Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman

Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya, karena jaksa salah menerapkan pasal untuk dirinya.

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2025 3:42 pm
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Martono kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2025) dalam sidang agenda pembacaan duplik.

Menurut Paulus Sirait selaku penasihat hukum, Martono layak dibebaskan lantaran Jaksa Penuntut Umum KPK telah salah menerapkan pasal dalam dakwaan.

Martono didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, persidangan mengungkap bahwa Martono bukan penerima suap melainkan pemberi gratifikasi.

“Pak Martono didakwa sebagai penerima, padahal terdakwa lebih tepat disangkakan sebagai pemberi gratifikasi,” bebernya.

Berdasarkan fakta sidang mengatakan, Martono memberikan gratifikasi secara bertahap senilai Rp4 miliar kepada Alwin Basri yang merupakan representasi Mbak Ita.

Gratifikasi diberikan lantaran Martono diiming-imingi pekerjaan bernilai total ratusan miliar.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman,” pinta Paulus.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Martono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.

Martono dituntut penjara 5 tahun 2 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Sate Kelinci Gunung Lawu Bikin Nagih, Ini Sate Terbaik di Tempat Ini

Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan

Roller Matic Peyang? Jangan Tunggu Rusak Total, Ini Bahayanya

PBB Naik di Mana-Mana, Pati Cuma Pemantik

Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

TAGGED:eks wali kota semarangmartonomartono penyuap mbak itambak ita semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa
Next Article Guyon Korea hingga Daring, Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes Merah Putih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Keracunan MBG Terus Terjadi! Ratusan Siswa di Berastagi Tumbang, 240 Orang Masih Dirawat

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Awas! Tren AI Ghibli-Style, Estetik Buat Feed, Tapi Merusak Bumi

September 12, 2025
Plesir

Paket Wisata Borobudur-Kopeng-Rawa Pening Dimatangkan

April 21, 2026
Unik

Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik?

Juni 6, 2025
Unik

Peran Eks Sekda Cilacap di Korupsi BUMD: Ikut Melobi dan Menikmati

Juni 20, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?