Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman

Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya, karena jaksa salah menerapkan pasal untuk dirinya.

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2025 3:42 pm
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Martono kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2025) dalam sidang agenda pembacaan duplik.

Menurut Paulus Sirait selaku penasihat hukum, Martono layak dibebaskan lantaran Jaksa Penuntut Umum KPK telah salah menerapkan pasal dalam dakwaan.

Martono didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, persidangan mengungkap bahwa Martono bukan penerima suap melainkan pemberi gratifikasi.

“Pak Martono didakwa sebagai penerima, padahal terdakwa lebih tepat disangkakan sebagai pemberi gratifikasi,” bebernya.

Berdasarkan fakta sidang mengatakan, Martono memberikan gratifikasi secara bertahap senilai Rp4 miliar kepada Alwin Basri yang merupakan representasi Mbak Ita.

Gratifikasi diberikan lantaran Martono diiming-imingi pekerjaan bernilai total ratusan miliar.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman,” pinta Paulus.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Martono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.

Martono dituntut penjara 5 tahun 2 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Yang Belum Serahkan Uang Suap Dihukum, Yang Sudah Malah Masih Bebas

Puasa Bolong Saat Hamil, Bayarnya Gimana Biar Tenang

Kolaborasi UNNES dan Griya Svara Hadirkan E-Modul Interaktif, Bikin Belajar Vokal Makin Seru

Rayakan HUT Jateng, Ini Gaya Baznas Bantu UMKM dan Sajikan Bakso Gratis

10 Oleh-Oleh Cilacap, Enak Dibawa Pulang

TAGGED:eks wali kota semarangmartonomartono penyuap mbak itambak ita semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa
Next Article Guyon Korea hingga Daring, Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes Merah Putih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Polisi Ungkap Napi Lapas Sragen Kendalikan Peredaran Sabu di Solo

ANJING RAKSASA - Denver seekor anjing berjenis Alaskan Malamute berusia 2 tahun asal Semarang dengan bobot sekitar 70 kilogram Foto bersama pemilik Lily Harts, Minggu (27/9/2026). (dul)

Denver si Selebdog Malamute Raksasa Asal Semarang, Popularitasnya Jadi Jalan Berbagi

PENIPUAN - Ilustrasi pelaku penipuan sedang beraksi.

Sial! Rela Bayar Rp380 Juta Demi Anak Masuk UI, Ujungnya Kena Tipu

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul)

Kisah Dina Rawat Kucing-kucing Terlantar, Andalkan Cuan dari Jualan Bantal Bergambar Meong

Gubes UGM: Kuliah Gratis Jangan Cuma PTN

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kereta Api (KA) no 96 Harina Relasi Bandung-Semarang-Surabaya tertemper truk pengangkut kedelai di perlintasan terjaga Kaligawe, Semarang, antara Petak Jalan Semarang Tawang-Alastua, Jawa Tengah pada Kamis (8/5/2025). (Dok. KAI Daop 4 Semarang)
Unik

Kronologi Kecelakaan Maut KA Harina di Semarang, Netizen: Truk Sudah Lewat Palang Baru Nutup

Mei 8, 2025
Unik

Dua Pesilat Jateng Sumbang Emas

Juni 2, 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, meninjau lokasi kebakaran di Jalan Pesanggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jumat (25/7) sore.
Unik

Agustina Janjikan Rp40 Juta untuk Bangun Ulang Rumah Korban Kebakaran Tewaskan 5 Orang

Juli 26, 2025
Tips

Surah Al-Waqiah, Amalan Penguat Hati dan Rezeki

September 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?