Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman

Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya, karena jaksa salah menerapkan pasal untuk dirinya.

R. Izra
Last updated: Juli 21, 2025 3:42 pm
By R. Izra
1 Min Read
Share
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa penyuap Alwin Basri dan Mbak Ita, Martono mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Martono meminta dibebaskan dari segala hukuman yang menjerat dirinya.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Martono kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7/2025) dalam sidang agenda pembacaan duplik.

Menurut Paulus Sirait selaku penasihat hukum, Martono layak dibebaskan lantaran Jaksa Penuntut Umum KPK telah salah menerapkan pasal dalam dakwaan.

Martono didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, persidangan mengungkap bahwa Martono bukan penerima suap melainkan pemberi gratifikasi.

“Pak Martono didakwa sebagai penerima, padahal terdakwa lebih tepat disangkakan sebagai pemberi gratifikasi,” bebernya.

Berdasarkan fakta sidang mengatakan, Martono memberikan gratifikasi secara bertahap senilai Rp4 miliar kepada Alwin Basri yang merupakan representasi Mbak Ita.

Gratifikasi diberikan lantaran Martono diiming-imingi pekerjaan bernilai total ratusan miliar.

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala hukuman,” pinta Paulus.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan terdakwa Martono terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor.

Martono dituntut penjara 5 tahun 2 bulan, denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Sempat Dikritik, Prof Amin Aziz Nilai Kehadiran Menag di Acara JATMA Bagian dari Tugas Kepemimpinan

Beredar Isu WhatsApp Call Akan Dibatasi! Ini Kata Menkomdigi Meutya Hafid 

NDX AKA Guncang Jepara, Gubernur Luthfi Balas Lagu dengan “Merdeka!”

Slank Kembali Setelan Pabrik, Bikin Lagu Galak ‘Republik Fufufafa’

Kenapa 17 Agustus Harus Dirayain? Bukan Cuma Narsis Merah Putih

TAGGED:eks wali kota semarangmartonomartono penyuap mbak itambak ita semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Puan: Koperasi Merah Putih Bukti Negara Hadir di Desa
Next Article Guyon Korea hingga Daring, Prabowo Sapa Bambang Pacul di Peluncuran Kopdes Merah Putih

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gu
Unik

“Jangan Semua Ikuti Mertua Anda!”: Said Didu Sentil Keras Bobby Soal Empat Pulau Aceh

Juni 18, 2025
Wali Kota Solo Respati Ardi.
Unik

Wali Kota Solo Respati Ardi Jadi Kepala Daerah di Jateng yang Paling Banyak Dibicarakan

Juni 24, 2025
Plesir

Bingung Cari Bukber? Ini Spot Asyik Buka Puasa Tegal

Maret 16, 2026
Unik

Bukan Cuma Mabuk, Vape Isi Etomidate Bisa Bikin Koma dan Tewas, dari Kasus Jonathan Frizzy

Mei 6, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Jaksa Salah Terapkan Pasal, Martono Penyuap Mbak Ita Minta Dibebaskan dari Hukuman
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?