Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

4.351 polisi aktif kini menduduki jabatan sipil. Selain dobel jabatan, mereka tentu dapatin fasilitas dan gaji ganda dari negara. Bukan main.

R. Izra
Last updated: September 26, 2025 11:14 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Per hari ini sedikitnya ada 4.351 polisi aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil.

Jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil, eh ternyata diduki korps baju cokelat. Anggota korps baju cokelat yang rangkap jabatan tentunya juga

Pasal dalam UU Polri yang mengatur polisi boleh rangkap jabatan sipil, didugat oleh warga negara ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

Ahli pemohon uji materi soal polisi rangkap jabatan, Suleman Ponto, ngegas di sidang MK pada (15/9/2025) lalu.

Dia bilang ribuan polisi yang nyelonong duduk di kursi jabatan sipil udah ngerampas kesempatan orang sipil buat kerja dan kontribusi di pemerintahan.

“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” tegas Suleman di sidang MK, Jakarta Pusat.

Dia juga ngingetin, polisi aktif yang merangkap jabatan sipil udah pasti rawan nggak netral.

Mereka masih tunduk sama tugas kepolisian, tapi juga harus ngurus jabatan sipil di kementerian/lembaga.

“Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, bagaimana satu saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah (dengan kebun) sawit, misalkan,” ucap Suleman.

Dia juga buka-bukaan kalau sekarang beberapa BUMN udah make Brimob buat jaga kepentingan sawit.

Menurutnya, itu bukti nyata polisi aktif nggak bakal bisa netral kalau nyemplung di jabatan sipil.

Buat info aja nih gaes, perkara ini dilayangkan sama Syamsul Jahidin.

Dia gugat Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan pasalnya di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Alasannya? Karena banyak polisi aktif yang duduk manis di jabatan sipil tanpa resign atau pensiun dulu.

Jabatannya juga bukan ecek-ecek: ada yang jadi Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, sampai Kepala BNPT.

Menurut pemohon, ini udah nabrak prinsip netralitas ASN, bikin demokrasi dan meritokrasi jeblok, plus ngerugiin warga sipil yang mestinya punya hak sama buat isi jabatan publik.

Malah, pasal ini dibilang bikin Polri jadi dwifungsi: selain ngurus keamanan negara, mereka juga ikut campur urusan pemerintahan dan birokrasi.

Berikut bunyi lengkap Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya:

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Tujuan pemohon gugatan ingin memperjelas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen atau pensiun, dan tidak dapat menduduki jabatan sipil sebagai anggota aktif.

Penempatan polisi aktif di jabatan sipil dianggap melanggar prinsip netralitas Polri, karena dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. (*)

You Might Also Like

Pemkab Grobogan Gratiskan Pengobatan Korban Terduga Keracunan MBG

Tol Trans Jawa Mulai Satu Arah: One Way Lokal KM 70-263 Resmi Jalan

Mahasiswa Unnes Diduga Lakukan Pelecehan Seksual: Digerudug Massa, Kampus Buka Suara

Temanggung Ikut Pulihkan Sekolah di Aceh Tamiang, Kadisdik: Bikin Kami Bangkit Lagi!

Nah Lhoo! Ombudsman RI Temukan Penyimpangan Pengadaan Bahan Baku MBG

TAGGED:headlinemmkpolisipolisi rangkap jabatanrangkap jabatanuji materi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas
Next Article Empat Kapolda Diganti, Ada Apa Ini?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Gadai Jadi Andalan, Pegadaian Panen Triliunan Sepanjang 2025

Desember 26, 2025
PUTUSAN SELA--Majelis hakim membacakan putusan sela kasus TPPU terdakwa Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/7/2026). (bae)
Hukum

TPPU Korupsi BUMD Cilacap: Eksepsi Kandas, Gus Yazid Bersiap Hadapi Saksi dan Bukti Jaksa

Juni 3, 2026
BARANG BUKTI - Polisi nunjukin barang bukti gas LPG subsidi yang dioplos ke tabung non-subsidi. (bae(
Hukum

Akhirnya Kena Juga, 60 Orang yang Mainin BBM dan LPG Subsidi Ditangkap

Mei 5, 2026
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Unik

Yusril Ungkap Prabowo Perintah Gibran Berkantor di Papua, Juru Bicara OPM Langsung Merespons

Juli 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?