BACAAJA, SEMARANG- Tangis Mujiyanti (42) alias Cik Mel pecah di ruang sidang. Terdakwa korupsi kredit BNI Semarang itu tak kuasa menahan air mata saat jaksa membaca tuntutan.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/10). Awalnya Cik Mel duduk sambil tertunduk lesu. Ketika jaksa dari Kejari Semarang mau membaca amar tuntutan, Cik Mel disuruh berdiri. Terdakwa pun menurut.
Cik Mel mulai merengek saat jaksa menyimpulkan dirinya terbukti melakukan korupsi sampai merugikan negara Rp15,9 miliar. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,” ucap jaksa.
Mendengar itu, tangis Cik Mel makin menjadi. Kakinya lunglai sampai membuatnya tersungkur di lantai, tepat di depan majelis hakim. Hakim lantas menyuruh petugas membantu Cik Mel duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Jehan Nurul Azhar bilang, Cik Mel terbukti memperkaya diri sendiri lewat permainan kredit. Ia disebut bersekongkol dengan pegawai BNI, Dewi Kusumanita, dalam menggelapkan dana nasabah.
Selain penjara, Cik Mel dituntut bayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Cik Mel bayar uang pengganti Rp6,3 miliar. Kalau tak dibayar, dia harus menjalani tambahan penjara 4 tahun 3 bulan.
Dalam berkas tuntutan, jaksa menyebut Cik Mel terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Perbuatannya dinilai merugikan keuangan negara, tepatnya Bank BNI. Audit mencatat total kerugian mencapai Rp15,9 miliar. Modusnya, Cik Mel jadi “pemasok” calon debitur untuk Dewi di Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI Semarang. Dari sana, lahirlah 32 debitur.
Nilainya besar-besar, antara Rp300 juta sampai Rp1 miliar per orang. Tapi yang terjadi, hampir semua kredit itu macet. Uang hasil korupsi itu sebagian besar dinikmati Cik Mel. Ia disebut mengatur aliran dana dari pencairan kredit dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Jaksa juga menilai perbuatannya membuat masyarakat resah dan mencoreng nama baik lembaga keuangan negara. “Perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi,” kata jaksa.
Dalam tuntutan, disebut pula bahwa Cik Mel pernah dihukum dalam kasus penipuan. Hal itu membuat tuntutannya makin berat. Ia juga dinilai berbelit-belit saat sidang berlangsung. Namun, jaksa tetap mencatat satu hal yang meringankan. Cik Mel bersikap sopan selama persidangan.
Sementara Dewi Kusumaita selaku analis bank BNI yang bersekongkol dengan Cik Mel dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan bayar uang pengganti Rp740 juta. (bae)