang bersih, harusnya dari awal nggak perlu main suap, kan? (bae)

You Might Also Like

Yaqut di Luar Bisa Pengaruhi Saksi

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Idulfitri 2026:  8.872 Warga Binaan di Jateng Terima Remisi Khusus, 57 Langsung Bebas Penjara

Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, ‘Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung

TAGGED:gapensi semarangmartonombak ita semarangsuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Massa aksi meluapkan emosi ke foto Prabowo-Gibran di aksi sore ini. (bae) Foto Prabowo-Gibran jadi Sasaran Amukan Massa di Depan Gubernuran Jateng
Next Article Baru, David Beckham Tukang Kebun: Dari Lapangan ke Lahan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KOSTUM UNIK--Pelari bersayap mengikuti Soekarno Run SOC 2026 di Surakarta, Minggu (28/6/2026). (bae)

Peri Bersayap hingga Trio Manekin Ikut Ramaikan Soekarno Run 2026

Kota Semarang Siap Sambut 8.000 Kafilah

MANIFESTO NALAR KRITIS - Wakil Ketua DPRD Jateng M Saleh meminta mahasiswa mengasah nalar kritis agar banjir informasi di era digital tak menjadi bencana. Hal ini disampaikan Saleh dalam latihan keterampilan manajemen mahasiswa di Auditorium Fakultas Kedokteran Kampus II Unwahas Semarang, Sabtu (27/6/2026).

Banjir Informasi Digital, Saleh Minta Mahasiswa Unwahas Asah Nalar Kritis

SOEKARNO RUN--Ribuan peserta Soekarno Run SOC 2026 berlari dari garis start di Alun-Alun Utara Keraton Surakarta, Minggu (28/6/2026). (bae)

Respati: Soekarno Run Jadi Pemicu Solo Genjot Sport Tourism

Belikopi Jadi Sponsor Utama PSIS

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
Hukum

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

September 4, 2025
Pihak Lapas Semarang secara simbolis menyerahkan SK remisi Natal, Kamis (25/12/2025).
Hukum

Kado Natal di Lapas Semarang, Ada Bagi-bagi Diskon Hukuman

Desember 25, 2025
Dwi Hartono, mahasiswa S2 UGM, residivis ijazah palsu, dan otak pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih.
Hukum

Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

Agustus 28, 2025
Hukum

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Maret 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?