Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK

R. Izra
Last updated: Mei 11, 2025 11:54 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Amnesty Internasional menyatakan, penangkapan mahasiswi ITB berkait meme Jokowi-Prabowo telah melawan putusan Mahkamah Konsitutsi (MK).

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi karena mengunggah meme Jokowi-Prabowo berciuman.

Polisi menetapkan SSS sebagai tersangka dan menjerat yang bersangkutan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, kemarin.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.

Amnesty International Indonesia menilai meme Presiden Prabowo dan mantan presiden Joko Widodo berciuman merupakan bentuk kebebasan berekspresi.

Pembuat meme Prabowo-Jokowi yang merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung tidak seharusnya ditangkap.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, penangkapan mahasiswi tersebut menunjukkan polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.

“Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan,” katanya.

Usman mengatakan, penangkapan ini bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.

Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.

Usman mengatakan, meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.

Lembaga negara, termasuk presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

Untuk itu, kata Usman, Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK.

Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

Ia menegaskan, penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik.

Sementara itu, Direktur Komunikasi ITB, Nurlaela Arief, menyatakan pihak ITB menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tersebut.

Orangtua SSS dikabarkan telah datang ke kampus ITB untuk meminta maaf atas meme yang dibuat oleh anaknya.

Nurlaela menambahkan bahwa pihak kampus berkomitmen memberikan pendampingan kepada mahasiswi tersebut dan telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). (*)

You Might Also Like

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Mau Wajah Lebih Tirus Tanpa Operasi? Coba 5 Cara Simpel Ini

Partainya Keluarga Jokowi, Kaesang Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PSI

Pemprov Jateng Akui Kesulitan Capai Target Bauran Energi Terbarukan 2025

Viral! Pria Tua Tendang Kucing sampai Mati di Blora, Polisi: Pelaku Diduga Lawyer

TAGGED:amnesty internasionalmahasiswi ITB ditangkappembuat meme jokowi-prabowo ciuman ditangkappolri bangkang putusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tiba-tiba Bahlil Lakukan Ini, Ada Apa?
Next Article Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menyoal Fasilitas Super Mewah KPU pada Pemilu 2024, Rute Jet Pribadi Disorot

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Liburan ke Solo, Yuk Jelajahi 5 Spot Budaya yang Bikin Nambah Wawasan!

September 11, 2025
Pegawai Ditjen Pajak, Bursok Anthony Marlon, secara terbuka meminta Prabowo-Gibran dan Menkeu Purbaya mundur dari jabatan mereka masing-masing.
Viral

Viral! Pegawai Ditjen Pajak Kirim Surat ke Istana Minta Prabowo-Gibran dan Purbaya Mundur

April 22, 2026
Tips

Ngincer Kursi ASN? Intip Dulu Rundown Syarat CPNS 2026

Desember 5, 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Unik

Selamat Untuk Anggota DPRD se-Indonesia Hasil Pemilu 2024, Jabatan Diperpanjang 7,5 Tahun

Juni 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ihwal Penangkapan Mahasiswi ITB, Amnesty Internasional: Polri Membangkang Putusan MK
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?