Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 6, 2025 2:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mucikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang Mami Uthe kekuar ruang kejaksaan mengenakan rompi tahanan, Kamis (26/5). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Yuliani Sutedi alias Mami Uthe akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertunjukan striptis di Karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagaimana dikutip dari SIPP, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

“Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” lanjut hakim dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mami Uthe dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sarwanto, tuntutan tersebut dijatuhkan karena Mami Uthe dianggap sebagai penyedia jasa pornografi di Karaoke Mansion.

Terdakwa diketahui menawarkan paket hiburan striptis bernama Mash Potato. Paket itu bukan menu makanan, melainkan berisi LC (lady companion) yang menampilkan tarian tanpa busana atas selama sekitar 30 menit.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Tengah menggerebek Mansion KTV & Bar pada 27 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 orang, termasuk 16 LC, manajer, serta “mami” dan “papi” pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, slip gaji, dokumen keuangan, hingga nota pembayaran.

Sementara itu, kasus dugaan aliran dana ke Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion, Bambang Raya, masih disidangkan secara terpisah. (bae/*)

You Might Also Like

Dua Maling Masjid Main Kunci T, Ketangkep Setelah 25 Aksi

Bupati Pati Tersandung saat Keluar Polres Kudus, ‘Malang-malang Putung, Wahaye Sudewo Digulung

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

Nadiem Buka Suara, Bikin Ikut Sedih Nih.. Penjara Jadi Cermin Diri Panjang

Bos Sritex Diganjar Hukuman 14 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

TAGGED:karaoke mansionkaraoke mansion semarangmami uthemucikari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY Tegaskan: Ponpes Tanpa Izin Bangunan Bakal Ditindak, Ini Alasannya
Next Article Desa Tersono Batang Naik Level: Sampah Jadi Berkah, Gubernur Jateng Kasih Jempol

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Undip Kenalkan Kopi Tawangmangu ke Dunia

KPK Kulik Aktivitas Fadia Arafiq Saat Menjabat

Bayar Sampah di Semarang Sekarang Nggak Tunai Lagi

Waisak Belum Mulai, Borobudur Sudah Full Booking

Ibu-Ibu Pegang Pisau Kurban, Ternyata Hukumnya Bikin Banyak Kaget

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SIDANG PK--Penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin (kerudung hitam dan merah) menunjukkan bukti-bukti dalam sidang PK di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Hukum

Mbak Ita Ungkit Lomba Nasi Goreng saat Sidang PK Lawan Putusan Hakim Tipikor

Mei 13, 2026
Hukum

Bisnis Haram dari Balik Jeruji: Kurirnya Justru Keluarga Sendiri

April 27, 2026
TERDAKWA KORUPSI - Eks Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya (ubanan) menjalani sidang dakwaan di Semarang, Kamis (7/5/2026). (bae)
Hukum

Waduh! Eks-Bos Bank Jateng Keseret Kredit Siluman Proyek Bandara Internasional

Mei 7, 2026
Hukum

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Agustus 29, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?