BACAAJA, SEMARANG – Mantan Pj Bupati Cilacap sekaligus Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri diadili di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025).
Ia tidak sendiri. Ada dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda, serta mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap, Iskandar Zulkarnain.
Ketiganya disidang atas dugaan korupsi jual-beli tanah milik Kodam IV Diponegoro.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Teguh Ariawan, menyebut nilai transaksi tanah seluas 716 hektare itu mencapai Rp237,094 miliar.
Pihak yang dirugikan adalah PT Cilacap Segara Artha yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Meski pembayaran tanah sudah lunas, hingga kini PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan. Tanah tersebut masih dikuasai Kodam IV Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro.
Menurut jaksa, sejak awal ketiga terdakwa sudah bersekongkol. Mereka memuluskan penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui kepada PT Cilacap Segara Artha. Ujungnya, uang hasil jual-beli masuk ke kantong para terdakwa.
Dari jumlah itu, sebagian dibagikan kepada pejabat Pemkab Cilacap. Iskandar menerima Rp4,33 miliar. Sedangkan Awaluddin mendapat Rp1,8 miliar.
“Awaluddin Muuri mendapat bagian Rp1,8 miliar, yang digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024,” beber Jaksa.
Untuk menyamarkan aliran dana, uang dicatat seolah-olah sebagai biaya operasional, hutang, atau pinjaman.
Atas perbuatannya, Awaluddin dan Iskandar dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sedangkan Andhi Nur Huda dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. (bae)