Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

4.351 polisi aktif kini menduduki jabatan sipil. Selain dobel jabatan, mereka tentu dapatin fasilitas dan gaji ganda dari negara. Bukan main.

R. Izra
Last updated: September 26, 2025 11:14 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Per hari ini sedikitnya ada 4.351 polisi aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil.

Jabatan yang seharusnya bisa diisi oleh sipil, eh ternyata diduki korps baju cokelat. Anggota korps baju cokelat yang rangkap jabatan tentunya juga

Pasal dalam UU Polri yang mengatur polisi boleh rangkap jabatan sipil, didugat oleh warga negara ke Mahkamah Konsitutsi (MK).

Ahli pemohon uji materi soal polisi rangkap jabatan, Suleman Ponto, ngegas di sidang MK pada (15/9/2025) lalu.

Dia bilang ribuan polisi yang nyelonong duduk di kursi jabatan sipil udah ngerampas kesempatan orang sipil buat kerja dan kontribusi di pemerintahan.

“Apakah ini menghilangkan kesempatan dari sipil? Ya, menghilangkan. 4.351 (polisi yang duduk di jabatan sipil) ini menghilangkan 4.351 (kesempatan) orang sipil. Karena 4.351 ini tidak mungkin masuk polisi, tapi polisi bisa masuk ke ASN, sehingga tidak netral dan menghilangkan kesempatan,” tegas Suleman di sidang MK, Jakarta Pusat.

Dia juga ngingetin, polisi aktif yang merangkap jabatan sipil udah pasti rawan nggak netral.

Mereka masih tunduk sama tugas kepolisian, tapi juga harus ngurus jabatan sipil di kementerian/lembaga.

“Kita bisa terbayang bagaimana kalau Brimob ada di BUMN, bagaimana satu saat berhadapan dengan masyarakat yang bermasalah (dengan kebun) sawit, misalkan,” ucap Suleman.

Dia juga buka-bukaan kalau sekarang beberapa BUMN udah make Brimob buat jaga kepentingan sawit.

Menurutnya, itu bukti nyata polisi aktif nggak bakal bisa netral kalau nyemplung di jabatan sipil.

Buat info aja nih gaes, perkara ini dilayangkan sama Syamsul Jahidin.

Dia gugat Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasan pasalnya di UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Alasannya? Karena banyak polisi aktif yang duduk manis di jabatan sipil tanpa resign atau pensiun dulu.

Jabatannya juga bukan ecek-ecek: ada yang jadi Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, sampai Kepala BNPT.

Menurut pemohon, ini udah nabrak prinsip netralitas ASN, bikin demokrasi dan meritokrasi jeblok, plus ngerugiin warga sipil yang mestinya punya hak sama buat isi jabatan publik.

Malah, pasal ini dibilang bikin Polri jadi dwifungsi: selain ngurus keamanan negara, mereka juga ikut campur urusan pemerintahan dan birokrasi.

Berikut bunyi lengkap Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya:

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

Tujuan pemohon gugatan ingin memperjelas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri secara permanen atau pensiun, dan tidak dapat menduduki jabatan sipil sebagai anggota aktif.

Penempatan polisi aktif di jabatan sipil dianggap melanggar prinsip netralitas Polri, karena dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. (*)

You Might Also Like

Inflasi Jateng: Dari Cabai Pedas sampai Emas, Tantangan dan Harapan di Tangan Luthfi–Yasin

Pendidikan Kalah Sama Makan Siang? Guru Honorer Curhat Sulitnya jadi PPPK saat SPPG Diprioritaskan

Nyamar Juragan Domba, Polisi Ini Akhirnya Bekuk DPO Sadis

Main di Kandang, PSIS Malah Kecolongan

Strategi Pemprov Jateng Urai Macet Mudik Lebaran: Andalkan CCTV dan Posko

TAGGED:headlinemmkpolisipolisi rangkap jabatanrangkap jabatanuji materi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas
Next Article Empat Kapolda Diganti, Ada Apa Ini?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PENGENALAN DUNIA KERJA - PLN Icon Plus ajak siswa SLB B Yakut Purwokerto kenali ekosistem dunia kerja melalui program program BERDAYA.

PLN Icon Plus Ajak Siswa SLB B Yakut Purwokerto Kembangkan Kemampuan melalui Program Magang Industri

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho. (ist)

Perpres Ojol Jadi UMKM Disoal Mas Dewan RI, Andhika Soroti Perlindungan dan Jaminan Sosial

Ilustrasi anak korban kekerasan. (ist)

Mengerikan! 1.778 Anak di Jateng Jadi Korban Kekerasan, DP3AKB: 47 Persen Kasus Seksual

MANIFESTO PETANI NAHDLIYIN - Pembacaan manifesto petani Nahdliyin di Ponpes Al Itqon, Bugen, Semarang, Senin (10/8/2026). (ist)

7 Poin Manifesto Muktamar Petani Nahdliyin di Semarang, akan Dibawa ke Muktamar NU di Jombang

MENGENAL TEKNOLOGI - Siswa SLB B Yakut Purwokerto mengenal teknologi komunikasi lewat Program BERDAYA dari PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Rabu (5/8/2026).

PLN Icon Plus Kenalkan Teknologi Telekomunikasi kepada Siswa SLB B Yakut Purwokerto melalui Praktik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

AXIS CUP 2026 Buka Jalan Gamer Daerah Jadi Pro Player

Mei 11, 2026
Bus Trans Jateng terlibat kecelakaan beruntun di Purworejo, Sabtu (11/4/2026). Satu korban dilaporkan tewas dalam peristiwa kecelakaan maut itu. (ist)
Info

Trans Jateng Kecelakaan Beruntun di Purworejo: Jupiter Ringsek di Kolong Bus, 1 Orang Tewas

April 11, 2026
TERDAKWA TPPU--Terkdakwa kasus pencucian uang hasil korupsi, Gus Yazid, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai sidang. (bae)
Hukum

Gus Yazid Kembali Koar-koar di Pengadilan Tipikor: Eks-Pangdam Diponegoro Sudah Ditahan

Mei 20, 2026
Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Hukum

Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman

Januari 30, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?