BACAJA, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi serius-seriusnya ngulik kenapa 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kosong melompong. Jumlahnya bukan satu-dua, tapi tersebar di 21 kecamatan, dan ujung-ujungnya nyambung ke kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bilang, angka ratusan itu jelas bukan kebetulan. “Kenapa bisa ada lebih dari 600 formasi perangkat desa kosong di Pati? Ini tentu jadi pertanyaan besar dan sedang kami dalami,” kata Budi ke wartawan di Jakarta, Rabu, (4/2/2026).
Baca juga: Gus Yasin Respons OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Pelayanan Publik Tetap Jalan
Bukan cuma soal kursi yang kosong, KPK juga ikut ngecek alur pengisian jabatannya, dari proses seleksi sampai urusan gaji yang dananya bersumber dari dana desa. “Apakah anggarannya sudah disiapkan untuk penggajian perangkat desa yang rencananya dibuka Maret 2026? Itu juga kami lihat,” ujar Budi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pati pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, Sudewo diamankan. Sehari kemudian, ia bersama tujuh orang lainnya diboyong ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Empat Tersangka
Tak butuh waktu lama, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, ada tiga kepala desa: Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Belum cukup sampai di situ, Sudewo juga kembali kena jerat hukum lain. Ia diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Warga Pati Syukuran Gelar Tumpengan Usai Bupati Sudewo Kena OTT KPK
601 kursi desa kosong, gaji direncanakan, seleksi dipertanyakan, pejabatnya ditangkap. Di Pati, jabatan desa ternyata bukan sekadar soal nglayani warga, tapi juga soal siapa yang paling dulu pegang kunci kursi. (tebe)


