Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman

Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya, karena jaksa salah menerapkan pasal untuk dirinya.

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2025 3:42 pm
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Martono kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2025) dalam sidang agenda pembacaan duplik.

Menurut Paulus Sirait selaku penasihat hukum, Martono layak dibebaskan lantaran Jaksa Penuntut Umum KPK telah salah menerapkan pasal dalam dakwaan.

Martono didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, persidangan mengungkap bahwa Martono bukan penerima suap melainkan pemberi gratifikasi.

“Pak Martono didakwa sebagai penerima, padahal terdakwa lebih tepat disangkakan sebagai pemberi gratifikasi,” bebernya.

Berdasarkan fakta sidang mengatakan, Martono memberikan gratifikasi secara bertahap senilai Rp4 miliar kepada Alwin Basri yang merupakan representasi Mbak Ita.

Gratifikasi diberikan lantaran Martono diiming-imingi pekerjaan bernilai total ratusan miliar.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman,” pinta Paulus.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Martono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.

Martono dituntut penjara 5 tahun 2 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Kubu Akhirnya Satu Suara

Lagi Cari Jodoh? Cilacap Sehari Ada 30 Janda Baru

Yusril Ungkap Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua, Juru Bicara OPM Langsung Merespons

Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK

5 Penemuan Brilian yang Bikin Dunia Berubah Total

TAGGED:eks wali kota semarangmartonomartono penyuap mbak itambak ita semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa
Next Article Guyon Korea hingga Daring, Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes Merah Putih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

EVAKUASI MAYAT - Beberapa petugas Kepolisian dan Tim Relawan mengevakuasi penemuan mayat yang di temukan di Jl. Gatot Subroto, Purwoyoso, Jum'at. (15/5/2026). (dul)

Penemuan Mayat saat Banjir Purwoyoso Bikin Geger, Tertimbun Tumpukan Sampah

Judol Masuk Kamar Anak, Negara Baru Sibuk Matikan Link

Kontainer “Siluman” di Tanjung Emas Dibongkar KPK

SPMB Belum Mulai, Ombudsman Sudah Cium “Bau” Ribetnya

Dialek Semarangan Tumbuh dari Terminal sampai Bioskop

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mendagri: Stop Flexing, Tunda Dulu Perjalanan ke Luar Negeri & Acara Gaya-Gayaan

September 2, 2025
Unik

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Begini Perannya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Juni 25, 2025
Ilustrasi jemaah sedang melalukan ritual ibadah haji di Masjidil Haram.
Tips

Waspada! Ada Fenomena Jemaah Haji Mirip ‘Zombi’ Tahun 2026

Desember 8, 2025
Unik

Panas, Sengketa Bangunan di Kota Lama Libatkan Bos Spiegel dan Dafam

Juni 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?